Curas Sadis Di Koperapoka Masuk Tahap II, Dua Pelaku Segera Disidang

- Admin

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:49 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kanit Reskrim, Ipda Teguh Krisandi Fardha.

Kanit Reskrim, Ipda Teguh Krisandi Fardha.

Timika, mimbarpapua.com – Penanganan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Bougenville, Kelurahan Koperapoka, Distrik Mimika Baru, kini memasuki tahap II.

Dua tersangka berinisial WBMT alias Messi (18) dan AT alias Shui (19) resmi dilimpahkan bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mimika pada Senin (4/5/2026) kemarin.

Proses pelimpahan dilakukan oleh penyidik Polsek Mimika Baru yang dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Teguh Krisandi Fardha. Tahap ini menandai bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) dan siap untuk disidangkan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa curas tersebut terjadi pada 28 Januari 2026 dan menimbulkan dampak serius bagi para korban. Salah satu korban, Fajar M.K., mengalami luka berat hingga pergelangan tangannya putus akibat serangan senjata tajam.

Sementara tiga korban lainnya Ade A, Marchelino F.E., dan Samsul H.T.D mengalami kerugian materiil setelah barang-barang mereka dirampas.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa aksi tersebut telah direncanakan sebelumnya. Para pelaku bahkan membekali diri dengan senjata tajam sebelum beraksi, memanfaatkan situasi ricuh akibat tawuran antar kelompok di sekitar SD Koperapoka.

Ipda Teguh mengungkapkan bahwa salah satu tersangka, AT, merupakan residivis kasus penganiayaan yang sebelumnya telah menjalani hukuman.

“Yang bersangkutan merupakan residivis dan pernah diproses hukum sebelumnya,” jelasnya saat ditemui Selasa (5/5/2026).

Dalam pelimpahan tahap II, sejumlah barang bukti turut diserahkan, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario hitam, satu lembar kwitansi, serta satu kotak ponsel Poco M6.

Barang bukti tersebut diterima oleh Jaksa Penuntut Umum untuk kepentingan persidangan.

Kasus ini sebelumnya dilaporkan korban ke SPKT Polsek Mimika Baru sehari setelah kejadian. Dengan pelimpahan ini, proses hukum akan berlanjut ke tahap persidangan di pengadilan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 479 ayat (2) huruf a, c, dan d KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap tindak kejahatan serta memberikan efek jera bagi pelaku melalui proses hukum yang berlaku. (*)

Berita Terkait

Ditolak Antar Pelajar, Sopir Kontainer Dikeroyok Di Mimika Timur, Kasus Disiapkan Untuk Mediasi
Pengendara Sepeda Motor Tewas Usai Tabrak Di Ruas Jalan Mapurujaya
Kasus Pidana Umum Mendominasi, 54 Tahanan Ditampung Di Rutan Polres Mimika
Pria Tak Bernyawa Ditemukan di Area Belakang Grapari Timika, Polisi Lakukan Penyelidikan Intensif
Polres Mimika Bongkar Peredaran Sabu Skala Besar, Dua Pelaku Ditangkap Rengan Ratusan Paket Siap Pakai
Tabrakan Maut di Mapurujaya Disusul Aksi Brutal, Dua Nyawa Melayang 
Ratusan Aparat Disiagakan, May Day Di Mimika Dijaga Ketat
Sopi Ilegal Digagalkan di Pomako, 216 Liter Disita Saat KM Leuser Bersandar Di Pelabuhan Poumako

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:13 WIT

Ditolak Antar Pelajar, Sopir Kontainer Dikeroyok Di Mimika Timur, Kasus Disiapkan Untuk Mediasi

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:07 WIT

Pengendara Sepeda Motor Tewas Usai Tabrak Di Ruas Jalan Mapurujaya

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:49 WIT

Curas Sadis Di Koperapoka Masuk Tahap II, Dua Pelaku Segera Disidang

Senin, 4 Mei 2026 - 12:01 WIT

Kasus Pidana Umum Mendominasi, 54 Tahanan Ditampung Di Rutan Polres Mimika

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:17 WIT

Pria Tak Bernyawa Ditemukan di Area Belakang Grapari Timika, Polisi Lakukan Penyelidikan Intensif

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:30 WIT

Polres Mimika Bongkar Peredaran Sabu Skala Besar, Dua Pelaku Ditangkap Rengan Ratusan Paket Siap Pakai

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:24 WIT

Tabrakan Maut di Mapurujaya Disusul Aksi Brutal, Dua Nyawa Melayang 

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:12 WIT

Ratusan Aparat Disiagakan, May Day Di Mimika Dijaga Ketat

Berita Terbaru

Tampak Satgas TMMD saat mengerjakan rangka MCK

Politik

Satgas TMMD Mulai Kerjakan Rangka Plafon MCK

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:43 WIT