Terlibat Dua Kasus, FG Terancam 12 Tahun Penjara

- Admin

Jumat, 20 Maret 2026 - 20:11 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim dengan didampingi Kasi Humas saat memberikan keterangan pada press release pengungkapan pelaku curas dan perbuatan asusila.

Kasat Reskrim dengan didampingi Kasi Humas saat memberikan keterangan pada press release pengungkapan pelaku curas dan perbuatan asusila.

Timika, mimbarpapua.com – FG yang dibekuk tim Babat Polres Mimika pada Kamis (19/03/2026) kemarin di sebuah konter handphone di Jalan Yos Sudarso terancam 12 tahun penjara.

Hal ini karena dirinya terlibat dalam dua kasus, yakni kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di 12 TKP dan kasus asusila di 4 TKP.

Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Ibnu Rudihartono, S.T.K., dengan didampingi Kasi Humas Polres Mimika Iptu Hempy Ona, SE pada saat press release di Mako Polres Mimika, Mile 32, Jumat (20/03/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diterangkan Kasat Reskrim bahwa dari pengkuan terhadap pelaku FG, ternyata hasil dari aksi kejahatan berupa pencurian dengan kekerasan di 12 lokasi itu dipakai untuk membayar ijazah paket C.

“Penyampaian pelaku hasil dia jual kemudian dia pakai untuk bayar ijazah paket C, juga pakai untuk bantu ibunya,”ungkap

Selain itu kata Kasat Reskrim bahwa pelaku juga terlibat dalam kasus asusila di 4 TKP.

“Dari pengakuan pelaku itu selama melakukan aksinya itu sendiri dengan sasaran atau targetnya perempuan. Dan dalam melakukan aksinya dengan menggunakan sepeda motor,” ujar AKP Ibnu.

Menurut AKP Ibnu, pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku itu berdasarkan LP yang dibuat korban.

“Ada 4 LP yang kita terima. Kemudian nanti dari masyarakat yang merasa menjadi korban curas dari pelaku silakan datang ke kantor Polres untuk dilakukan pendataan dan dibuatkan LP,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut Kasat Reskrim menghimbau kepada masyarakat supaya lebih waspada,,apalagi perempuan jangan sampai menjadi korban tindak kejahatan. (*)

Berita Terkait

Polres Mimika Tolak Aksi KNPB, Kapolres Tegaskan Massa Yang Tetap Bergerak Akan Ditindak
Kapolres Mimika: Tak Ada Toleransi Untuk Pembunuhan Di Kwamki Narama, Pelaku Akan Diburu Hingga Tertangkap
Kapolres Mimika Ungkap Kronologi Penembakan Yang Libatkan Anggota Polsek Bandara
Sopir Mengantuk, Truk Bermuatan Kayu Terjun Ke Jurang Di Logpong, Satu Orang Luka Berat
Curanmor Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Polres Mimika Kedepankan Keadilan Dan Perdamaian
Seorang Penumpang KM. Sabuk Nusantara 75 Dicurigai Terjatuh Dari Kapal Disekitar Perairan Kaimana, SAR Gabungan Lakukan Pencarian 
Satresnarkoba Polres Mimika Serahkan Tersangka Pengedar Sabu Ke Kejaksaan, Komitmen Berantas Narkotika Terus Diperkuat
Patroli Tengah Malam Berbuah Hasil, Polres Mimika Ungkap Dugaan Narkotika Dan Sita Senjata Tajam

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 20:03 WIT

Polres Mimika Tolak Aksi KNPB, Kapolres Tegaskan Massa Yang Tetap Bergerak Akan Ditindak

Minggu, 2 Agustus 2026 - 19:57 WIT

Kapolres Mimika: Tak Ada Toleransi Untuk Pembunuhan Di Kwamki Narama, Pelaku Akan Diburu Hingga Tertangkap

Minggu, 2 Agustus 2026 - 19:50 WIT

Kapolres Mimika Ungkap Kronologi Penembakan Yang Libatkan Anggota Polsek Bandara

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 21:30 WIT

Sopir Mengantuk, Truk Bermuatan Kayu Terjun Ke Jurang Di Logpong, Satu Orang Luka Berat

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:00 WIT

Seorang Penumpang KM. Sabuk Nusantara 75 Dicurigai Terjatuh Dari Kapal Disekitar Perairan Kaimana, SAR Gabungan Lakukan Pencarian 

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:17 WIT

Satresnarkoba Polres Mimika Serahkan Tersangka Pengedar Sabu Ke Kejaksaan, Komitmen Berantas Narkotika Terus Diperkuat

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:12 WIT

Patroli Tengah Malam Berbuah Hasil, Polres Mimika Ungkap Dugaan Narkotika Dan Sita Senjata Tajam

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:31 WIT

Setelah Empat Hari Pencarian, Pemancing Asal Kaimana Ditemukan Meninggal Di Perairan Kaimana

Berita Terbaru