Masuki Babak Baru, Penyidik Limpahkan Berkas Tahap Satu Perkara Perlindungan Konsumen Dan Pangan Ke Pengadilan Negeri Mimika

- Admin

Selasa, 27 Januari 2026 - 14:41 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Unit Reskrim Polsek Miktim saat melimpahkan berkas perkara tahap satu ke Kejaksaan Negeri Mimika. 

Penyidik Unit Reskrim Polsek Miktim saat melimpahkan berkas perkara tahap satu ke Kejaksaan Negeri Mimika. 

Timika, mimbarpapua.com – Perkara tindak pidana perlindungan konsumen dan pangan dengan tersangka MO memasuki babak baru. Penyidik Unit Reskrim Polsek Mimika Timur telah melimpahkan berkas perkara tahap satu ke Kejaksaan Negeri Mimika.

Kapolres Mimika melalui Kasi Humas Polres Mimika Iptu Hempy Ona, S.E, menyampaikan bahwa pelimpahan berkas perkara tahap satu ini berdasarkan LP/A/01/I/2026/SPKT.Reskrim/Sek Miktim/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tanggal 01 Januari 2026.

“Pelimpahan diserahkan pada Senin (26/01/2026) kemarin,” katanya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diterangkan Iptu Hempy bahwa kronologis perkara ini terjadi pada tanggal 1 Januari 2026, dimana ketika petugas piket Polsek Miktim mendapat laporan dari masyarakat bahwa di ILS Kampung Pomako ada kios yang menjual miras jenis sopi.

Dari informasi tersebut, personel piket melaksanakan patroli dan menemukan banyak orang yang mabuk di pinggir jalan Pomako ILS . Dan saat dilakukan interogasi, warga tersebut mengaku membeli minuman keras di sebuah kios.

Personel kemudian menuju kios dimaksud dan menanyakan kepada pemilik kios terkait penjualan miras. Meskipun pemilik kios menyangkal petugas tetap melakukan pemeriksaan dan menemukan 75 kantong plastik bening berisi miras jenis sopi yang disembunyikan di dalam kamar mandi.

“Dari hasil temuan tersebut, pemilik beserta BB langsung diamankan guna proses hukum,” terang Kasi Humas Polres Mimika.

Dengan adanya hal tersebut, Kasi Humas Polres Mimika menegaskan bahwa pihak kepolisian khususnya di wilayah hukum Polsek Miktim komitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan, ketertiban, serta kesehatan masyarakat. (*)

Berita Terkait

Diduga Dendam Pribadi, Pelaku Pembunuhan Di Jalan Freeport Lama Akhirnya Ditangkap
Mabuk Dan Mengganggu Pejalan Kaki, DP Diserang Dengan Senjata Tajam
Bentrok Di Kwamki Narama Terjadi Lagi, Satu Orang Meninggal Dunia
Sebagai Wujud Nyata Brimod Hadir Dan Peduli Untuk Warga Kwamki Narama
Siap Jalani Sidang Perdana, Dua Tersangka Beserta BB Dilimpahkan Ke Kejaksaan
Alat Bor Tertinggal di Tubuh Pasien, Kuasa Hukum Somasi RS Mitra Masyarakat  
Diserang Kelompok OPM, Tiga Warga Sipil Alami Luka-luka
Dua Pelaku Penganiayaan Di Jalan WR Supratman Berhasil Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 15:27 WIT

Diduga Dendam Pribadi, Pelaku Pembunuhan Di Jalan Freeport Lama Akhirnya Ditangkap

Jumat, 17 April 2026 - 23:46 WIT

Mabuk Dan Mengganggu Pejalan Kaki, DP Diserang Dengan Senjata Tajam

Jumat, 17 April 2026 - 23:30 WIT

Bentrok Di Kwamki Narama Terjadi Lagi, Satu Orang Meninggal Dunia

Kamis, 16 April 2026 - 19:06 WIT

Siap Jalani Sidang Perdana, Dua Tersangka Beserta BB Dilimpahkan Ke Kejaksaan

Rabu, 15 April 2026 - 20:53 WIT

Alat Bor Tertinggal di Tubuh Pasien, Kuasa Hukum Somasi RS Mitra Masyarakat  

Rabu, 15 April 2026 - 18:48 WIT

Diserang Kelompok OPM, Tiga Warga Sipil Alami Luka-luka

Rabu, 15 April 2026 - 18:43 WIT

Dua Pelaku Penganiayaan Di Jalan WR Supratman Berhasil Ditangkap Polisi

Selasa, 14 April 2026 - 21:20 WIT

Polisi Kembali Tangkap Dua Komplotan Curanmor 

Berita Terbaru

Suasana di lapangan Mini Soccer Goldstone Arena. 

Olahraga

Resmi Bergulir, 32 Sekolah Ikut Turnamen Kapolda Cup 2026

Sabtu, 18 Apr 2026 - 20:03 WIT