Timika, mimbarpapua.com — Bupati Mimika Johannes Rettob melantik satu pejabat pimpinan tinggi pratama dan menunjuk tiga pelaksana tugas (Plt) untuk mengisi sejumlah jabatan yang masih kosong di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika, Jumat (10/7/2026).
Pelantikan tersebut dilaksanakan di Pendopo SP 3 berdasarkan Keputusan Bupati Mimika Nomor SK.800.1.3.3/277 tertanggal 7 Juli 2026.
Dalam pelantikan itu, Drs. Dwi Cholifah, M.Si resmi menjabat sebagai Kepala Inspektorat Kabupaten Mimika. Sebelumnya, Dwi menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mimika.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Seiring dengan perpindahan tersebut, Slamet Sutejo ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Mimika.
Selain itu, Darius Sabon dipercaya menjadi Plt Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Mimika, sementara tetap menjalankan tugas sebagai Sekretaris BRIDA. Adapun Florianus Gema Kwalik ditunjuk sebagai Plt Kepala Distrik Mimika Tengah menggantikan pejabat sebelumnya yang telah memasuki masa pensiun.
Johannes Rettob mengatakan, pada pelantikan kali ini hanya terdapat satu pejabat definitif yang dilantik, yakni Kepala Inspektorat. Sementara jabatan lainnya masih diisi oleh pelaksana tugas karena proses pengangkatan pejabat definitif masih berlangsung.
Menurut dia, pengisian jabatan Kepala Inspektorat harus melalui sejumlah tahapan, mulai dari evaluasi kinerja hingga memperoleh persetujuan dari pemerintah pusat.
“Prosesnya cukup panjang. Mulai dari evaluasi kinerja, kemudian ke pemerintah provinsi, selanjutnya ke Jakarta hingga akhirnya mendapatkan persetujuan,” ujar Johannes.
Ia menjelaskan, terdapat dua jabatan di pemerintah daerah yang mekanisme pengisiannya memerlukan persetujuan khusus, yakni Inspektur dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Karena itu, penunjukan Slamet Sutejo sebagai Plt Kepala Bapenda masih bersifat sementara hingga pejabat definitif ditetapkan.
Johannes menambahkan, penunjukan pelaksana tugas dilakukan hanya untuk mengisi jabatan yang kosong, baik karena pejabat sebelumnya pensiun maupun belum adanya pejabat definitif.
“Yang kosong saja yang kita isi. Ada camat yang pensiun, kemudian BRIDA juga kosong sehingga sekretarisnya ditunjuk sebagai Plt,” katanya.
Ia menegaskan, masa penugasan Plt dapat diperpanjang apabila yang bersangkutan dinilai mampu menjalankan tugas dengan baik. Sebaliknya, apabila kinerjanya tidak memenuhi harapan, pemerintah daerah akan menunjuk pejabat lain untuk mengisi jabatan tersebut.(*)














