Timika, mimbarpapua.com – Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Ronny Marjen menegaskan bahwa apabila instruksi Bupati Mimika, Johannes Rettob nomor 07 Tahun 2026 dilanggar, maka akan dikenakan sanksi berupa penutupan dan pencabutan izin hingga tindak pidana ringan (Tipiring).
Instruksi Bupati Mimika tentang pembatasan waktu operasional tempat hiburan dan penjualan minuman beralkohol serta larangan penimbunan bahan makanan selama Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi.
“Sanksinya jelas, penutupan dan pencabutan izin bahkan kalau memang memungkinan untuk di pidanakan kita tindak pidana ringan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kita sesuaikan dengan perda yang ada di kita, langgaran-langgaran administrasi yang ada di kita tentunya kita berkoordinasi dengan pihak Polres,”tegasnya saat ditemui pada Senin (23/02/2026).
Menurutnya bahwa dalam surat edaran itu jelas, oleh karena itu tanggungjawab operasional dilapangan ada di Dinas Satpol PP.
“Kami punya tim gabungan itu ada. Yang jelas selama bulan puasa kita sudah tunjuk beberapa penanggungjawab, dan saya sudah bagi areanya,nanti tinggal kita koordinasikan dengan teman-teman teknis lainnya,”ujar Ronny.
Disampaikannya juga bahwa, dalam surat edaran tersebut jam operasional THM selama bulan Ramadhan dibatasi mulai pukul 22.00 WIT hingga pukul 02.00 WIT.
“Untuk memastikan aturan berjalan, Satpol PP akan melakukan patroli rutin bersama tim gabungan TNI dan Polri. Kami juga butuh informasi dari masyarakat apabila menemukan THM yang beroperasi tidak sesuai dengan ketentuan. Jika ada bukti dan dokumentasi silakan sampaikan kepada kami,” kata Ronny.
Ia juga berharap kepada para pedagang atau para distributor untuk tidak lakukan penimbunan sehingga memicu kenaikan harga jelang hari raya.
“Untuk hal teknik ini nanti kami sama-sama berkoordinasi dengan Disperindag dan ketahanan pangan,”ucapnya.(*)














