Timika, mimbarpapua.com — Seorang pengendara sepeda motor berinisial MT meninggal dunia setelah diduga menjadi korban tabrak lari di Jalan Poros SP V–SP XIII, Distrik Iwaka, Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Sabtu (11/7/2026).
Peristiwa bermula saat korban mengendarai sepeda motor Honda Blade berwarna hitam tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dari arah Pertigaan Iwaka menuju Jalan Poros SP XIII. Saat melintas di lokasi kejadian, korban diduga menabrak pohon yang tumbang dan melintang di badan jalan hingga terjatuh.
Beberapa menit kemudian, sebuah kendaraan yang hingga kini belum diketahui identitas maupun jenisnya diduga melintas di lokasi. Pengemudi kendaraan tersebut diduga tidak melihat korban yang tergeletak di badan jalan sehingga melindas bagian kepala korban sebelum meninggalkan lokasi tanpa memberikan pertolongan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Akibat kejadian tersebut, korban meninggal dunia di tempat dengan luka berat pada bagian kepala.
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, mengatakan polisi masih menyelidiki identitas kendaraan yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
“Dugaan sementara, korban lebih dahulu menabrak pohon yang tumbang di tengah jalan hingga terjatuh. Selang beberapa saat, ada kendaraan lain yang diduga melintas dan melindas korban sebelum meninggalkan lokasi. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi kendaraan tersebut,” ujar nya.
Menurut Hempy, petugas Satuan Lalu Lintas Polres Mimika yang menerima laporan langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mengevakuasi korban ke Rumah Sakit Mitra Masyarakat, melakukan olah TKP,mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Blade warna hitam tanpa TNKB, serta berupaya menghubungi keluarga korban.
Polisi juga mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti di sekitar lokasi untuk mengungkap identitas pengemudi yang diduga melarikan diri setelah kejadian.
Hempy mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati saat berkendara, terutama ketika melintas di ruas jalan yang berpotensi terdapat hambatan seperti pohon tumbang.
Ia juga mengingatkan setiap pengguna jalan yang mengetahui atau terlibat dalam kecelakaan lalu lintas agar segera memberikan pertolongan dan melaporkannya kepada pihak kepolisian.(*)














