Tujuh Tersangka Kasus Pembunuhan Diserahkan Ke Kejaksaan Negeri

- Admin

Selasa, 3 Februari 2026 - 18:07 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Unit Reskrim Polsek Mimika Baru saat menyerahkan tujuh tersangka ke Kejaksaan Negeri Mimika. 

Penyidik Unit Reskrim Polsek Mimika Baru saat menyerahkan tujuh tersangka ke Kejaksaan Negeri Mimika. 

Timika, mimbarpapua.com – Kasus pembunuhan yang terjadi pada 05 Oktober 2025 di Jalan Maleo belakang Kantor Pos memasuki babak baru, dimana tujuh tersangka beserta barang bukti diserahkan atau dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mimika.

‎Kapolsek Mimika Baru AKP Putut Yudha Pratama, STK, SIK dalam konfirmasinya membenarkan pihaknya telah melakukan proses tahap II atas kasus pembunuhan di jalan Maleo belakang Kantor Pos.

“Tahap II ini dilakukan sesuai prosedural setelah kasus ini dinyatakan P-21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Timika,” katanya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Disampaikan Kapolsek bahwa proses penyerahan tersangka tersebut didasari surat masuk dari pihak Kejaksaan Negeri Timika bernomor B-2678A/R.1.19/Eoh/1/12/2025 tertanggal 19 Desember 2025.

Ditambahkan Kanit Reskrim Ipda Teguh Krishandi Fardha, S.Tr.K, MH bahwasanya proses tahap II ini telah diserahkan secara lancar tanpa kendala baik secara administratif maupun lainnya.

“Hal ini tak luput dari koordinasi dan komunikasi yang baik antara Polsek Mimika Baru dengan pihak Kejaksaan Negeri Mimika selama ini ” tambahnya,”ujarnya.

Dengan diserahkannya ketujuh tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Timika maka proses hukum akan dilanjutkan dengan tahap persidangan yang akan dilakukan di pengadilan dan atas perbuatannya.

Para tersangka dipersangkakan dengan jeratan hukum sesuai Pasal 340 UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana Slseumur hidup penjara.

Adapun inisial ke tujuh tersangka, diantaranya TL alias Tomi, WBT, AE alias Anton, YR alias Bong, YJF, WBH alias Weben dan PL. Sementara barang bukti berupa 1 buah parang beserta sarungnya, 1 lembar baju dan 1 lembar celana. (*)

Berita Terkait

Pelarian Sepekan Berakhir, Tim Babat Satreskrim Polres Mimika Amankan Pelaku Penusukan Di Mapurujaya
Kapolres Mimika Optimalkan Personel Brimob Untuk Menjaga Titik Rawan Kota
Polres Mimika, Gerak Cepat Mengamankan Lima Terduga Pelaku Begal Dan Pengeroyokan Di Jalan Cenderawasih
Terekam CCTV! Dua Orang Pelaku Coba Rampas Tas Warga Di SP 2 Timika, Berujung Gagal
Diduga Kehilangan Kendali, Tabrakan Dua Motor Di Mapurjaya Renggut Satu Nyawa
Bantuan Duka Rp200 Juta Disepakati, Polisi Pastikan Kasus Penikaman Pomako Tetap Berlanjut
Ledakan Maut Biak Bukan Kecelakaan Biasa, Polisi Temukan Aktivitas Bongkar Mortir Aktif
Operasi Damai Cartenz Di Yahukimo Berakhir Kontak Senjata, Tiga Anggota KKB Dilaporkan Tewas

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:25 WIT

Pelarian Sepekan Berakhir, Tim Babat Satreskrim Polres Mimika Amankan Pelaku Penusukan Di Mapurujaya

Senin, 20 Juli 2026 - 15:13 WIT

Kapolres Mimika Optimalkan Personel Brimob Untuk Menjaga Titik Rawan Kota

Senin, 20 Juli 2026 - 15:01 WIT

Polres Mimika, Gerak Cepat Mengamankan Lima Terduga Pelaku Begal Dan Pengeroyokan Di Jalan Cenderawasih

Senin, 20 Juli 2026 - 14:53 WIT

Terekam CCTV! Dua Orang Pelaku Coba Rampas Tas Warga Di SP 2 Timika, Berujung Gagal

Sabtu, 18 Juli 2026 - 20:58 WIT

Bantuan Duka Rp200 Juta Disepakati, Polisi Pastikan Kasus Penikaman Pomako Tetap Berlanjut

Sabtu, 18 Juli 2026 - 20:53 WIT

Ledakan Maut Biak Bukan Kecelakaan Biasa, Polisi Temukan Aktivitas Bongkar Mortir Aktif

Sabtu, 18 Juli 2026 - 20:47 WIT

Operasi Damai Cartenz Di Yahukimo Berakhir Kontak Senjata, Tiga Anggota KKB Dilaporkan Tewas

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:04 WIT

Kejari Mimika Luruskan Informasi: Dugaan Korupsi Proyek 7 Rumah Layak Huni Di Hoya Belum Masuk Tahap Penyidikan

Berita Terbaru