Timika, mimbarpapua.com – Dua pelaku penganiayaan terhadap korban berinisial MEM tak berkutik diamankan tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mimika Baru, Rabu (15/04/2026).
Kejadian yang dialami korban itu pada tanggal 13 April 2026 sekitar pukul 22.00 WIT di Jalan WR Supratman.
Kedua pelaku masing-masing berinisial ST dan AT ini diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/57/IV/2026/SPKT/Polsek Mimika Baru/Polres Mimika/ Polda Papua Tengah tertanggal 14 April 2026 setelah kejadian.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru Ipda Teguh Krisandi Fardha, S.Tr.K, MH menyampaikan bahwa penangkapan terhadap kedua pelaku setelah pihaknya mendapatkan informasi adanya laporan resmi terkait kasus tersebut.
”Setelah mendapatkan informasi adanya aksi pengeroyokan dengan menggunakan senjata tajam kami bersama tim langsung gerak cepat untuk melakukan pengungkapan terhadap pelaku,”katanya.
Kata Ipda Teguh, kedua pelaku ditangkap dilokasi kolam ikan kampung Karang Senang SP3 lokal Kuala Kencana, sekira pukul 03.15 WIT dini hari.
“Selain itu barang bukti berupa satu bilah parang yang diduga digunakan pelaku dalam melakukan aksi pengeroyokan terhadap korban juga diamankan,” katanya.
Lanjutnya,”Keduanya mengakui perbuatan mereka. Ini akan dikembangkan lebih lanjut pada saat proses penyidikan guna mengetahui modus operandi maupun motif tindakan yang dilakukan diduga pelaku terhadap korban,”sambungnya.
Disampaikannya dalam kasus tersebut korban mengalami luka sayatan senjata tajam pada tangan sebelah kiri dan luka sayatan pada kepala bagian belakang.
“Untuk korban saat ini sedang dalam penanganan medis di RSUD Mimika,”kata Ipda Teguh.
Dalam kesempatan tersebut Kanit Reskrim menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan dan pengungkapan lanjutan terhadap kasus-kasus tindak pidana yang masuk di Polsek Mimika Baru.
”Kami akan terus melakukan upaya pengungkapan lanjutan terhadap kasus-kasus tindak pidana yang masuk di Polsek Mimika Baru hingga proses peradilan,”tegasnya.
Perlu diketahuikronologis kejadian pada tanggal 13 April 2026 sekira pukul 22.00 WIT, ketika korban sedang duduk-duduk di trotoar Jalan WR Supratman.
Kemudian datang sekelompok pelaku dengan menggunakan senjata tajam, dan tanpa alasan yang jelas langsung mengayunkan senjata tajam tersebut ke arah korban. Setelah melakukan aksinya para pelaku langsung kabur meninggalkan korban. (*)














