Alat Bor Tertinggal di Tubuh Pasien, Kuasa Hukum Somasi RS Mitra Masyarakat  

- Admin

Rabu, 15 April 2026 - 20:53 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Timika, mimbar papua – Seorang pelajar berinisial Ronal Baenal (17) menjadi korban dugaan kelalaian medis di Rumah Sakit Mitra Masyarakat Timika. Pasca operasi patah tulang paha kiri, ditemukan alat medis berupa mata bor yang tertinggal dan menempel pada plat penyambung tulang di tubuh korban.

Atas kejadian ini, kuasa hukum korban, Drs. Aloysius Renwarin, S.H., M.H., resmi menyampaikan somasi atau peringatan hukum kepada pihak manajemen rumah sakit.

Dalam somasi yang diterima, disebutkan bahwa kliennya mengalami kecelakaan lalu lintas pada 9 Maret 2026 dan segera mendapatkan penanganan di Instalasi Gawat Darurat (IGD). Operasi penyambungan tulang dilakukan keesokan harinya, namun diduga hanya menggunakan bius lokal yang dinilai tidak sesuai standar untuk tindakan pada tulang paha.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kronologi menyebutkan, saat pasien hendak dipulangkan pada 15 Maret 2026, pihak rumah sakit mengakui adanya kelalaian fatal. Sebuah mata bor alat operasi diketahui tertinggal menempel pada plat yang ditanamkan di tulang.

“Kejadian tersebut merupakan fakta yang secara hukum dan medis tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apapun,” tegas Aloysius dalam somasinya, Rabu.

Selain alat yang tertinggal, keluarga juga mengeluhkan sulitnya mendapatkan dokumen rekam medis dan hasil rontgen secara lengkap dalam bentuk fisik. Hasil rontgen baru diberikan pada 20 Maret 2026 setelah adanya desakan keras karena pasien akan dirujuk ke RSUD Mimika.

Aloysius menilai tindakan tersebut memenuhi unsur kelalaian berat (gross negligence), pelanggaran disiplin profesi, serta pelanggaran hak pasien atas informasi medis sesuai Undang-Undang Kesehatan.

Pasca operasi, pasien juga mengalami pembengkakan pada kaki, namun pihak rumah sakit sebelumnya menyatakan kondisi tersebut wajar dan menyepelekan dampak adanya alat yang tertinggal dengan alasan bahannya sama dengan plat tulang.

Tuntutan dan Batas Waktu Dalam somasi ini, kuasa hukum memberikan waktu 7 hari kalender bagi pihak rumah sakit untuk:

1. Memberikan klarifikasi tertulis.

2. Menyerahkan seluruh dokumen medis yang lengkap.

3. Bertanggung jawab penuh dan membiayai seluruh perawatan lanjutan, termasuk operasi pengambilan alat dan perbaikan.

4. Melakukan audit medis internal.

Apabila dalam waktu tersebut tidak ditindaklanjuti, pihak keluarga tidak segan-segan melaporkan kasus ini ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), Kementerian Kesehatan, serta menempuh jalur hukum pidana dan perdata.

“Somasi ini merupakan peringatan hukum terakhir. Kegagalan menanggapi akan kami tafsirkan sebagai pengabaian tanggung jawab,” tandasnya. (Trix)

Berita Terkait

Pelaku Pencurian Di Dalam Rumah Diamankan, Polisi Sita Sejumlah Barang Elektronik
Polda Papua Selidiki Provokator Kerusuhan Usai Laga Persipura vs Adhyaksa FC
ABK Asal Sukabumi Ditemukan Meninggal Di Perairan Dermaga Pomako
Polisi Bongkar Pabrik Sopi Tersembunyi di Hutan SP 5, Drum Dan Tempat Produksi Dibakar
Aksi Vandalisme Meresahkan, Rumah Kajari Dan Fasilitas Umum Tak Luput Dicoret
Kejari Mimika Periksa 10 Saksi Dugaan Korupsi Perpustakaan SMPN Jila
Seorang Warga Kembali Diringkus Sat Resnarkoba Polres Mimika Di Jalan C Heatubun Karena Menjemput Paket Mencurigakan
Bea Cukai Timika Kejar Jalur Distribusi Rokok Ilegal, Penjual Eceran Masih Jadi Sasaran Utama

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:07 WIT

Polda Papua Selidiki Provokator Kerusuhan Usai Laga Persipura vs Adhyaksa FC

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:09 WIT

ABK Asal Sukabumi Ditemukan Meninggal Di Perairan Dermaga Pomako

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:04 WIT

Polisi Bongkar Pabrik Sopi Tersembunyi di Hutan SP 5, Drum Dan Tempat Produksi Dibakar

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:58 WIT

Aksi Vandalisme Meresahkan, Rumah Kajari Dan Fasilitas Umum Tak Luput Dicoret

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:53 WIT

Kejari Mimika Periksa 10 Saksi Dugaan Korupsi Perpustakaan SMPN Jila

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:49 WIT

Seorang Warga Kembali Diringkus Sat Resnarkoba Polres Mimika Di Jalan C Heatubun Karena Menjemput Paket Mencurigakan

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:44 WIT

Bea Cukai Timika Kejar Jalur Distribusi Rokok Ilegal, Penjual Eceran Masih Jadi Sasaran Utama

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:31 WIT

Jemput Paket Berujung Penangkapan, Security Di Timika Tersandung Kasus Narkotika

Berita Terbaru