Berkas Tahap Dua Lengkap, Residivis Kasus Curas Diserahkan Ke Kejari Mimika

- Admin

Kamis, 4 September 2025 - 18:44 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Residivis curas saat di serahkan ke Kejari Mimika

Residivis curas saat di serahkan ke Kejari Mimika

Timika, mimbarpapua.com – Penyidik unit Polsek Mimika Baru telah melimpahkan berkas tahap dua perkara kasus pencurian disertai dengan kekerasan yang terjadi di jalan Freeport lama Mile 21 ke Kejaksaan Negeri Mimika.

Dengan pelimpahan berkas ini maka dipastikan tersangka akan menjalani sidang perdana.

Hal ini dilakukan berdasarkan surat masuk dari Kejaksaan Negeri Mimika bernomor : B-1751/R.1.19/Eoh. 1/09/2025 tanggal 27 Agustus 2025 yang menyatakan bahwa berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proses penyerahan tersangka YA alias Yonas disertai dengan barang bukti pada Rabu?03/09/2025) kemarin dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru Ipda Teguh Krisandi Fardha S.Tr.K.

“Benar tahap II atas kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Freeport lama oleh Unit Reskrim sudah dilimpahkan pada Rabu (03/09/2025) kemarin,” kata Kapolsek Mimika Baru AKP Putut Yudha Pratama, S.T.K, S.I.K.

Ditegaskan pula bahwasanya tahap II yang dilakukan ini merupakan bentuk komitmen dan keseriusan pihaknya dalam penanganan hukum terhadap kasus-kasus yang telah dilaporkan secara resmi.

“Hal ini akan kami tuntaskan sesuai dengan aturan dan ketentuan prosedural hukum yang berlaku,”tegas Kapolsek.

Disampaikan Kapolsek bahwa dengan tahap II ini sepenuhnya proses hukum telah menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Mimika.

“Harapan kami proses hukum dapat berjalan dengan baik sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Sementara itu Kanit Reskrim Ipda Teguh Krisandi Fardha, S.Tr.K menyampaikan bahwa tersangka YA alias Yonas ini merupakan residivis yang beberapa tahun lalu lalu keluar dari Lapas dengan kasus yang serupa.

“Menurut pengakuannya selama keluar dari Lapas telah melakukan tindak kejahatan serupa sebanyak 4 kali,” katanya.

Atas perbuatannya Tersangka YA alias Yonas dipersangkakan dengan jeratan hukum maksimal ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPIdana

Perlu diketahui, Kasus Pencurian yang disertai dengan kekerasan ini terjadi pada 3 Juli 2025

sesuai laporan resmi Korban Sarwono di SPKT Polsek Mimika Baru dengan Nomor : LP / B / 47 / VI / 2024 / SPKT / Polsek Mimika Baru / Polres Mimika / Polda Papua, tanggal 4 Juli 2025.(*)

Berita Terkait

Sopi Ilegal Digagalkan di Pomako, 216 Liter Disita Saat KM Leuser Bersandar Di Pelabuhan Poumako
Jelang May Day 2026, Polres Mimika Perkuat Skema Pengamanan Lewat Simulasi TFG
Polisi Hadir Di Tengah Kemacetan, Utamakan Keselamatan Pelajar
Tanggap Darurat Longsor Tembagapura, Aparat Salurkan Bantuan Dan Pastikan Infrastruktur Pulih
Sepanjang Januari Hingga April 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika Berhasil Mengungkap Tujuh Kasus Dengan Total 11 Orang Tersangka
Polisi Tanamkan Disiplin Dan Anti-Bullying Sejak Dini Di SD Inpres IV Timika
Sabu Senilai Ratusan Juta Rupiah Milik Dua Pengedar Dimusnahkan 
Berusaha Kabur Saat Ditangkap, Satu Anggota KKB Terpaksa Dilumpuhkan 

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 20:59 WIT

Sopi Ilegal Digagalkan di Pomako, 216 Liter Disita Saat KM Leuser Bersandar Di Pelabuhan Poumako

Kamis, 30 April 2026 - 20:40 WIT

Jelang May Day 2026, Polres Mimika Perkuat Skema Pengamanan Lewat Simulasi TFG

Rabu, 29 April 2026 - 20:18 WIT

Tanggap Darurat Longsor Tembagapura, Aparat Salurkan Bantuan Dan Pastikan Infrastruktur Pulih

Selasa, 28 April 2026 - 14:15 WIT

Sepanjang Januari Hingga April 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika Berhasil Mengungkap Tujuh Kasus Dengan Total 11 Orang Tersangka

Selasa, 28 April 2026 - 10:11 WIT

Polisi Tanamkan Disiplin Dan Anti-Bullying Sejak Dini Di SD Inpres IV Timika

Selasa, 28 April 2026 - 09:43 WIT

Sabu Senilai Ratusan Juta Rupiah Milik Dua Pengedar Dimusnahkan 

Selasa, 21 April 2026 - 15:08 WIT

Berusaha Kabur Saat Ditangkap, Satu Anggota KKB Terpaksa Dilumpuhkan 

Selasa, 21 April 2026 - 06:18 WIT

DPO Kasus Pembunuhan Tukang Ojek Di Pegunungan Bintang Ditangkap Dan Satgas Damai Cartenz meringkus Dua Pentolan KKB

Berita Terbaru