Sepanjang Bulan Januari-Desember 2025, Sat Resnarkoba Polres Mimika Tangani 43 Perkara

- Admin

Kamis, 18 Desember 2025 - 22:46 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Mattineta. 

Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Mattineta. 

Timika, mimbarpapua.com – Satuan Reserse dan Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika mengungkapkan jumlah kasus yang ditangani sejak bulan Januari hingga Desember 2025 saat ini.

Kasat Narkob Polres Mimika, AKP Mattineta kepada awak media mengatakan bahwa pihaknya sejak Januari sampai Desember berjalan 2025 itu ada 43 kasus atau perkara yang ditangani dengan 58 tersangka.

“Dari 43 perkara itu ada beberapa perkara yang sudah dilakukan tahap II ke Kejari Mimika, ada juga yang sudah tahap I dan sebagian lagi sedang dalam proses,”terangnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Disebutkan Kasat Narkoba bahwa untuk perkara atau kasus sabu-sabu itu sebanyak 23 LP dengan 32 orang tersangka.

Dimana dari 23 LP itu, 17 perkara sudah tahap dua, satu perkara SP3 (tersangka MD). Dan untuk tahap satu itu ada 1 perkara, sedangkan 4 perkara sidik. Kemudian total Sabu yang diamankan itu sebanyak 851,47 gram.

Sementara, untuk Narkotika jenis Ganja sendiri kata AKP Mattineta ada 4 LP dengan 4 orang tersangka. Dimana dari 4 LP tersebut, 3 perkara sudah tahap II dan 2 perkara proses sidik. Total Ganja yang berhasil diamankan sebanyak 291,15 gram.

Selain itu, Tembakau Sintetis ada 7 LP dengan 8 orang tersangka. Dari 7 LP itu, ada 1 perkara dilakukan Restorative Justice (RJ), kemudian tahap II ada 2 perkara, tahap I ada 4 perkara. Jumlah barang bukti sebanyak 64,04 gram. Bahan baku diduga cairan Sintetis sebanyak 103 ml.

Sementara obat keras ada 8 LP dengan jumlah tersangka 11 orang. Dari 8 LP tersebut, kesemuanya sudah tahap II.

Adapun jenis obat keras (obat terlarang) yang berhasil diamankan, diantaranya Dextromethorphan sebanyak 16.826 butir, Yarindo sebanyak 1617 butir, Eximer sebanyak 90 butir, dan Trihexypenidhyl sebanyak 1.077 butir.

Kemudian minuman keras (Miras) jenis arak Bali 1 LP dengan 3 orang tersangka dengan total barang bukti yang diamankan sebanyak 24 liter.

Perkara miras ini sudah dilakukan tahap II. (*)

Berita Terkait

Diduga Terlibat Pencurian, Seorang Pemuda Diamankan Polisi Di Jl Busiri
Sasar Kampung Vietnam Dan Sejumlah Penginapan, Aparat Amankan 10 Orang
Diduga Tabrak Lari, Pria 31 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa Di Jalan
Ungkap Pabrik Miras Ilegal di Mimika, Polisi Butuh Keberanian Warga
60 Personel Disiagakan, Polres Mimika Pastikan Agenda IFRC 2026 Berjalan Lancar
Polisi Selidiki Kebakaran Rumah Di Jalan Pendidikan, Penyebabnya Belum Diketahui
Masalah Penganiayaan Di Mimika Timur Berujung Pelemparan Mako Polsek
Polisi KP3 Laut Pomako Melakukan Pemusnahan Ribuan Liter Sopi Dan Cap Tikus Hasil Razia

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 18:28 WIT

Diduga Terlibat Pencurian, Seorang Pemuda Diamankan Polisi Di Jl Busiri

Minggu, 25 Oktober 2026 - 14:30 WIT

Sasar Kampung Vietnam Dan Sejumlah Penginapan, Aparat Amankan 10 Orang

Minggu, 25 Oktober 2026 - 14:24 WIT

Diduga Tabrak Lari, Pria 31 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa Di Jalan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:12 WIT

Ungkap Pabrik Miras Ilegal di Mimika, Polisi Butuh Keberanian Warga

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:04 WIT

60 Personel Disiagakan, Polres Mimika Pastikan Agenda IFRC 2026 Berjalan Lancar

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:37 WIT

Masalah Penganiayaan Di Mimika Timur Berujung Pelemparan Mako Polsek

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:55 WIT

Polisi KP3 Laut Pomako Melakukan Pemusnahan Ribuan Liter Sopi Dan Cap Tikus Hasil Razia

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:05 WIT

Program Polisi Menyapa Jadi Sarana Edukasi Hukum Polda Papua Kepada Masyarakat

Berita Terbaru