Timika, mimbarpapua.com – Penjabat (Pj) Bupati Mimika, Yonathan Demme Tangdilitin mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Mimika agar waspada dengan peredaran uang palsu yang kembali marak.
Seperti diketahui, sebelumnya diberitakan bahwa baru-baru ini terjadi transaksi dengan menggunakan uang tunai palsu senilai jutaan rupiah di salahsatu bar di kilometer 7, Distrik Wania yang dilakukan oleh seseorang yang juga mengaku sebagai dokter Polri.
Yonathan mengatakan, jika sudah ada indikasi uang palsu, maka besar kemungkinan bukan terjadi hanya di satu titik saja. Ada kemungkinan sudah tersebar di tempat lain.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Nanti saya minta kominfo untuk sosialisasi dan mengedukasi melalui grup-grup, media tanpa bermaksud membuat orang resah,” ujar Yonathan saat diwawancarai di Pendopo, Rumah Negara, Sp3, Jumat 14 Maret 2025 sore.
Yonathan, meminta agar pihak kepolisian segera menangkap pelaku dan menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman, mengaku sudah mendapatkan informasi terkait uang palsu tersebut.
Namun Terkait identitas pelaku yang mengaku sebagai dokter Polri, Kapolres mengatakan bahwa pihaknya telah meminta keterangan dari yang bersangkutan dan sedang ditangani oleh Sat Reskrim Polres Mimika.
“Jadi kemarin kita sudah mendapatkan Informasi peredaran uang palsu. Dan sudah kita mintai juga keterangan. Jadi nanti langsung dari Reskrim yang menangani,” tutupnya.
Kapolres meminta agar masyarakat selalu teliti dan terus berhati-hati terhadap peredaran uang palsu.
Sementara itu, uang palsu sendiri dapat dibedakan dengan uang asli melalui ciri-ciri seperti warna, tekstur, benang pengaman, dan gambar.
Ciri-ciri uang palsu diantaranya yaitu memiliki warna yang pudar, kusam, dan tidak sesuai dengan uang asli. Lalu, tekstur uang palsu umumnya halus dan licin seperti kertas HVS.
Uang palsu tidak memiliki benang pengaman yang timbul dan dapat berubah warna. Uang palsu juga tidak memiliki gambar tersembunyi yang hanya terlihat jika dilihat dari sudut tertentu.
Selain itu, uang palsu juga tidak memiliki logo Bank Indonesia secara utuh. Dan tidak berpudar saat dilihat di bawah cahaya. Kemudian, gambar, ornamen, dan logo yang saling isi tidak terlihat.
Adapun tujuh cara untuk membedakan uang asli dan palsu yaitu yang pertama, perhatikan warna, desain, dan ukuran uang.
Kedua, periksa nomor seri pada uang kertas. Ketiga, raba beberapa bagian uang, seperti Intaglio dan Blind Code. Keempat, terawang uang dengan cahaya. Kelima, periksa benang pengaman.
Keenam, perhatikan gambar tersembunyi yang hanya terlihat jika dilihat dari sudut tertentu. Dan yang ketujuh, perhatikan tinta yang dapat berubah warna jika dilihat dari sudut tertentu.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat apabila menemukan atau menerima uang palsu dari siapapun maka dapat mengadukannya langsung kepada pihak berwajib untuk ditindaklanjuti. (Moh).














