Timika,mimbarpapua.com — Pelarian VAP, mantan Bupati Minahasa Utara (Minut) dua periode yang selama kurang lebih dua tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, akhirnya terhenti di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Bukan di tempat persembunyian khusus, VAP justru ditemukan saat berada di sebuah panti asuhan. Keberadaannya terendus ketika ia datang ke Mimika untuk menjalankan kegiatan pelayanan keagamaan kepada umat.
Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha, mengungkapkan VAP baru sekitar dua hari berada di Mimika sebelum keberadaannya berhasil dilacak tim intelijen Kejaksaan Negeri Mimika.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Informasi awal mengenai keberadaan VAP diterima dari Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara pada Sabtu, 29 Agustus 2026. Tim tersebut meminta bantuan Kejari Mimika untuk memantau pergerakan VAP yang telah diburu selama sekitar dua tahun.
“VAP ini baru dua hari di Mimika karena memberikan pelayanan keagamaan. Dia diundang ke Mimika untuk memberikan pelayanan umat,” ujar I Putu Eka, Selasa (1/9/2026).
Rencana pelayanan keagamaan yang sedianya berlangsung pada Minggu akhirnya tidak terlaksana setelah keberadaan VAP diketahui aparat.
Tim Intelijen Kejari Mimika kemudian bergerak cepat. Petugas berkoordinasi dengan salah satu pengurus gereja untuk memastikan informasi mengenai lokasi keberadaan VAP.
Dari penelusuran tersebut, petugas mendapat informasi bahwa VAP menginap di salah satu panti asuhan di Mimika pada Sabtu malam.
Sekitar pukul 22.00 WIT, tim yang dipimpin unsur intelijen Kejari Mimika mendatangi lokasi tersebut untuk memastikan informasi yang diterima.
“Kami mengecek langsung ke salah satu panti asuhan tersebut untuk memastikan apakah benar DPO ini berada di sana,” jelasnya.
Hasil pengecekan memastikan VAP memang berada di salah satu kamar di panti asuhan tersebut.
Namun, penangkapan belum dilakukan malam itu. Tim Kejari Mimika belum memiliki surat perintah penangkapan sehingga memilih meninggalkan lokasi dan melakukan pengawasan dari luar sambil menunggu kedatangan Tim Tabur Kejati Sulawesi Utara.
“Kami mundur dan tetap mengawasi panti asuhan itu sampai besoknya, sambil menunggu tim dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara datang,” katanya.
Setelah Tim Tabur Kejati Sulawesi Utara tiba di Mimika, operasi penangkapan kemudian dilakukan secara bersama-sama.
VAP selanjutnya menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum diberangkatkan ke Sulawesi Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Setelah tim dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara datang, kami bersama-sama langsung membawa yang bersangkutan untuk cek kesehatan. Kemudian hari Senin kami terbangkan melalui bandara ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara untuk diproses selanjutnya,” ungkap I Putu Eka.
VAP merupakan mantan Bupati Minahasa Utara yang pernah memimpin daerah tersebut selama dua periode. Ia ditetapkan sebagai buronan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan Rumah Sakit yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
Dalam perkara tersebut, dugaan kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai sekitar Rp20 miliar.
Penangkapan di Mimika sekaligus mengakhiri pelarian VAP selama kurang lebih dua tahun. Jejaknya akhirnya terungkap bukan melalui tempat persembunyian khusus, melainkan saat ia tengah menjalankan aktivitas pelayanan keagamaan di Mimika.
Kini, VAP telah dibawa ke Sulawesi Utara untuk menjalani proses hukum atas perkara yang menjeratnya.(*)














