Sepanjang Januari-September Sat Resnarkoba Polres Mimika Tangani 33 Perkara

- Admin

Jumat, 26 September 2025 - 18:10 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Narkoba Polres Mimika didampingi KBO Sat Resnarkoba saat memberikan keterangan kepada awak media.

Kasat Narkoba Polres Mimika didampingi KBO Sat Resnarkoba saat memberikan keterangan kepada awak media.

Timika, mimbarpapua.com – Satuan Reserse dan Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika mengungkapkan jumlah kasus yang ditangani sejak bulan Januari hingga September 2025 saat ini.

Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Mattineta kepada awak media mengatakan bahwa pihaknya sejak Januari sampai September berjalan 2025 itu ada 33 kasus atau perkara yang ditangani dengan 46 tersangka.

“Dari 33 perkara itu ada beberapa perkara yang sudah dilakukan tahap II ke Kejari Mimika, ada juga yang sudah tahap I dan sebagian lagi sedang dalam proses,”terangnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Disebutkan Kasat Narkoba bahwa untuk perkara atau kasus sabu-sabu itu sebanyak 18 LP dan 26 orang tersangka. Dari 18 LP itu, 9 perkara sudah tahap II, tahap I ada 3 perkara, dan sidik ada 6 perkara. Total Sabu yang diamankan sebanyak 515,73 gram.

Kemudian Narkotika jenis Ganja ada 3 LP dan 3 orang tersangka. Dari 3 LP tersebut, 1 perkara sudah tahap II dan tahap I ada 2 perkara. Total Ganja yang berhasil diamankan sebanyak 243,62 gram.

Selain itu, Tembakau Sintetis ada 4 LP dengan 5 orang tersangka. Dari 4 LP itu, ada 1 perkara dilakukan Restorative Justice (RJ), kemudian tahap II ada 1 perkara, tahap I ada 1 perkara dan 1 perkara lagi dalam sidik.

Jumlah barang bukti sebanyak 54,19 gram. Bahan baku diduga cairan Sintetis sebanyak 93 ml.

Sementara obat keras ada 7 LP dan 9 orang tersangka. Dari 7 LP tersebut, ada 3 perkara yang sudah tahap II, 3 perkara dalam proses tahap I, dan 1 perkara tahap I.

Adapun jenis obat keras (obat terlarang) yang berhasil diamankan, diantaranya Dextromethorphan sebanyak 16.582 butir, Yarindo sebanyak 986 butir, Eximer sebanyak 90 butir, dan Trihexypenidhyl sebanyak 1.077 butir.

Kemudian minuman keras (Miras) jenis arak Bali 1 LP dan 3 orang tersangka dengan total barang bukti yang diamankan sebanyak 24 liter.

Dan perkara miras ini, kita sudah lakukan tahap II ke Kejari Mimika. (*)

Berita Terkait

Kasus Penganiayaan Di Depan Pondok Amor, Polisi Kejar Jejak Pelaku
Nakes Dievakuasi Dari Jila, Polisi Siapkan Kolaborasi Bantu Warga
Kemarau Mulai Mengancam Ketersediaan Air Di Pesisir Mimika
Mile 61 Tembagapura Dikabarkan Terdengar Bunyi Tembakan, Polisi: Belum Ada Konfirmasi
Jejak Sembilan Warga Masih Dicari, Polisi Pastikan Jila Tetap Kondusif
Warga Jila Berharap Keluarga Yang Dibawa Paksa Segera Pulang, Bantuan Logistik Ringankan Beban Warga
Demi Keselamatan Warga, TNI Dan Pemkab Mimika Bersatu Tangani Situasi Jila
TNI Angkut Bantuan Ke Jila, 700 Kg Logistik Dikirim Untuk Warga Terdampak Konflik

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:31 WIT

Kasus Penganiayaan Di Depan Pondok Amor, Polisi Kejar Jejak Pelaku

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:26 WIT

Nakes Dievakuasi Dari Jila, Polisi Siapkan Kolaborasi Bantu Warga

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:51 WIT

Kemarau Mulai Mengancam Ketersediaan Air Di Pesisir Mimika

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:43 WIT

Mile 61 Tembagapura Dikabarkan Terdengar Bunyi Tembakan, Polisi: Belum Ada Konfirmasi

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:39 WIT

Jejak Sembilan Warga Masih Dicari, Polisi Pastikan Jila Tetap Kondusif

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 21:58 WIT

Warga Jila Berharap Keluarga Yang Dibawa Paksa Segera Pulang, Bantuan Logistik Ringankan Beban Warga

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 21:53 WIT

Demi Keselamatan Warga, TNI Dan Pemkab Mimika Bersatu Tangani Situasi Jila

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 21:33 WIT

TNI Angkut Bantuan Ke Jila, 700 Kg Logistik Dikirim Untuk Warga Terdampak Konflik

Berita Terbaru

Kapolsek Mimika Barat, Ipda Muhamad Yani. 

Hukrim

Kemarau Mulai Mengancam Ketersediaan Air Di Pesisir Mimika

Senin, 24 Agu 2026 - 13:51 WIT