Timika, mimbarpapua.com – Seorang pria pengendara motor meninggal usai mengalami kecelakaan tunggal dengan menabrak media jalan di Jalan Cendrawasih, tepatnya di depan pintu keluar Diana Mall pada Sabtu (28/02/2026) sekitar pukul 05.45 WIT.
Kapolres Mimika melalui Kasi Humas Polres Mimika Iptu Hempy Ona, SE , menerangkan laka tunggal yang melibatkan satu unit sepeda motor Yamaha X-Ride warna hitam dengan nomor polisi PA 6012 MZ, itu dikendarai oleh seorang pria yang identitasnya masih dalam penyelidikan.
Dan berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) sementara, pengendara bergerak dari arah Bundaran Petrosea menuju pertigaan Diana Mall.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sesampainya di depan pintu keluar Diana Mall, pengendara diduga melaju dengan kecepatan tinggi dan tidak dapat menguasai kendaraannya sehingga menabrak serta mengikis median jalan,” terangnya.
Akibat benturan tersebut, pengendara terlempar dan membentur tiang lampu penerangan jalan, sementara sepeda motor terseret sekitar 20 meter dan berhenti di bawah tiang lampu pengatur lalu lintas.
“Pengendara mengalami benturan berat pada bagian kepala dan mengeluarkan banyak darah. Korban segera dievakuasi ke RSUD Kabupaten Mimika untuk mendapatkan penanganan medis, namun dinyatakan meninggal dunia,”ujar Iptu Hempy.
Lanjutnya, hasil analisa sementara menunjukkan bahwa faktor penyebab kecelakaan diduga karena pengendara melaju dengan kecepatan tinggi sehingga tidak dapat mengendalikan kendaraannya.
Selain itu untuk kondisi jalan lurus dan beraspal, cuaca cerah, serta penerangan dalam kondisi baik. Kendaraan juga dalam kondisi layak. Faktor manusia (kurang berhati-hati dalam berkendara) diduga menjadi penyebab utama kejadian.
“Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Yamaha X-Ride warna hitam PA 6012 MZ,” sambung Iptu Hempy.
Dengan adanya kejadian tersebut, kata Iptu Hempy, Satlantas Polres Mimika mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu berhati-hati, mematuhi batas kecepatan, serta mengutamakan keselamatan dalam berkendara guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.(*)














