Timika, mimbarpapua.com – Satuan Reskrim Polres Mimika melalui Tim Khusus Babat berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dan perbuatan asusila yang telah beraksi di sejumlah lokasi di wilayah Kota Timika.
Pelaku berinisial F.G. (19) ditangkap pada tanggal 19 Maret 2026 di sebuah konter handphone di Jalan Yos Sudarso oleh tim Babat Polres Mimika yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Ibnu Rudihartono, S.T.K.,
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Ibnu Rudihartono, S.T.K membenarkan pelaku curas dan perbuatan asusila sudah diamankan guna proses hukum lanjut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku ini diketahui melakukan aksi penjambretan di 12 TKP serta perbuatan asusila di 4 TKP berbeda di seputaran Kota Timika,” ujarnya Jumat (20/03/2026).
Diterangkan Kasat Reskril bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait keberadaan pelaku. Kemudian tim bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti.
“Pelaku kami amankan saat berada di dalam konter HP. Dari hasil pengembangan, kami juga berhasil mengamankan berbagai barang bukti hasil kejahatan di beberapa lokasi berbeda,” terangnya.
Kata Kasat Reskrim, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku tidak hanya melakukan aksi penjambretan, namun juga melakukan perbuatan asusila dengan cara meraba bagian sensitif korban perempuan di tempat umum. (IT)














