Tindak Tegas Peredaran Sabu-sabu di Timika, Polisi Berhasil Tangkap Pengedarnya

- Admin

Jumat, 29 Agustus 2025 - 05:52 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GMR Saat diamankan Sat Narkoba Polres Mimika

GMR Saat diamankan Sat Narkoba Polres Mimika

Timika, mimbarpapua.com – Sat Resnarkoba Polres Mimika tak memberikan kesempatan bagi para pengedar sabu-sabu untuk mengedarkan barang haramnya di wilayah Mimika.

Ini terbukti dimana selama dua hari berturut-turut, Sat Resnarkoba Polres Mimika berhasil mengungkap tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu, Rabu kemarin (27/08/2025) Sat Resnarkoba Polres Mimika juga mengamankan GMR, seorang pengedar sabu-sabu di Jalan Serui Mekar sekitar pukul 18.00 WIT.

Dan Kamis (28/08/2025) tadi, Sat Resnarkoba mengamankan seorang pengedar sabu-sabu berinisial EAS disalah satu rumah makan yang beralamat di Jalan Cenderawasih.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan terhadap tersangka GMR itu berdasarkan Laporan Polisi :  LP /A / 18 / VIII / 2025 /SPKT. Sat  Resnarkoba / Polres Mimika / Polda Papua Tengah. Sedangkan penangkapan terhadap EAS berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/19/VIII/2025/SPKT.Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah.

Kapolres Mimika melalui Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy ona, S.E,menerangkan bahwa dari hasil penangkapan dan penggeledahan terhadap GMR, tim opsnal Sat Resnarkoba menemukan 7 paket plastik klip bening berisi sabu yang disimpan dalam kantong celananya.

“Setelah di introgasi pelaku juga mengakui bahwa benar sering malakukan transaksi narkoba dengan cara di edarkan kepada konsumen melalui akun istagramnya,”terangnya.

Sementara untuk tersangka EAS, kata Hempy bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat sekitar pukul 10.00 WIT terkait adanya sebuah paket mencurigakan yang dikirim dari Jakarta menuju Kabupaten Mimika melalui salah satu jasa pengiriman.

Dari informasi tersebut, tim Opsnal Sat Resnarkoba kemudian melakukan pengecekan dan berkoordinasi dengan pihak jasa pengiriman.

Sekitar pukul 13.00 WIT, tim melakukan monitoring hingga akhirnya muncul seorang pemesan paket yang meminta agar barang tersebut diantar ke salah satu rumah makan yang beralamat di Jalan Cenderawasih.

“Sekitar pukul 17.30 WIT saat paket diterima, petugas langsung mengamankan tersangka.

Tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Mimika Mile 32 untuk proses hukum lebih lanjut,” terang Hempy.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Untuk BB nya belum dilakukan penimbangan,” kata Hempy.

Kasi Humas Polres Mimika menegaskan bahwa dengan penangkapan terhadap tersangka merupakan komitmen kepolisian dalam menindak tegas setiap bentuk peredaran gelap narkotika di Kabupaten Mimika.

“Pengungkapan ini adalah bukti nyata keseriusan Polres Mimika dalam memberantas peredaran narkoba. Kami mengimbau masyarakat agar dapat berperan aktif memberikan informasi, demi menjaga generasi muda Mimika dari bahaya narkotika,” tegas Hempy. (*)

Berita Terkait

Dua Unit Rumah Warga Di Kampung Kadun Jaya Ludes Dilahap Api
Kunjungan Wapres Di Timika, TNI-Polri Dipersiapkan Lakukan Pengamanan
Diduga Dendam Pribadi, Pelaku Pembunuhan Di Jalan Freeport Lama Akhirnya Ditangkap
Mabuk Dan Mengganggu Pejalan Kaki, DP Diserang Dengan Senjata Tajam
Bentrok Di Kwamki Narama Terjadi Lagi, Satu Orang Meninggal Dunia
Sebagai Wujud Nyata Brimod Hadir Dan Peduli Untuk Warga Kwamki Narama
Siap Jalani Sidang Perdana, Dua Tersangka Beserta BB Dilimpahkan Ke Kejaksaan
Alat Bor Tertinggal di Tubuh Pasien, Kuasa Hukum Somasi RS Mitra Masyarakat  

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 14:21 WIT

Dua Unit Rumah Warga Di Kampung Kadun Jaya Ludes Dilahap Api

Senin, 20 April 2026 - 14:17 WIT

Kunjungan Wapres Di Timika, TNI-Polri Dipersiapkan Lakukan Pengamanan

Sabtu, 18 April 2026 - 15:27 WIT

Diduga Dendam Pribadi, Pelaku Pembunuhan Di Jalan Freeport Lama Akhirnya Ditangkap

Jumat, 17 April 2026 - 23:46 WIT

Mabuk Dan Mengganggu Pejalan Kaki, DP Diserang Dengan Senjata Tajam

Jumat, 17 April 2026 - 23:30 WIT

Bentrok Di Kwamki Narama Terjadi Lagi, Satu Orang Meninggal Dunia

Kamis, 16 April 2026 - 20:35 WIT

Sebagai Wujud Nyata Brimod Hadir Dan Peduli Untuk Warga Kwamki Narama

Kamis, 16 April 2026 - 19:06 WIT

Siap Jalani Sidang Perdana, Dua Tersangka Beserta BB Dilimpahkan Ke Kejaksaan

Rabu, 15 April 2026 - 20:53 WIT

Alat Bor Tertinggal di Tubuh Pasien, Kuasa Hukum Somasi RS Mitra Masyarakat  

Berita Terbaru

Suasana di lapangan Mini Soccer Goldstone Arena. 

Olahraga

Resmi Bergulir, 32 Sekolah Ikut Turnamen Kapolda Cup 2026

Sabtu, 18 Apr 2026 - 20:03 WIT