Timika, mimbarpapua.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika memperkuat pendekatan penegakan hukum yang mengedepankan pemulihan dan keadilan. Sepanjang 2026, sebanyak enam perkara pidana berhasil dihentikan melalui mekanisme keadilan restoratif (MKR).
Dari tujuh perkara yang diajukan bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Mimika untuk mendapatkan penyelesaian melalui mekanisme tersebut, enam perkara telah memperoleh persetujuan untuk dihentikan. Sementara satu perkara lainnya masih dalam tahapan proses.
Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha, menegaskan bahwa penegakan hukum tidak selalu harus berakhir di meja persidangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, penyelesaian perkara harus tetap mengedepankan rasa keadilan dengan memperhatikan kepentingan korban serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak tersangka maupun terdakwa.
“Pendekatan penyelesaian perkara harus tetap berorientasi pada keadilan, dengan memperhatikan kepentingan korban dan menjamin hak tersangka maupun terdakwa,” demikian komitmen Kejari Mimika dalam penerapan mekanisme tersebut.
Selain restorative justice, Kejari Mimika juga mencatat satu perkara yang berhasil diselesaikan melalui mekanisme plea bargaining atau pengakuan bersalah.
Kinerja Kejari Mimika sepanjang tahun ini tidak hanya ditunjukkan melalui penanganan perkara pidana. Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) juga mencatat sejumlah capaian.
Hingga 2026, bidang Datun menerima 14 Surat Kuasa Khusus (SKK). Sebanyak enam SKK berasal dari BPJS Kesehatan, sementara delapan lainnya berasal dari BPJS Ketenagakerjaan.
Melalui fungsi tersebut, Kejari Mimika turut berperan dalam pendampingan hukum pembangunan Puskesmas Perintis dan pemeliharaan Puskesmas Ipaya.
Pendampingan dilakukan untuk memastikan pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
Tak hanya pendampingan, Kejari Mimika juga berhasil melakukan pemulihan tunggakan iuran BPJS sebesar Rp115.461.927.
Capaian tersebut menunjukkan bahwa peran kejaksaan tidak sebatas menangani perkara pidana, tetapi juga menjalankan fungsi perdata dan tata usaha negara dalam rangka melindungi kepentingan negara dan masyarakat.
Untuk memperluas peran dalam pencegahan dan penyelesaian persoalan hukum, Kejari Mimika juga membangun sinergi dengan sejumlah lembaga.
Kerja sama dilakukan bersama Pemerintah Kabupaten Mimika, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Papua/Cabang Mimika, serta KPU Kabupaten Mimika.
Kolaborasi tersebut diarahkan agar kejaksaan tidak hanya hadir ketika persoalan hukum telah terjadi, tetapi juga mengambil bagian dalam upaya pencegahan, pendampingan, serta penyelesaian persoalan hukum secara konstruktif.
Berbagai capaian itu menjadi gambaran arah penegakan hukum Kejari Mimika yang tidak semata berorientasi pada penghukuman.
Melalui keadilan restoratif, plea bargaining, pendampingan hukum, hingga pemulihan tunggakan, Kejari Mimika berupaya menempatkan hukum sebagai instrumen untuk menghadirkan kepastian, pemulihan, dan keadilan yang memberi manfaat nyata bagi masyarakat.(*)














