Timika, mimbarpapua.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika, menyampaikan pertanggungjawaban secara terbuka atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas penyelewengan dana hibah senilai Rp 28 Miliar pada Pilkada 2024 lalu.
Divisi Hukum KPU Mimika, Hyeronimus Kiaruma Ladoangin menyatakan bahwa siaran pers ini hanya memuat fakta dan langkah yang telah terjadi. KPU Kabupaten Mimika tidak akan berkomentar atas substansi proses hukum yang sedang berjalan, dan menyerahkan sepenuhnya
kepada aparat penegak hukum yang berwenang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
KPU Mimika menyampaikan siaran pers ini sebagai wujud pertanggungjawaban terbuka kepada seluruh masyarakat Kabupaten Mimika. Siaran pers ini semata-mata memuat fakta mengenai langkah-langkah yang telah diambil oleh Komisioner KPU Kabupaten Mimika dalammerespons temuan BPK RI.
Untuk memberikan pemahaman yang utuh kepada publik sambungnya, perlu kami sampaikan pembagian peran yang
diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku:
Komisioner KPU sebagai pengambil kebijakan penyelenggaraan pemilihan, meliputi penetapan tahapan, verifikasi peserta, pelaksanaan debat publik, rekapitulasi suara, dan penetapan hasil pemilihan.
Sekretariat KPU, unit pelaksana teknis yang secara hukum bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan, pengadaan barang dan jasa, serta administrasi umum lembaga. Pengelolaan anggaran hibah Pilkada merupakan domain teknis Sekretariat.
Langkah yang telah diambil Komisioner adalah sebagai berikut :
1. Rapat Pleno (20 Januari 2026): Komisioner KPU Kabupaten Mimika telah menggelar Rapat Pleno pada tanggal 20 Januari 2026 dan secara resmi merekomendasikan pemberhentian sementara Sekretaris dan Bendahara KPU Kabupaten Mimika atas dugaan pelanggaran administrasi berat dalam pengelolaan dana hibah Pilkada 2024. Rekomendasi ini didasarkan atas tidak kooperatifnya Sekretaris dan
Bendahara dalam empat kali Rapat Pleno evaluasi penggunaan anggaran Pilkada yang dilaksanakan
sebelum audit BPK RI.
2. Penerusan Rekomendasi: Rekomendasi hasil pleno telah disampaikan secara resmi kepada Sekretariat Jenderal KPU RI melalui KPU Provinsi Papua Tengah sesuai mekanisme yang berlaku.
3. Tindak Lanjut Temuan BPK: Sebagian nilai temuan BPK telah ditindaklanjuti melalui proses yang berjalan
di Sekretariat. Nilai yang telah dikembalikan ke kas negara saat ini tercatat sebesar Rp502.774.265 sesuai dengan proses yang sedang berjalan.
4. Kooperatif Proses Hukum, yang mana seluruh Komisioner KPU Mimika telah memenuhi undangan klarifikasi dalam
proses penyelidikan oleh Polda Papua Tengah dan akan terus kooperatif terhadap setiap proses hukum yang berjalan.
Sehubungan dengan proses hukum yang sedang berjalan, terdapat hal-hal yang tidak dapat kami komentari secara terbuka, antara lain substansi, perkembangan, atau status penyelidikan yang sedang dilakukan oleh Polda Papua Tengah. Besaran total nilai kerugian negara yang masih dalam proses penghitungan dan penetapan oleh pihak berwenang. Dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu yang masih dalam proses penyelidikan.
“KPU Kabupaten Mimika menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. Sebagai komisioner, kami telah mengambil langkah-langkah dalam batas kewenangan yang diberikan kepada kami oleh peraturan perundang-undangan. Kami menyerahkan sepenuhnya penilaian dan proses selanjutnya kepada aparat penegak hukum yang berwenang, dan berkomitmen untuk kooperatif dalam setiap tahapan proses yang berjalan,” ujar Hironimus yang juga memberi konfirmasi via telepon, Kamis (16/4/2026). (*)














