Timika, mimbarpapua.com – Penyidik Sat Resnarkoba Polres Mimika menyerahkan berkas perkara tahap satu tersangka RI dan AA ke Kejaksaan Negeri (Kejari) sebagai wujud penyelesaian penyidikan untuk diteliti kelengkapannya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tahap ini bertujuan memastikan berkas perkara memenuhi syarat materiil dan formil sebelum dilanjutkan ke tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti).
Disampaikan Kapolres Mimika melalui Kasi Humas Polres Mimika Iptu Hempy Ona, SE bahwa pelimpahan berkas ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/02/I/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tanggal 21 Januari 2026,” ujar
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kegiatan pelimpahan berkas itu dilaksanakan pada tanggal 3 Februari 2026 kemarin,” katanya.
Disampaikan Iptu Hempy bahwa tersangka narkoba jenis sabu-sabu ini ditangkap disalah satu penginapan yang beralamat di Jalan Kelimutu pada Rabu (21/01/2026).
Penangkapan berawal saat Sat Resnarkoba mendapatkan informasi terkait peredaran narkotika yang terjadi di salah satu penginapan.
Setelah mendapatkan informasi tersebut tim menuju alamat yang dimaksud guna melakukan pemantauan.
“Dari hasil pemantauan tim berhasil menangkap keduanya. Dan saat dilakukan penggeledahan tim opsnal menemukan 4 paket plastik klip bening kecil berisikan sabu-sabu dan 1 paket klip bening ukuran sedang milik RI,” terangnya.
Kata Iptu Hempy, dari hasil interogasi terhadap RI, dirinya mengakui bahwa AA juga terlibat dalam membantu mengedarkan sabu-sabu. (*)














