Diduga Dendam Pribadi, Pelaku Pembunuhan Di Jalan Freeport Lama Akhirnya Ditangkap

- Admin

Sabtu, 18 April 2026 - 15:27 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korban pembunuhan saat dievakuasi di RSUD Mimika. 

Korban pembunuhan saat dievakuasi di RSUD Mimika. 

Timika, mimbarpapua.com – Polres Mimika akhirnya mengungkap kasus pembunuhan terhadap korban LN, yang terjadi di Jalan Freeport Lama, tepatnya di sekitar pangkalan ojek tembus menuju Kampung Damai, tanggal 29 Maret 2026 lalu.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 334 / III / 2026 / Spkt / Res Mimika / Polda Papua tengah, tanggal 29 Maret 2026. Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP- Dik / 165  / IV / 2026 / Satreskrim / Polres Mimika / Polda Papua tengah, tanggal 02 April 2026 dan Surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan Nomor : B /  41  / IV / 2026 / Reskrim, tanggal 07 April 2026.

Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman melalui Kasi Humas, Iptu Hempy Ona menyampaikan bahwa pengungkapan dengan menangkap para pelaku, ini karena kejadian tersebut murni suatu tindak pidana pembunuhan atau tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku yang sudah diamankan di rutan Polres Mimika berinisial EH, AH, NA, LA,JM, BA, JA dan IM, dan akan diproses hukum sebagaimana hukum yang berlaku di negara republik Indonesia,” katanya, Sabtu (18/04/2026).

Lanjutnya,”Atas perbuatan, para pelaku dikenakan pasal 458 KUHP atau Pasal 468 ayat (2) KUHP,”sambung Iptu Hempy.

Perlu diketahui, dalam kasus tersebut dilakukan secara terencana. Dimana para pelaku diduga menyiapkan skenario dengan menggunakan tersangka perempuan berinisial IM untuk menghubungi dan mengajak korban bertemu di sebuah penginapan di Jalan Yos Sudarso, Timika.

Setelah korban berada di kamar penginapan dan tertidur, para tersangka lainnya diduga masuk ke kamar dan melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Usai kejadian, korban disebut dibungkus menggunakan sprei kamar lalu dimasukkan ke dalam mobil rental dan dibawa ke kawasan Jalan Freeport Lama, Kwamki Narama. Di lokasi tersebut, korban kemudian diturunkan dan tubuhnya dipanah berulang kali.

“Motif utama dari perbuatan tersebut diduga kuat karena dendam pribadi,” kata Iptu Hempy.

Dalam pengungkapan terhadap para pelaku, diterangkan Iptu Hempy, bermula pada tanggal 12 April 2026 personel Satreskrim bersama personel Operasi Damai Cartenz melakukan pengejaran terhadap tersangka utama EH di Kwamki Narama, namun melarikan diri ke kawasan SP1.

Kemudian di tanggal 15 April 2026,personel gabungan berhasil meringkus EH di wilayah SP1 , Kamoro Jaya, Distrik Wania.

“Barang bukti yang diamankan yaitu senjata tajam berupa parang dan sangkur, anak panah, kendaraan roda empat. Kemudian pakaian dan barang milik pelaku serta barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana,” kata Iptu Hempy. (*)

Berita Terkait

Diduga Terlibat Pencurian, Seorang Pemuda Diamankan Polisi Di Jl Busiri
Sasar Kampung Vietnam Dan Sejumlah Penginapan, Aparat Amankan 10 Orang
Diduga Tabrak Lari, Pria 31 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa Di Jalan
Ungkap Pabrik Miras Ilegal di Mimika, Polisi Butuh Keberanian Warga
60 Personel Disiagakan, Polres Mimika Pastikan Agenda IFRC 2026 Berjalan Lancar
Polisi Selidiki Kebakaran Rumah Di Jalan Pendidikan, Penyebabnya Belum Diketahui
Masalah Penganiayaan Di Mimika Timur Berujung Pelemparan Mako Polsek
Polisi KP3 Laut Pomako Melakukan Pemusnahan Ribuan Liter Sopi Dan Cap Tikus Hasil Razia

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 18:28 WIT

Diduga Terlibat Pencurian, Seorang Pemuda Diamankan Polisi Di Jl Busiri

Minggu, 25 Oktober 2026 - 14:30 WIT

Sasar Kampung Vietnam Dan Sejumlah Penginapan, Aparat Amankan 10 Orang

Minggu, 25 Oktober 2026 - 14:24 WIT

Diduga Tabrak Lari, Pria 31 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa Di Jalan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:12 WIT

Ungkap Pabrik Miras Ilegal di Mimika, Polisi Butuh Keberanian Warga

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:04 WIT

60 Personel Disiagakan, Polres Mimika Pastikan Agenda IFRC 2026 Berjalan Lancar

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:37 WIT

Masalah Penganiayaan Di Mimika Timur Berujung Pelemparan Mako Polsek

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:55 WIT

Polisi KP3 Laut Pomako Melakukan Pemusnahan Ribuan Liter Sopi Dan Cap Tikus Hasil Razia

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:05 WIT

Program Polisi Menyapa Jadi Sarana Edukasi Hukum Polda Papua Kepada Masyarakat

Berita Terbaru