Timika, mimbarpapua.com – Setelah sempat buron selama sepekan, pelaku penganiayaan berat yang menyebabkan seorang pria mengalami luka tusuk di Jalan Poros Mapurujaya KM 9, Distrik Mimika Timur, akhirnya berhasil diamankan oleh Tim Babat Satreskrim Polres Mimika.
Pelaku berinisial E.F.P. (42) ditangkap pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 17.35 WIT di Jalan Poros Mapurujaya KM 11. Penangkapan dilakukan setelah aparat kepolisian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi terkait keberadaan pelaku.
Operasi penangkapan dipimpin oleh Kanit I Satreskrim Polres Mimika IPDA Achmad, S.H., didampingi KBO Satnarkoba IPDA Suryadi Rasid, bersama personel gabungan dari Satreskrim dan Satsamapta Polres Mimika.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus tersebut bermula dari peristiwa penganiayaan yang terjadi pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 05.00 WIT di Jalan Poros Mapurujaya KM 9. Korban berinisial Y.C., seorang pria asal suku Asmat, mengalami luka tusuk dan harus menjalani perawatan intensif di RSUD Kabupaten Mimika.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa aksi penganiayaan dipicu persoalan sepeda motor milik pelaku yang dipinjam korban namun tidak dikembalikan selama dua hari dua malam.
Polisi juga mengungkap saat kejadian pelaku berada dalam pengaruh minuman keras beralkohol.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah membuang pisau yang digunakan untuk menusuk korban ke sungai yang berada di belakang rumahnya.
Kasi Humas Polres Mimika IPTU Hempy Ona mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat tim di lapangan dalam merespons laporan masyarakat.
“Pelaku berhasil diamankan setelah anggota melakukan serangkaian penyelidikan. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami mengimbau masyarakat agar setiap permasalahan diselesaikan melalui mekanisme hukum dan menghindari tindakan kekerasan yang dapat merugikan semua pihak,” ujar IPTU Hempy Ona, Selasa (21/7/2026).
Polres Mimika menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap pelaku tindak pidana demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif di wilayah Kabupaten Mimika.(*)














