Polisi Beberkan Kronologis Kasus Penikaman Di Kompleks Busiri

- Admin

Senin, 22 September 2025 - 16:08 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolsek Mimika Baru dengan didampingi Kanit Reskrim dan Kanit Binmas saat memberikan keterangan pers.

Kapolsek Mimika Baru dengan didampingi Kanit Reskrim dan Kanit Binmas saat memberikan keterangan pers.

Timika, mimbarpapua.com – Polsek Mimika Baru membeberkan motif dan kronologis kejadian yang mengakibatkan korban DAW meninggal dunia pada Minggu (21/09/2025) kemarin di Jalan Busiri, Jalur V.

Kapolsek Mimika Baru AKP Putut Yudha Pratama, S.T.K, S.I.K menerangkan bahwa tindak pidana kejahatan terhadap nyawa (pembunuhan) atau penganiayaan berat (anirat) mengakibatkan hilangnya nyawa itu terjadi pada Minggu (21/09/2025) kemarin sekitar pukul 02.30 WIT di Jalan Busiri, jalur V.

“Pelaku datang dengan membawa sebilah pisau dapur dengan tujuan untuk mencari korban dan saksi M (mantan pacarnya) di rumah kost korban, karena merasa mantan pacarnya sedang bersama dengan korban di rumah kostnya,”terangnya saat press rilis Senin (22/09/2025) di Kantor Polsek Mimika Baru.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sesampainya di TKP pelaku mengetuk dan menggedor pintu belakang rumah kost korban, dan tak lama korban membukakan pintu. Pada saat korban baru saja membukakan pintu, pelaku langsung mendekati korban dan langsung menikam atau menusuk tubuh korban dengan menggunakan sebilah pisau dapur yang sudah disiapkannya.

“Tusukan itu mengenai tubuh korban di bagian dada kiri. Dan karena korban telah di tikam, korban langsung duduk sembari meminta

pertolongan kepada saksi M yang saat itu bersama-sama dengan korban dirumah kost tersebut,”ujar Kapolsek Miru.

Setelah menikam korban, saksi datang melerai, namun saksi di pukul oleh pelaku di bagian wajah sebelah kanan. Setelah itu saksi berlari dan sembunyi menjauh dari pelaku.

“Selanjutnya pelaku meninggalkan TKP, sesaat kemudian saksi keluar dari persembuyiannya dan mencari korban karena sudah tidak berada lagi di depan pintu rumah belakang rumah kost. Saksi kemudian mendatangi kantor Polsek Mimika baru dan melaporkan ke pihak kepolisian,”kata Kapolsek Mimika Baru.

Lanjut AKP Putut, dengan serangkaian penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan oleh unit Reskrim Polsek Mimika Baru akhirnya pelaku ditangkap di wilayah Gorong-gorong pada pada pukul 07.15 WIT.

“Setelah dari situ dilakukan pencarian BB sebilah pisau dapur di sekitar jalan Busiri jalur dua, yang mana pelaku buang pisau di selokan. Untuk motifnya itu karena hubungan asmara,”kata Kapolsek Mimika Baru.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 340 KUHP, Junto pasal 338 KUHP subsider 351 ayat 3 dengan ancaman pidana paling lama 25 tahun.

Selain pelaku diamankan, adapun barang bukti yang diamankan diantaranya sebilah pisau dan celana korban yang berlumuran darah. (*)

Berita Terkait

Sopi Ilegal Digagalkan di Pomako, 216 Liter Disita Saat KM Leuser Bersandar Di Pelabuhan Poumako
Jelang May Day 2026, Polres Mimika Perkuat Skema Pengamanan Lewat Simulasi TFG
Polisi Hadir Di Tengah Kemacetan, Utamakan Keselamatan Pelajar
Tanggap Darurat Longsor Tembagapura, Aparat Salurkan Bantuan Dan Pastikan Infrastruktur Pulih
Sepanjang Januari Hingga April 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika Berhasil Mengungkap Tujuh Kasus Dengan Total 11 Orang Tersangka
Polisi Tanamkan Disiplin Dan Anti-Bullying Sejak Dini Di SD Inpres IV Timika
Sabu Senilai Ratusan Juta Rupiah Milik Dua Pengedar Dimusnahkan 
Berusaha Kabur Saat Ditangkap, Satu Anggota KKB Terpaksa Dilumpuhkan 

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 20:59 WIT

Sopi Ilegal Digagalkan di Pomako, 216 Liter Disita Saat KM Leuser Bersandar Di Pelabuhan Poumako

Kamis, 30 April 2026 - 20:40 WIT

Jelang May Day 2026, Polres Mimika Perkuat Skema Pengamanan Lewat Simulasi TFG

Rabu, 29 April 2026 - 20:18 WIT

Tanggap Darurat Longsor Tembagapura, Aparat Salurkan Bantuan Dan Pastikan Infrastruktur Pulih

Selasa, 28 April 2026 - 14:15 WIT

Sepanjang Januari Hingga April 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika Berhasil Mengungkap Tujuh Kasus Dengan Total 11 Orang Tersangka

Selasa, 28 April 2026 - 10:11 WIT

Polisi Tanamkan Disiplin Dan Anti-Bullying Sejak Dini Di SD Inpres IV Timika

Selasa, 28 April 2026 - 09:43 WIT

Sabu Senilai Ratusan Juta Rupiah Milik Dua Pengedar Dimusnahkan 

Selasa, 21 April 2026 - 15:08 WIT

Berusaha Kabur Saat Ditangkap, Satu Anggota KKB Terpaksa Dilumpuhkan 

Selasa, 21 April 2026 - 06:18 WIT

DPO Kasus Pembunuhan Tukang Ojek Di Pegunungan Bintang Ditangkap Dan Satgas Damai Cartenz meringkus Dua Pentolan KKB

Berita Terbaru