Polisi Berhasil Ungkap Peredaran Obatan Keras Tanpa Izin Edar

- Admin

Senin, 26 Januari 2026 - 22:26 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Inilah BB obat-obatan keras jenis Tramadol tanpa izin edar yang diamankan dari tangan MAM. 

Inilah BB obat-obatan keras jenis Tramadol tanpa izin edar yang diamankan dari tangan MAM. 

Timika, mimbarpapua.com – Sat Resnarkoba Polres Mimika berhasil mengungkap tindak peredaran obat keras tanpa izin edar. Dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial MAM yang diduga sebagai pengedar.

Kapolres Mimika melalui Kasi Humas Polres Mimika Iptu Hempy Ona, S.E, menyampaikan bahwa pengungkapan peredaran obat keras tanpa izin edar ini berdasarkan Laporan Polisi :

LP /A / 03 / I / 2026 /SPKT. Sat Resnarkoba / Polres Mimika / Polda Papua Tengah, tanggal 25 Januari 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terduga pelaku diamankan pada Minggu kemarin tanggal 25 Januari 2026 di Jalan Irigasi, tepatnya di depan Kantor KPU Timika,” ungkap Iptu Hempy pada Selasa (26/01/2026).

Diterangkan Iptu Hempy, diamankan terduga ini ketika tim Opsnal Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran obat keras sediaan farmasi di wilayah tersebut.

“Berdasarkan informasi tersebut tim Opsnal menuju ke alamat yang dimaksud guna melakukan pemantauan. Dan benar sekitar pukul 19.30 WIT di jalan Irigasi depan KPU Timika tim berhasil menangkapnya,”terangnya.

Setelah di introgasi pelaku juga mengakui bahwa benar sering memperjual belikan obat-obatan keras jenis Tramadol. Pelaku juga mengakui obat-obatan tersebut disimpan di rumah kosnya.

“Tim Opsnal bersama pelaku langsung bergerak ke kosannya. Benar di kamar pelaku, tim berhasil menyita 8 papan obat berisikan 76 butir obat jenis Tramadol yang disimpan didalam tas ranselnya,”ujar Iptu Hempy.

Untuk saat ini kata Iptu Hempy, pelaku beserta barang bukti yang berhasil disita sudah diamankan di kantor Polres Mimika Mile 32 guna di lakukan proses hukum lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 436 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan,” katanya.

Dengan pengungkapan ini,Kasi Humas mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyalahgunakan obat-obatan keras dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran obat ilegal di lingkungan sekitarnya.(*)

Berita Terkait

Diduga Terjatuh Usai Tabrak Pohon Tumbang, Pengendara Motor Di Mimika Tewas Terlindas Kendaraan
Satgas Ops Sikat Cartenz 2026 Tangkap Pelaku Pencurian HP Dan Curanmor Di Jayapura
Jenazah Pilot AMA Air Dievakuasi Ke Timika, TNI Sebut Akan Dipulangkan Ke Jakarta
Polisi Selidiki Pembongkaran Makam Di Kaugapu
Ratusan Liter Sopi Diamankan dalam Razia KM Leuser Di Pelabuhan Pomako
Polsek Tembagapura Salurkan 100 Paket Sembako Ke Warga Kampung Waa Banti
Patroli Gabungan Di Mimika, Aparat TNI-Polri Perkuat Pengamanan Wilayah
Papua Masih Jadi Jalur Peredaran Narkotika, Polda Ungkap 104 Kasus Dalam Enam Bulan

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 19:27 WIT

Diduga Terjatuh Usai Tabrak Pohon Tumbang, Pengendara Motor Di Mimika Tewas Terlindas Kendaraan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 19:22 WIT

Satgas Ops Sikat Cartenz 2026 Tangkap Pelaku Pencurian HP Dan Curanmor Di Jayapura

Jumat, 3 Juli 2026 - 20:23 WIT

Jenazah Pilot AMA Air Dievakuasi Ke Timika, TNI Sebut Akan Dipulangkan Ke Jakarta

Jumat, 3 Juli 2026 - 20:18 WIT

Polisi Selidiki Pembongkaran Makam Di Kaugapu

Kamis, 2 Juli 2026 - 17:05 WIT

Ratusan Liter Sopi Diamankan dalam Razia KM Leuser Di Pelabuhan Pomako

Kamis, 2 Juli 2026 - 16:59 WIT

Polsek Tembagapura Salurkan 100 Paket Sembako Ke Warga Kampung Waa Banti

Rabu, 1 Juli 2026 - 19:16 WIT

Patroli Gabungan Di Mimika, Aparat TNI-Polri Perkuat Pengamanan Wilayah

Minggu, 28 Juni 2026 - 08:32 WIT

Papua Masih Jadi Jalur Peredaran Narkotika, Polda Ungkap 104 Kasus Dalam Enam Bulan

Berita Terbaru

Anggota Polsek Miktim dan masyarakat saat melakukan pengecekan di lokasi pemakaman. 

Hukrim

Polisi Selidiki Pembongkaran Makam Di Kaugapu

Jumat, 3 Jul 2026 - 20:18 WIT