Penyidik Sat Resnarkoba Limpahkan Berkas Tahap Satu Penyalahgunaan Obat-obatan

- Admin

Rabu, 15 Oktober 2025 - 05:19 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Sat Resnarkoba saat melimpahkan berkas tahap satu perkara tindak pidana peredaran obat keras berbahaya ke Kejaksaan Negeri Mimika.

Penyidik Sat Resnarkoba saat melimpahkan berkas tahap satu perkara tindak pidana peredaran obat keras berbahaya ke Kejaksaan Negeri Mimika.

Timika, mimbarpapua.com – Satuan Resnarkoba Polres Mimika kembali melimpahkan berkas tahap satu perkara tindak pidana peredaran obat keras dan berbahaya ke Kejaksaan Negeri Mimika pada Selasa (14/10/2025).

Disampaikannya Hempy bahwa pelimpahan berkas tahap satu ini berdasarkan Laporan Polisi: LP/A/17/VIII/2025/SPKT.Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tertanggal 22 Agustus 2025.

“Benar berkas perkara tahap satu sudah dilimpahkan dan diterima langsung oleh piket staf Kejaksaan Negeri Mimika,” katanya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kesempatan tersebut Hempy juga menjelaskan tentang kronologis kejadian, yang mana kasus ini terjadi pada tanggal 22 Agustus 2025 lalu sekitar pukul 15.00 WIT.

“Saat itu tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika menerima informasi masyarakat terkait maraknya peredaran obat keras di sekitar Jalan Serui Mekar,” jelasnya.

Lanjut Hempy, dari informasi tersebut, tim opsnal yang di pimpinan langsung KBO  Sat Resnakoba Ipda Heri Setiabudi langsung menuju lokasi untuk melakukan pemantauan.

“Sehingga dari hasil pantauan tersebut,personel  berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial A. Dan dari hasil interogasi pelaku mengakui menyimpan obat keras di kamar kos tempat tinggalnya,” katanya.

Selanjutnya tim melakukan penggeledahan dan menemukan 43 paket plastik bening kecil berisi obat keras jenis Dextromethorphan sebanyak 645 (enam ratus empat puluh lima) butir.

“Berdasarkan pengakuan pelaku, obat keras tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan diedarkan kepada konsumen di wilayah Kabupaten Mimika,”ujar Hempy.

Ditambahkan Hempy bahwa Polres Mimika menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya di wilayah hukum Polres Mimika. (*)

Berita Terkait

Polsek Mimika Baru Ungkap Kasus Curanmor, Motor Korban Berhasil Diselamatkan
Pendulang Emas Di Mile 21 Timika Ditemukan Tergantung
Tukang Ojek Di Mimika Tewas Mengenaskan Di Parit, Polisi Buru Pelaku Diduga Pembunuhan
Tokoh Pemuda Papua Kecam Pembunuhan Tiga Warga Sipil Di Yahukimo Dan Mendukung Langkah Penegakan Hukum
Reses Komisi III DPR RI Di Papua Tengah, Kapolda Sebut Ini Menjadi Langkah Penting Dalam Memperkuat Sektor Penegakan Hukum
Sinergi Warga Dan Aparat Perkuat Stabilitas Keamanan Di Mimika.
Operasi Sikat Noken 2026 Digelar, Polres Mimika Perketat Perburuan Pelaku 3C
Evakuasi Korban Di Yahukimo Diwarnai Kontak Tembak, TNI Ungkap Kronologi Di Balik Operasi

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 12:30 WIT

Polsek Mimika Baru Ungkap Kasus Curanmor, Motor Korban Berhasil Diselamatkan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:38 WIT

Pendulang Emas Di Mile 21 Timika Ditemukan Tergantung

Sabtu, 25 Juli 2026 - 11:58 WIT

Tukang Ojek Di Mimika Tewas Mengenaskan Di Parit, Polisi Buru Pelaku Diduga Pembunuhan

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:53 WIT

Tokoh Pemuda Papua Kecam Pembunuhan Tiga Warga Sipil Di Yahukimo Dan Mendukung Langkah Penegakan Hukum

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:22 WIT

Sinergi Warga Dan Aparat Perkuat Stabilitas Keamanan Di Mimika.

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:12 WIT

Operasi Sikat Noken 2026 Digelar, Polres Mimika Perketat Perburuan Pelaku 3C

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:46 WIT

Evakuasi Korban Di Yahukimo Diwarnai Kontak Tembak, TNI Ungkap Kronologi Di Balik Operasi

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:51 WIT

Polisi Buru Pelaku Pembunuhan Anggota Satgas Damai Cartenz Di Yahukimo

Berita Terbaru

Posisi korban saat mengakhiri hidupnya. 

Hukrim

Pendulang Emas Di Mile 21 Timika Ditemukan Tergantung

Sabtu, 25 Jul 2026 - 18:38 WIT