Tersangka Pembunuhan Seorang Wanita Ternyata Residivis Kasus Pencurian Dengan Pemberatan

- Admin

Kamis, 18 September 2025 - 20:18 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Mimika saat memberikan keterangan pers terkait pengungkapan motif dan kronologis resmi kasus pembunuhan seorang wanita bernama REK.

Kapolres Mimika saat memberikan keterangan pers terkait pengungkapan motif dan kronologis resmi kasus pembunuhan seorang wanita bernama REK.

Timika, mimbarpapua.com – Tersangka berinisial KB alias KP yang terlibat kasus pembunuhan terhadap seorang wanita berinisial REK pada tanggal 17 Agustus lalu 2025 ternyata residivis kasus pencurian dengan pemberatan di Merauke.

“Untuk kasus ini sudah dilakukan tahap 1 berkas perkara pada hari selasa 16 September 2025 di kantor Kejaksaan Negeri Timika,”kata Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman dengan didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas saat press rilis di Mako Polres Mimika, Mile 32, Kamis (18/09/2025).

Terkait dengan kasus pembunuhan terhadap seorang wanita berinisial REK, Kapolres menjelaskan modus operandi yang dilakukan oleh tersangka itu bermula saat tersangka keluar dari rumah membawa 1 buah parang yang diselipkan pada pinggang sebelah kiri.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian tersangka meminum minuman keras bersama teman-teman di area pasar sentral Timika.

Setelah selesai minum minuman keras dan saat hendak berjalan keluar dari pasar tersangka menemukan 1 unit sepeda motor scopy warna merah putih hitam yang terparkir diarea pasar.

“Saat itu kunci motor masih terpasang di rumah kunci sehingga tersangka membawa motor tersebut,” jelas AKBP Billy.

Setelah itu tersangka berkeliling kota Timika untuk mencari target benda atau barang yang dapat dicuri. Kemudian di Jalan Koteka belakang kantor Agama Timika tersangka melihat rumah yang terbuat dari kayu papan sehingga tersangka beranggapan rumah tersebut gampang atau mudah untuk dimasuki.

Tersangka kemudian mengelilingi rumah koban untuk mencari jalan masuk dan melihat jendela yang

terbuat dari papan dan hanya dikunci menggunakan paku. Kemudian tersangka menarik paksa jendela tersebut hingga terlepas lalu memasuki kamar korban secara perlahan sambil memegang parang di tangan kanan.

“Saat berada didalam kamar tersangka melihat korban tertidur kemudian mengambil 1 unit HP Realme Note 60x warna hijau yang terletak di samping korban. Dikarenakan korban terbangun dari tidur, tersangka lansung membekap mulut korban menggunakan tangan kiri, kemudian  menggorok leher korban sebayak 3 kali

sampai korban tidak bergerak,”ujar Kapolres Mimika.

Lanjut Kapolres, setelah menggorok leher korban tersangka memotong celana korban dan berniat untuk memperkosa korban, namun tidak jadi karena korban sudah tidak bergerak dan mengeluargkan banyak darah dari leher.

Karena merasa takut tersangka langsung melarikan diri kembali kerumah dan menuju Mapurjaya lalu ke pelabuhan Pomako. “Untuk motor yang dicuri di pasar Sentral

tersangka simpan didermaga Pelabuhan Pomako. Dan di tanggal 18 Agustus 2025 tersangka berangkat menggunakan kapal  tujuan Asmat.

Dan dalam pelarian tersebut 1 buah parang yang dugunakan tersangka diamankan oleh petugas pelabuhan. Kemudian

HP yang tersangka curi itu dipergunakannya karena merasa HP tersebut mempunyai spesifikasi yang bagus,”kata AKBP Billy.

Disampaikan Kapolres bahwa proses penangkapan terhadap tersangka itu dimana mulai dari tanggal 26 Agustus 2025 personel Sat Reskrim Polres Mimika bersama personel Operasi Damai Cartenz bergerak ke Asmat untuk melakukan pencarian.

Dan ditanggal 31 Agustus 2025 personel gabungan dibantu personel Polres Asmat berhasil menangkap tersangka.

“Tersangka dikenakan Pasal 365 ayat 3 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 285 Juncto 53 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata AKBP Billy. (*)

Berita Terkait

Kapolda Papua Tengah Minta Warga Hindari Wilayah Rawan Konflik Di Intan Jaya
Diduga Terjatuh Usai Tabrak Pohon Tumbang, Pengendara Motor Di Mimika Tewas Terlindas Kendaraan
Satgas Ops Sikat Cartenz 2026 Tangkap Pelaku Pencurian HP Dan Curanmor Di Jayapura
Jenazah Pilot AMA Air Dievakuasi Ke Timika, TNI Sebut Akan Dipulangkan Ke Jakarta
Polisi Selidiki Pembongkaran Makam Di Kaugapu
Ratusan Liter Sopi Diamankan dalam Razia KM Leuser Di Pelabuhan Pomako
Polsek Tembagapura Salurkan 100 Paket Sembako Ke Warga Kampung Waa Banti
Patroli Gabungan Di Mimika, Aparat TNI-Polri Perkuat Pengamanan Wilayah

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 16:30 WIT

Kapolda Papua Tengah Minta Warga Hindari Wilayah Rawan Konflik Di Intan Jaya

Sabtu, 11 Juli 2026 - 19:27 WIT

Diduga Terjatuh Usai Tabrak Pohon Tumbang, Pengendara Motor Di Mimika Tewas Terlindas Kendaraan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 19:22 WIT

Satgas Ops Sikat Cartenz 2026 Tangkap Pelaku Pencurian HP Dan Curanmor Di Jayapura

Jumat, 3 Juli 2026 - 20:23 WIT

Jenazah Pilot AMA Air Dievakuasi Ke Timika, TNI Sebut Akan Dipulangkan Ke Jakarta

Jumat, 3 Juli 2026 - 20:18 WIT

Polisi Selidiki Pembongkaran Makam Di Kaugapu

Kamis, 2 Juli 2026 - 17:05 WIT

Ratusan Liter Sopi Diamankan dalam Razia KM Leuser Di Pelabuhan Pomako

Kamis, 2 Juli 2026 - 16:59 WIT

Polsek Tembagapura Salurkan 100 Paket Sembako Ke Warga Kampung Waa Banti

Rabu, 1 Juli 2026 - 19:16 WIT

Patroli Gabungan Di Mimika, Aparat TNI-Polri Perkuat Pengamanan Wilayah

Berita Terbaru