Tersangka Pembunuhan Seorang Wanita Ternyata Residivis Kasus Pencurian Dengan Pemberatan

- Admin

Kamis, 18 September 2025 - 20:18 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Mimika saat memberikan keterangan pers terkait pengungkapan motif dan kronologis resmi kasus pembunuhan seorang wanita bernama REK.

Kapolres Mimika saat memberikan keterangan pers terkait pengungkapan motif dan kronologis resmi kasus pembunuhan seorang wanita bernama REK.

Timika, mimbarpapua.com – Tersangka berinisial KB alias KP yang terlibat kasus pembunuhan terhadap seorang wanita berinisial REK pada tanggal 17 Agustus lalu 2025 ternyata residivis kasus pencurian dengan pemberatan di Merauke.

“Untuk kasus ini sudah dilakukan tahap 1 berkas perkara pada hari selasa 16 September 2025 di kantor Kejaksaan Negeri Timika,”kata Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman dengan didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas saat press rilis di Mako Polres Mimika, Mile 32, Kamis (18/09/2025).

Terkait dengan kasus pembunuhan terhadap seorang wanita berinisial REK, Kapolres menjelaskan modus operandi yang dilakukan oleh tersangka itu bermula saat tersangka keluar dari rumah membawa 1 buah parang yang diselipkan pada pinggang sebelah kiri.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian tersangka meminum minuman keras bersama teman-teman di area pasar sentral Timika.

Setelah selesai minum minuman keras dan saat hendak berjalan keluar dari pasar tersangka menemukan 1 unit sepeda motor scopy warna merah putih hitam yang terparkir diarea pasar.

“Saat itu kunci motor masih terpasang di rumah kunci sehingga tersangka membawa motor tersebut,” jelas AKBP Billy.

Setelah itu tersangka berkeliling kota Timika untuk mencari target benda atau barang yang dapat dicuri. Kemudian di Jalan Koteka belakang kantor Agama Timika tersangka melihat rumah yang terbuat dari kayu papan sehingga tersangka beranggapan rumah tersebut gampang atau mudah untuk dimasuki.

Tersangka kemudian mengelilingi rumah koban untuk mencari jalan masuk dan melihat jendela yang

terbuat dari papan dan hanya dikunci menggunakan paku. Kemudian tersangka menarik paksa jendela tersebut hingga terlepas lalu memasuki kamar korban secara perlahan sambil memegang parang di tangan kanan.

“Saat berada didalam kamar tersangka melihat korban tertidur kemudian mengambil 1 unit HP Realme Note 60x warna hijau yang terletak di samping korban. Dikarenakan korban terbangun dari tidur, tersangka lansung membekap mulut korban menggunakan tangan kiri, kemudian  menggorok leher korban sebayak 3 kali

sampai korban tidak bergerak,”ujar Kapolres Mimika.

Lanjut Kapolres, setelah menggorok leher korban tersangka memotong celana korban dan berniat untuk memperkosa korban, namun tidak jadi karena korban sudah tidak bergerak dan mengeluargkan banyak darah dari leher.

Karena merasa takut tersangka langsung melarikan diri kembali kerumah dan menuju Mapurjaya lalu ke pelabuhan Pomako. “Untuk motor yang dicuri di pasar Sentral

tersangka simpan didermaga Pelabuhan Pomako. Dan di tanggal 18 Agustus 2025 tersangka berangkat menggunakan kapal  tujuan Asmat.

Dan dalam pelarian tersebut 1 buah parang yang dugunakan tersangka diamankan oleh petugas pelabuhan. Kemudian

HP yang tersangka curi itu dipergunakannya karena merasa HP tersebut mempunyai spesifikasi yang bagus,”kata AKBP Billy.

Disampaikan Kapolres bahwa proses penangkapan terhadap tersangka itu dimana mulai dari tanggal 26 Agustus 2025 personel Sat Reskrim Polres Mimika bersama personel Operasi Damai Cartenz bergerak ke Asmat untuk melakukan pencarian.

Dan ditanggal 31 Agustus 2025 personel gabungan dibantu personel Polres Asmat berhasil menangkap tersangka.

“Tersangka dikenakan Pasal 365 ayat 3 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 285 Juncto 53 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata AKBP Billy. (*)

Berita Terkait

DPO GW Ditindak Di Tembagapura, Polisi Sebut Target Terluka Dan Dibawa Ke Hutan
Penembakan Terjadi Di Lokasi Festival Budaya Lembah Baliem, Dua Warga Terluka
Sabu Diduga Diedarkan Ke Kawasan Pendulangan, Pria 59 Tahun Diciduk Polisi Di Timika
Sinergi Polri Dan Pemerintah Distrik Salurkan Bantuan Duka di Kampung Amole
Aksi Cepat Ditpolairud Polda Papua Evakuasi Warga Tenggelam Di Pantai Dok 2 Jayapura
Warga Palang Jalan Cenderawasih SP2 Tolak Eksekusi Lahan
Dihantam Ombak Di Perairan Manasari, Pengemudi Speed Boat Bermuatan Satu Ton Mangga Selamat
Polisi Hadir di Tengah Duka, Polres Mimika Salurkan Bantuan Untuk Keluarga Korban Pembunuhan

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 16:19 WIT

DPO GW Ditindak Di Tembagapura, Polisi Sebut Target Terluka Dan Dibawa Ke Hutan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 16:13 WIT

Penembakan Terjadi Di Lokasi Festival Budaya Lembah Baliem, Dua Warga Terluka

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 18:19 WIT

Sabu Diduga Diedarkan Ke Kawasan Pendulangan, Pria 59 Tahun Diciduk Polisi Di Timika

Kamis, 6 Agustus 2026 - 21:16 WIT

Sinergi Polri Dan Pemerintah Distrik Salurkan Bantuan Duka di Kampung Amole

Kamis, 6 Agustus 2026 - 21:02 WIT

Warga Palang Jalan Cenderawasih SP2 Tolak Eksekusi Lahan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:18 WIT

Dihantam Ombak Di Perairan Manasari, Pengemudi Speed Boat Bermuatan Satu Ton Mangga Selamat

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:43 WIT

Polisi Hadir di Tengah Duka, Polres Mimika Salurkan Bantuan Untuk Keluarga Korban Pembunuhan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:32 WIT

Polisi Minta Warga Kwamki Narama Tetap Tenang, Kasus Pembunuhan Di Kwamki Diproses Sebagai Tindak Pidana

Berita Terbaru