Alat Bor Tertinggal di Tubuh Pasien, Kuasa Hukum Somasi RS Mitra Masyarakat  

- Admin

Rabu, 15 April 2026 - 20:53 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Timika, mimbar papua – Seorang pelajar berinisial Ronal Baenal (17) menjadi korban dugaan kelalaian medis di Rumah Sakit Mitra Masyarakat Timika. Pasca operasi patah tulang paha kiri, ditemukan alat medis berupa mata bor yang tertinggal dan menempel pada plat penyambung tulang di tubuh korban.

Atas kejadian ini, kuasa hukum korban, Drs. Aloysius Renwarin, S.H., M.H., resmi menyampaikan somasi atau peringatan hukum kepada pihak manajemen rumah sakit.

Dalam somasi yang diterima, disebutkan bahwa kliennya mengalami kecelakaan lalu lintas pada 9 Maret 2026 dan segera mendapatkan penanganan di Instalasi Gawat Darurat (IGD). Operasi penyambungan tulang dilakukan keesokan harinya, namun diduga hanya menggunakan bius lokal yang dinilai tidak sesuai standar untuk tindakan pada tulang paha.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kronologi menyebutkan, saat pasien hendak dipulangkan pada 15 Maret 2026, pihak rumah sakit mengakui adanya kelalaian fatal. Sebuah mata bor alat operasi diketahui tertinggal menempel pada plat yang ditanamkan di tulang.

“Kejadian tersebut merupakan fakta yang secara hukum dan medis tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apapun,” tegas Aloysius dalam somasinya, Rabu.

Selain alat yang tertinggal, keluarga juga mengeluhkan sulitnya mendapatkan dokumen rekam medis dan hasil rontgen secara lengkap dalam bentuk fisik. Hasil rontgen baru diberikan pada 20 Maret 2026 setelah adanya desakan keras karena pasien akan dirujuk ke RSUD Mimika.

Aloysius menilai tindakan tersebut memenuhi unsur kelalaian berat (gross negligence), pelanggaran disiplin profesi, serta pelanggaran hak pasien atas informasi medis sesuai Undang-Undang Kesehatan.

Pasca operasi, pasien juga mengalami pembengkakan pada kaki, namun pihak rumah sakit sebelumnya menyatakan kondisi tersebut wajar dan menyepelekan dampak adanya alat yang tertinggal dengan alasan bahannya sama dengan plat tulang.

Tuntutan dan Batas Waktu Dalam somasi ini, kuasa hukum memberikan waktu 7 hari kalender bagi pihak rumah sakit untuk:

1. Memberikan klarifikasi tertulis.

2. Menyerahkan seluruh dokumen medis yang lengkap.

3. Bertanggung jawab penuh dan membiayai seluruh perawatan lanjutan, termasuk operasi pengambilan alat dan perbaikan.

4. Melakukan audit medis internal.

Apabila dalam waktu tersebut tidak ditindaklanjuti, pihak keluarga tidak segan-segan melaporkan kasus ini ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), Kementerian Kesehatan, serta menempuh jalur hukum pidana dan perdata.

“Somasi ini merupakan peringatan hukum terakhir. Kegagalan menanggapi akan kami tafsirkan sebagai pengabaian tanggung jawab,” tandasnya. (Trix)

Berita Terkait

Kecelakaan Maut Di Jalan Ahmad Yani Timika, Pengendara Honda Beat Tewas Ditabrak Avanza
Polres Mimika Ungkap Penyebab Kebakaran Gereja Stasi Fransiskus: Murni Kelalaian, Bukan Korsleting Listrik
Ditinggal Belanja Ke Distributor, Kios Kelontong Di Jalan Serui Mekar Dibobol Maling Melalui Plafon
44 Pendulang Emas Tradisional Kawe Berhasil Dievakuasi Ke Boven Digoel
Kasus Penyanderaan Di Kali Wania, Polres Mimika Bentuk Tim Kejar 20 Orang Terduga Pelaku
Respons Cepat Kriminalitas, Polsek Kuala Kencana Pasang Barikade Peringatan Di Kali Wania
Gagal Total Skenario Kabur YK: Sebulan Sembunyi, Malah Terciduk Jelang Naik Kapal
Pangkoops TNI Habema Pimpin Langsung Kesiapan Evakuasi Korban Di Korowai

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:05 WIT

Kecelakaan Maut Di Jalan Ahmad Yani Timika, Pengendara Honda Beat Tewas Ditabrak Avanza

Kamis, 28 Mei 2026 - 14:56 WIT

Polres Mimika Ungkap Penyebab Kebakaran Gereja Stasi Fransiskus: Murni Kelalaian, Bukan Korsleting Listrik

Kamis, 28 Mei 2026 - 14:51 WIT

Ditinggal Belanja Ke Distributor, Kios Kelontong Di Jalan Serui Mekar Dibobol Maling Melalui Plafon

Selasa, 26 Mei 2026 - 07:55 WIT

44 Pendulang Emas Tradisional Kawe Berhasil Dievakuasi Ke Boven Digoel

Selasa, 26 Mei 2026 - 07:18 WIT

Kasus Penyanderaan Di Kali Wania, Polres Mimika Bentuk Tim Kejar 20 Orang Terduga Pelaku

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:57 WIT

Gagal Total Skenario Kabur YK: Sebulan Sembunyi, Malah Terciduk Jelang Naik Kapal

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:05 WIT

Pangkoops TNI Habema Pimpin Langsung Kesiapan Evakuasi Korban Di Korowai

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:01 WIT

Mabuk Miras Berujung Duel Di Jalan Mayon Mimika, Pelaku BT Diringkus Polisi

Berita Terbaru