Kadis Satpol PP : Langgar Instruksi Bupati Sanksinya Penutupan Dan Pencabutan Izin Bahkan Tipiring

- Admin

Senin, 23 Februari 2026 - 23:08 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Ronny Marjen. 

Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Ronny Marjen. 

Timika, mimbarpapua.com – Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Ronny Marjen menegaskan bahwa apabila instruksi Bupati Mimika, Johannes Rettob nomor 07 Tahun 2026 dilanggar, maka akan dikenakan sanksi berupa penutupan dan pencabutan izin hingga tindak pidana ringan (Tipiring).

Instruksi Bupati Mimika tentang pembatasan waktu operasional tempat hiburan dan penjualan minuman beralkohol serta larangan penimbunan bahan makanan selama Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi.

“Sanksinya jelas, penutupan dan pencabutan izin bahkan kalau memang memungkinan untuk di pidanakan kita tindak pidana ringan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kita sesuaikan dengan perda yang ada di kita, langgaran-langgaran administrasi yang ada di kita tentunya kita berkoordinasi dengan pihak Polres,”tegasnya saat ditemui pada Senin (23/02/2026).

Menurutnya bahwa dalam surat edaran itu jelas, oleh karena itu tanggungjawab operasional dilapangan ada di Dinas Satpol PP.

“Kami punya tim gabungan itu ada. Yang jelas selama bulan puasa kita sudah tunjuk beberapa penanggungjawab, dan saya sudah bagi areanya,nanti tinggal kita koordinasikan dengan teman-teman teknis lainnya,”ujar Ronny.

Disampaikannya juga bahwa, dalam surat edaran tersebut jam operasional THM selama bulan Ramadhan dibatasi mulai pukul 22.00 WIT hingga pukul 02.00 WIT.

“Untuk memastikan aturan berjalan, Satpol PP akan melakukan patroli rutin bersama tim gabungan TNI dan Polri. Kami juga butuh informasi dari masyarakat apabila menemukan THM yang beroperasi tidak sesuai dengan ketentuan. Jika ada bukti dan dokumentasi silakan sampaikan kepada kami,” kata Ronny.

Ia juga berharap kepada para pedagang atau para distributor untuk tidak lakukan penimbunan sehingga memicu kenaikan harga jelang hari raya.

“Untuk hal teknik ini nanti kami sama-sama berkoordinasi dengan Disperindag dan ketahanan pangan,”ucapnya.(*)

Berita Terkait

El Nino Masih Mengintai, Asap Dan Karhutla Jadi Ancaman Di Mimika
Satpol PP Mimika Bongkar Bangunan Liar, Fasilitas Umum Dikembalikan Ke Fungsinya
Warga Jila Trauma, Pemkab Mimika Bergerak Kirim Bantuan Pangan
103 Pasangan Ikuti Isbath Nikah Terpadu Dan Nikah Massal Di Mimika, Wujud Pelayanan Publik Sambut HUT RI Ke-81
OPD Pengelola Retribusi Di Mimika Diberi Pendampingan Penggunaan Aplikasi SINDARA
Bupati Mimika Lantik Kepala Inspektorat, Tunjuk Tiga Plt Untuk Isi Jabatan Kosong
Tindaklanjut Peredaran Miras Lokal, Pemkab Mimika Desak Aparat Tingkat Bawah Perketat Pengawasan 
Drainase Ditutup Warga, Bangunan Di Atas Parit Terancam Dibongkar

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:43 WIT

El Nino Masih Mengintai, Asap Dan Karhutla Jadi Ancaman Di Mimika

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:37 WIT

Satpol PP Mimika Bongkar Bangunan Liar, Fasilitas Umum Dikembalikan Ke Fungsinya

Jumat, 21 Agustus 2026 - 08:50 WIT

Warga Jila Trauma, Pemkab Mimika Bergerak Kirim Bantuan Pangan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:50 WIT

103 Pasangan Ikuti Isbath Nikah Terpadu Dan Nikah Massal Di Mimika, Wujud Pelayanan Publik Sambut HUT RI Ke-81

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:48 WIT

OPD Pengelola Retribusi Di Mimika Diberi Pendampingan Penggunaan Aplikasi SINDARA

Jumat, 10 Juli 2026 - 21:13 WIT

Bupati Mimika Lantik Kepala Inspektorat, Tunjuk Tiga Plt Untuk Isi Jabatan Kosong

Senin, 11 Mei 2026 - 17:32 WIT

Tindaklanjut Peredaran Miras Lokal, Pemkab Mimika Desak Aparat Tingkat Bawah Perketat Pengawasan 

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:58 WIT

Drainase Ditutup Warga, Bangunan Di Atas Parit Terancam Dibongkar

Berita Terbaru