Satpol PP Mimika Bongkar Bangunan Liar, Fasilitas Umum Dikembalikan Ke Fungsinya

- Admin

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:37 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nampak petugas Satpol PP saat menertibkan banguan liar. 

Nampak petugas Satpol PP saat menertibkan banguan liar. 

Timika, mimbarpapua.com — Sejumlah bangunan liar yang berdiri di atas fasilitas umum di Kabupaten Mimika mulai ditertibkan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Mimika kembali turun ke lapangan untuk membongkar bangunan yang dinilai mengganggu fungsi fasilitas publik sekaligus mendukung penataan kawasan perkotaan.

Penertiban berlangsung di sejumlah titik, mulai dari Jalan Cenderawasih, Jalan Budi Utomo, kawasan depan SMP Negeri 2 Mimika, hingga wilayah Irigasi dan SP2.

Kepala Satpol PP Kabupaten Mimika, Yulius Koga, mengatakan langkah tersebut dilakukan setelah pemilik bangunan sebelumnya mendapat teguran, baik secara lisan maupun melalui surat peringatan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hari ini kami turun melakukan penertiban bangunan-bangunan yang ada di depan fasilitas SMP Negeri 2, karena di fasilitas umum tidak boleh ada bangunan liar,” ujar Yulius saat ditemui di lokasi penertiban, Rabu (26/8/2026).

Menurutnya, keberadaan bangunan di atas fasilitas umum tidak hanya mengganggu pemanfaatan ruang, tetapi juga menjadi kendala dalam upaya pemerintah melakukan penataan kota.

Yulius menegaskan, penertiban tidak dilakukan secara tiba-tiba. Pemerintah sebelumnya telah memberikan kesempatan kepada pemilik bangunan untuk membongkar secara mandiri setelah menerima peringatan.

“Setelah ini, nanti kami fokus lagi pada tempat-tempat yang sebelumnya sudah kami sampaikan surat peringatan,” katanya.

Ia menambahkan, apabila pemilik bangunan tetap mengabaikan peringatan yang telah diberikan, Satpol PP akan mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau peringatan tersebut tidak diindahkan, petugas akan mengambil tindakan penertiban,” tegasnya.

Satpol PP Mimika juga mengingatkan masyarakat agar tidak mendirikan bangunan secara sembarangan, terutama di atas fasilitas umum, badan jalan, maupun lahan yang tidak diperuntukkan bagi aktivitas usaha dan hunian.

Yulius mengatakan, penyisiran akan terus dilakukan terhadap bangunan-bangunan yang telah masuk dalam pendataan dan sebelumnya telah diberikan teguran.

“Kami berharap masyarakat semakin memahami pentingnya mematuhi aturan tata ruang dan bersama-sama menjaga fasilitas umum agar dapat digunakan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.(*)

Berita Terkait

El Nino Masih Mengintai, Asap Dan Karhutla Jadi Ancaman Di Mimika
Warga Jila Trauma, Pemkab Mimika Bergerak Kirim Bantuan Pangan
103 Pasangan Ikuti Isbath Nikah Terpadu Dan Nikah Massal Di Mimika, Wujud Pelayanan Publik Sambut HUT RI Ke-81
OPD Pengelola Retribusi Di Mimika Diberi Pendampingan Penggunaan Aplikasi SINDARA
Bupati Mimika Lantik Kepala Inspektorat, Tunjuk Tiga Plt Untuk Isi Jabatan Kosong
Tindaklanjut Peredaran Miras Lokal, Pemkab Mimika Desak Aparat Tingkat Bawah Perketat Pengawasan 
Drainase Ditutup Warga, Bangunan Di Atas Parit Terancam Dibongkar
Pelajar Timika Turun Ke Jalan, Tuntut Pemerataan Beasiswa Afirmasi

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:43 WIT

El Nino Masih Mengintai, Asap Dan Karhutla Jadi Ancaman Di Mimika

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:37 WIT

Satpol PP Mimika Bongkar Bangunan Liar, Fasilitas Umum Dikembalikan Ke Fungsinya

Jumat, 21 Agustus 2026 - 08:50 WIT

Warga Jila Trauma, Pemkab Mimika Bergerak Kirim Bantuan Pangan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:50 WIT

103 Pasangan Ikuti Isbath Nikah Terpadu Dan Nikah Massal Di Mimika, Wujud Pelayanan Publik Sambut HUT RI Ke-81

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:48 WIT

OPD Pengelola Retribusi Di Mimika Diberi Pendampingan Penggunaan Aplikasi SINDARA

Jumat, 10 Juli 2026 - 21:13 WIT

Bupati Mimika Lantik Kepala Inspektorat, Tunjuk Tiga Plt Untuk Isi Jabatan Kosong

Senin, 11 Mei 2026 - 17:32 WIT

Tindaklanjut Peredaran Miras Lokal, Pemkab Mimika Desak Aparat Tingkat Bawah Perketat Pengawasan 

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:58 WIT

Drainase Ditutup Warga, Bangunan Di Atas Parit Terancam Dibongkar

Berita Terbaru