Kejari Mimika Kembalikan BB Kepada Pemilik Kendaraan

- Admin

Jumat, 23 Januari 2026 - 18:35 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu petugas Kejaksaan Negeri Mimika saat mengembalikan BB kepada pemilik sah. 

 

Salah satu petugas Kejaksaan Negeri Mimika saat mengembalikan BB kepada pemilik sah.   

Timika, mimbarpapua.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika telah melaksanakan pengembalian barang bukti dalam perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) kepada pemilik yang sah.

Pengembalian BB dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika pada Kamis (22/01/2026) kemarin, dan ini dsesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Kota Timika.

Dalam keterangan yang diberikan kepada awak media Jumat (23/01/2026) , Kepala Kejari Mimika, I Putu Eka Suyantha, S.H., M.H menyampaikan bahwa pengembalian barang bukti tersebut berasal dari perkara atas nama Syamsul Hadi alias Hadi dkk, yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan putusan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 2 (dua) bulan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam perkara dimaksud, barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda CB150R warna

hitam-merah dikembalikan kepada pemiliknya yang sah.

“Pengembalian ini merupakan bentuk

pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus upaya pemulihan hak-hak korban sebagai bagian dari proses penegakan hukum,” ujarnya.

Kata I Putu Eka bahwa melalui kegiatan pengembalian barang bukti ini, Kejaksaan Negeri Mimika menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan humanis,

serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“Hal ini sejalan dengan prinsip kepastian hukum yang berkeadilan, di mana penegakan hukum tidak hanya berfokus pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada pemulihan hak korban,”katanya.

Lanjutnya,Kejaksaan Negeri Mimika akan terus berupaya menjalankan tugas dan kewenangannya secara optimal demi mewujudkan keadilan dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. (*)

Berita Terkait

Diduga Dendam Pribadi, Pelaku Pembunuhan Di Jalan Freeport Lama Akhirnya Ditangkap
Mabuk Dan Mengganggu Pejalan Kaki, DP Diserang Dengan Senjata Tajam
Bentrok Di Kwamki Narama Terjadi Lagi, Satu Orang Meninggal Dunia
Sebagai Wujud Nyata Brimod Hadir Dan Peduli Untuk Warga Kwamki Narama
Siap Jalani Sidang Perdana, Dua Tersangka Beserta BB Dilimpahkan Ke Kejaksaan
Alat Bor Tertinggal di Tubuh Pasien, Kuasa Hukum Somasi RS Mitra Masyarakat  
Diserang Kelompok OPM, Tiga Warga Sipil Alami Luka-luka
Dua Pelaku Penganiayaan Di Jalan WR Supratman Berhasil Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 15:27 WIT

Diduga Dendam Pribadi, Pelaku Pembunuhan Di Jalan Freeport Lama Akhirnya Ditangkap

Jumat, 17 April 2026 - 23:46 WIT

Mabuk Dan Mengganggu Pejalan Kaki, DP Diserang Dengan Senjata Tajam

Jumat, 17 April 2026 - 23:30 WIT

Bentrok Di Kwamki Narama Terjadi Lagi, Satu Orang Meninggal Dunia

Kamis, 16 April 2026 - 19:06 WIT

Siap Jalani Sidang Perdana, Dua Tersangka Beserta BB Dilimpahkan Ke Kejaksaan

Rabu, 15 April 2026 - 20:53 WIT

Alat Bor Tertinggal di Tubuh Pasien, Kuasa Hukum Somasi RS Mitra Masyarakat  

Rabu, 15 April 2026 - 18:48 WIT

Diserang Kelompok OPM, Tiga Warga Sipil Alami Luka-luka

Rabu, 15 April 2026 - 18:43 WIT

Dua Pelaku Penganiayaan Di Jalan WR Supratman Berhasil Ditangkap Polisi

Selasa, 14 April 2026 - 21:20 WIT

Polisi Kembali Tangkap Dua Komplotan Curanmor 

Berita Terbaru

Suasana di lapangan Mini Soccer Goldstone Arena. 

Olahraga

Resmi Bergulir, 32 Sekolah Ikut Turnamen Kapolda Cup 2026

Sabtu, 18 Apr 2026 - 20:03 WIT