Enam Perkara Dihentikan, Kejari Mimika Dorong Keadilan Restoratif

- Admin

Selasa, 1 September 2026 - 14:58 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha. 

Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha. 

Timika, mimbarpapua.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika memperkuat pendekatan penegakan hukum yang mengedepankan pemulihan dan keadilan. Sepanjang 2026, sebanyak enam perkara pidana berhasil dihentikan melalui mekanisme keadilan restoratif (MKR).

Dari tujuh perkara yang diajukan bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Mimika untuk mendapatkan penyelesaian melalui mekanisme tersebut, enam perkara telah memperoleh persetujuan untuk dihentikan. Sementara satu perkara lainnya masih dalam tahapan proses.

Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha, menegaskan bahwa penegakan hukum tidak selalu harus berakhir di meja persidangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, penyelesaian perkara harus tetap mengedepankan rasa keadilan dengan memperhatikan kepentingan korban serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak tersangka maupun terdakwa.

“Pendekatan penyelesaian perkara harus tetap berorientasi pada keadilan, dengan memperhatikan kepentingan korban dan menjamin hak tersangka maupun terdakwa,” demikian komitmen Kejari Mimika dalam penerapan mekanisme tersebut.

Selain restorative justice, Kejari Mimika juga mencatat satu perkara yang berhasil diselesaikan melalui mekanisme plea bargaining atau pengakuan bersalah.

Kinerja Kejari Mimika sepanjang tahun ini tidak hanya ditunjukkan melalui penanganan perkara pidana. Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) juga mencatat sejumlah capaian.

Hingga 2026, bidang Datun menerima 14 Surat Kuasa Khusus (SKK). Sebanyak enam SKK berasal dari BPJS Kesehatan, sementara delapan lainnya berasal dari BPJS Ketenagakerjaan.

Melalui fungsi tersebut, Kejari Mimika turut berperan dalam pendampingan hukum pembangunan Puskesmas Perintis dan pemeliharaan Puskesmas Ipaya.

Pendampingan dilakukan untuk memastikan pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.

Tak hanya pendampingan, Kejari Mimika juga berhasil melakukan pemulihan tunggakan iuran BPJS sebesar Rp115.461.927.

Capaian tersebut menunjukkan bahwa peran kejaksaan tidak sebatas menangani perkara pidana, tetapi juga menjalankan fungsi perdata dan tata usaha negara dalam rangka melindungi kepentingan negara dan masyarakat.

Untuk memperluas peran dalam pencegahan dan penyelesaian persoalan hukum, Kejari Mimika juga membangun sinergi dengan sejumlah lembaga.

Kerja sama dilakukan bersama Pemerintah Kabupaten Mimika, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Papua/Cabang Mimika, serta KPU Kabupaten Mimika.

Kolaborasi tersebut diarahkan agar kejaksaan tidak hanya hadir ketika persoalan hukum telah terjadi, tetapi juga mengambil bagian dalam upaya pencegahan, pendampingan, serta penyelesaian persoalan hukum secara konstruktif.

Berbagai capaian itu menjadi gambaran arah penegakan hukum Kejari Mimika yang tidak semata berorientasi pada penghukuman.

Melalui keadilan restoratif, plea bargaining, pendampingan hukum, hingga pemulihan tunggakan, Kejari Mimika berupaya menempatkan hukum sebagai instrumen untuk menghadirkan kepastian, pemulihan, dan keadilan yang memberi manfaat nyata bagi masyarakat.(*)

Berita Terkait

Propam Polres Mimika Ingatkan Personel Pentingnya Disiplin Dan Kerapian
Saat Jam Belajar, 27 Pelajar Malah Nongkrong, Dan Yang Lain Kedapatan Main Judi Slot
Aktivitas Pendulangan Di Tanggul Barat Ditertibkan, Tujuh Camp Dibongkar
Pastikan Kamtibmas Kondusif, Personel Gabungan Lakukan Patroli Skala Besar
Polres Mimika Wanti-Wanti Bahaya Petasan Rakitan, Orang Tua Diminta Lebih Awasi Anak
Kapolda Papua Tengah Turun Atur Lalu Lintas, Lanjut Ingatkan Pelajar Nabire Jauhi Narkoba Dan Bullying
Cegah Tawuran Berbahaya, Polisi Sita Sejumlah Meriam Spirtus Di Nawaripi
Seorang Anak Terkena Panah Usai Pulang Mencari Ikan, Polisi Lakukan Penyelidikan

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:07 WIT

Propam Polres Mimika Ingatkan Personel Pentingnya Disiplin Dan Kerapian

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:02 WIT

Saat Jam Belajar, 27 Pelajar Malah Nongkrong, Dan Yang Lain Kedapatan Main Judi Slot

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:38 WIT

Aktivitas Pendulangan Di Tanggul Barat Ditertibkan, Tujuh Camp Dibongkar

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:52 WIT

Pastikan Kamtibmas Kondusif, Personel Gabungan Lakukan Patroli Skala Besar

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:37 WIT

Kapolda Papua Tengah Turun Atur Lalu Lintas, Lanjut Ingatkan Pelajar Nabire Jauhi Narkoba Dan Bullying

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:25 WIT

Cegah Tawuran Berbahaya, Polisi Sita Sejumlah Meriam Spirtus Di Nawaripi

Minggu, 18 Oktober 2026 - 16:38 WIT

Seorang Anak Terkena Panah Usai Pulang Mencari Ikan, Polisi Lakukan Penyelidikan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 16:34 WIT

Gotong Royong Warga Sempan, Pos PEKA Hadir Jadi Garda Keamanan Lingkungan

Berita Terbaru