Timika, mimbarpapua.com – Sering mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu, tiga pengedar akhirnya diciduk Satuan Reserse dan Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika pada Selasa (31/3/2026) kemarin.
Ketiga pengerdar ini masing-masing ditangkap di lokasi yang berbeda, yakni di Jalan Budi Utomo dan di Lorong Palem, Jalan Irigasi.
Pengungkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi : LP/A/04/III/2026/SPKT. Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tertanggal 31 Maret
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
2026.
Dan LP/A/05/III/2026/SPKT. Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tertanggal 31 Maret 2026.
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona dalam keterangannya mengatakan bahwa para tersangka saat ini telah diamankan di Polres Mimika, Mile 32 guna proses hukum lanjutan.
“Ketiga tersangka saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjutan di Kantor Sat Resnarkoba Polres Mimika,” katanya, Rabu (01/04/2026).
Diterangkan Iptu Hempy bahwa penangkapan ketiga pengedar berawal dari tim Opsnal Sat Resnarkona Polres Mimika yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Limbong mendapatkan informasi terkait peredaran Narkotika di salah satu rumah yang beralamat di Jalan Budiutomo Timika.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Opsnal menuju ke alamat dimaksud guna melakukan pemantauan. Dan dari hasil pemantauan tim berhasil menangkap dua orang sekaligus berinisial K (39) dan temannya berinisial MAP (27).
Lanjutnya, setelah digeledah, dari tangan pelaku K, Tim berhasil menyita 1 paket plastik bening kecil berisikan Narkotika jenis sabu-sabu. Tim juga menyita HP milik pelaku yang mana isi percakapan pelaku pada saat itu sedang membeli Narkotika jenis sabu yang di kirim ke alamat tempelan di Jalan Yossudarso, tepatnya di depan lorong masuk Tribal musik Timika.
Tim pun membawa kedua pelaku menuju alamat tempelan Narkotika jenis Sabu tersebut, dan menemukan 2 paket plastik bening kecil berisikan sabu sesuai isi percakapan pelaku di HP..
“Pelaku juga mengakui bahwa paketan tersebut miliknya yang dipesan melalui Hanphonnya,” katanya.
Disampaikan Iptu Hempy, dari hasil introgasi pelaku mengakui bahwa ada juga temannya yang sering memperjual belikan paketan Narkotika jenis sabu berinisial R (30) beralamat di Jalan Irigasi, Gang Palem Timika.
“Dari informasi tersebut tim menuju lokasi dan melakukan penangkapan. Dan betul dari tangan pelaku, tim berhasil menyita 1 paket plastik klip bening kecil berisikan Narkotika jenis Sabu milik pelaku,” katanya.
Menurutnya, atas perbuatan tersebut, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Polres Mimika mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Mimika,” pungkasnya. (*)














