Teknis Pelaksanaan MBG, Calon Pengelola Harus Penuhi Syarat-syarat Ini

- Wartawan

Selasa, 11 Maret 2025 - 23:33 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tenaga Ahli Sistem dan Tata Kelola Badan Gizi Nasional Niken Gandini, Niken Gandini

Tenaga Ahli Sistem dan Tata Kelola Badan Gizi Nasional Niken Gandini, Niken Gandini

Timika, mimbarpapua.com – Untuk mendukung pelaksaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), Badan Gizi Nasional (BGN) akan mengikuti mekanisme Bantuan Pemerintah (Banper) sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan.

Tenaga Ahli Sistem dan Tata Kelola Badan Gizi Nasional Niken Gandini, Niken Gandini menjelaskan, persyaratan suatu yang harus dipenuhi agar bisa mejadi mitra BGN adalah memiliki dokumen yang legal dan diakui secara hukum.

Dokumen yang dimaksud adalah seperti Akte Yayasan atau Mitra, SK Kemenkumham, NIB hingga NPWP milik Yayasan atau Mitra.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nantinya, setelah dokumen legal tersebut diverifikasi dan disetujui oleh tim BGN, maka mitra bisa mengajukan titik lokasi dapur yang akan digunakan.

“Misalnya, di Timika maunya kecamatan mana? nanti kita verifikasi juga, apa yang akan digunakan? Apakah tanah kosong, bangunan baru, rumah yang direnovasi atau menggunakan dapur-dapar catering eksisting?” kata Niken saat ditemui wartawan, Senin 10 Maret 2025.

Bila yayasan atau mitra menggunakan dapur catering exsisting yang sudah ada, mitra harus tetap mengikuti persyaratan dari BGN terkait ala-alat memasak yang harus mumpuni untuk dapat melayani 3000 hingga 3500 penerima manfaat, termasuk kendaraan apa yang akan digunakan.

Jika semuanya siap akan dinyatakan lolos verifikasi. Mereka pun sudah dapat mengajukan proposal dua minggu sekali, juga dilakukan perjanjian kerja sama dengan BGN.

Mitra juga akan dibuatkan akun virtual yang akan dikelola oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang bekerjasama dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), di mana dana dari pemerintah akan masuk ke virtual akun tersebut.

“Secara umum, dapur umum tidak harus ditempatkan di sekolah-sekolah, namun disesuaikan dengan wilayah populasi penerima manfaat,” ujarnya.

“Misalnya dalam satu kota ada populasi penerima manfaat itu ada 3000 sampai 3500 ribu berarti kita sentralisasi di situ. Nah, kalau misalnya yang susah untuk mencari pemerima manfaat 3000 sampai 3500 berati boleh di bawah dari pada itu,” lanjutnya.

Sementara itu, ditanya terkait dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang teknis kerja sama pengelolaan MBG, Niken bilang BGN akan bekerja sama dengan yayasan.

Sebab, yayasan dipandang lebih mumpuni untuk menjadi mitra BGN karena misinya bukan untuk mencari keuntungan tetapi melainkan menjalankan kegiatan-kegiatan sosial.

“Karena kita menggunakan bantuan pemerintah, mekanisme Banperlah yang kita pakai, sesuai dengan peraturan menteri keuangan dimana di situ salah satunya adalah BGN bekerja sama dengan Yayasan,” pungkasnya. (Moh).

Berita Terkait

UNA’IM Yapis Wamena Kampus Pertama Sosialisasi PMB di SMA Negeri Unggulan Lapago Tahun 2025
Konferda  II BPD KAPP Diwarnai Aksi Demo
Elinus Mom, Temui Kondtituen Warga Usul Perbaikan Jalan Dan Rumah Layak Huni
Peringati Nuzulul Qur’an 1446 H, Dandim Mimika Dan Ibu-Ibu Persit Santuni Anak Yatim
Hadiri Giat Penginjilan, Kapolsek Jila Beri Pesan Kamtibmas Kepada Masyarakat
TNI AL, BNN, LAN, GM FKPPI PC-2422 Kab. Mimika Melaksankan Monitoring Dan Waspam Giat Ramadhan.
Rapat Kerja Sinode Ke-III Gereja Kemah Injil Indonesia Memutuskan Pdt. Yanius Murib Sebagai Ketua Klasis Daerah Agengen
29 Guru Honorer Asal Kamoro Di Mimika Dirumahkan, APK Akan Tuntut Keadilan

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 09:43 WIT

UNA’IM Yapis Wamena Kampus Pertama Sosialisasi PMB di SMA Negeri Unggulan Lapago Tahun 2025

Selasa, 15 April 2025 - 07:53 WIT

Konferda  II BPD KAPP Diwarnai Aksi Demo

Rabu, 26 Maret 2025 - 20:14 WIT

Elinus Mom, Temui Kondtituen Warga Usul Perbaikan Jalan Dan Rumah Layak Huni

Kamis, 20 Maret 2025 - 03:31 WIT

Peringati Nuzulul Qur’an 1446 H, Dandim Mimika Dan Ibu-Ibu Persit Santuni Anak Yatim

Selasa, 18 Maret 2025 - 22:12 WIT

Hadiri Giat Penginjilan, Kapolsek Jila Beri Pesan Kamtibmas Kepada Masyarakat

Minggu, 16 Maret 2025 - 21:52 WIT

TNI AL, BNN, LAN, GM FKPPI PC-2422 Kab. Mimika Melaksankan Monitoring Dan Waspam Giat Ramadhan.

Sabtu, 15 Maret 2025 - 10:25 WIT

Rapat Kerja Sinode Ke-III Gereja Kemah Injil Indonesia Memutuskan Pdt. Yanius Murib Sebagai Ketua Klasis Daerah Agengen

Kamis, 13 Maret 2025 - 12:11 WIT

29 Guru Honorer Asal Kamoro Di Mimika Dirumahkan, APK Akan Tuntut Keadilan

Berita Terbaru