Sepanjang Bulan Januari-Desember 2025, Sat Resnarkoba Polres Mimika Tangani 43 Perkara

- Admin

Kamis, 18 Desember 2025 - 22:46 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Mattineta. 

Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Mattineta. 

Timika, mimbarpapua.com – Satuan Reserse dan Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika mengungkapkan jumlah kasus yang ditangani sejak bulan Januari hingga Desember 2025 saat ini.

Kasat Narkob Polres Mimika, AKP Mattineta kepada awak media mengatakan bahwa pihaknya sejak Januari sampai Desember berjalan 2025 itu ada 43 kasus atau perkara yang ditangani dengan 58 tersangka.

“Dari 43 perkara itu ada beberapa perkara yang sudah dilakukan tahap II ke Kejari Mimika, ada juga yang sudah tahap I dan sebagian lagi sedang dalam proses,”terangnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Disebutkan Kasat Narkoba bahwa untuk perkara atau kasus sabu-sabu itu sebanyak 23 LP dengan 32 orang tersangka.

Dimana dari 23 LP itu, 17 perkara sudah tahap dua, satu perkara SP3 (tersangka MD). Dan untuk tahap satu itu ada 1 perkara, sedangkan 4 perkara sidik. Kemudian total Sabu yang diamankan itu sebanyak 851,47 gram.

Sementara, untuk Narkotika jenis Ganja sendiri kata AKP Mattineta ada 4 LP dengan 4 orang tersangka. Dimana dari 4 LP tersebut, 3 perkara sudah tahap II dan 2 perkara proses sidik. Total Ganja yang berhasil diamankan sebanyak 291,15 gram.

Selain itu, Tembakau Sintetis ada 7 LP dengan 8 orang tersangka. Dari 7 LP itu, ada 1 perkara dilakukan Restorative Justice (RJ), kemudian tahap II ada 2 perkara, tahap I ada 4 perkara. Jumlah barang bukti sebanyak 64,04 gram. Bahan baku diduga cairan Sintetis sebanyak 103 ml.

Sementara obat keras ada 8 LP dengan jumlah tersangka 11 orang. Dari 8 LP tersebut, kesemuanya sudah tahap II.

Adapun jenis obat keras (obat terlarang) yang berhasil diamankan, diantaranya Dextromethorphan sebanyak 16.826 butir, Yarindo sebanyak 1617 butir, Eximer sebanyak 90 butir, dan Trihexypenidhyl sebanyak 1.077 butir.

Kemudian minuman keras (Miras) jenis arak Bali 1 LP dengan 3 orang tersangka dengan total barang bukti yang diamankan sebanyak 24 liter.

Perkara miras ini sudah dilakukan tahap II. (*)

Berita Terkait

Kemarau Mulai Mengancam Ketersediaan Air Di Pesisir Mimika
Mile 61 Tembagapura Dikabarkan Terdengar Bunyi Tembakan, Polisi: Belum Ada Konfirmasi
Jejak Sembilan Warga Masih Dicari, Polisi Pastikan Jila Tetap Kondusif
Warga Jila Berharap Keluarga Yang Dibawa Paksa Segera Pulang, Bantuan Logistik Ringankan Beban Warga
Demi Keselamatan Warga, TNI Dan Pemkab Mimika Bersatu Tangani Situasi Jila
TNI Angkut Bantuan Ke Jila, 700 Kg Logistik Dikirim Untuk Warga Terdampak Konflik
Paket Kiriman Dari Jayapura Berisi Ganja, Seorang IRT Diamankan Polisi

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:51 WIT

Kemarau Mulai Mengancam Ketersediaan Air Di Pesisir Mimika

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:43 WIT

Mile 61 Tembagapura Dikabarkan Terdengar Bunyi Tembakan, Polisi: Belum Ada Konfirmasi

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:39 WIT

Jejak Sembilan Warga Masih Dicari, Polisi Pastikan Jila Tetap Kondusif

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 21:58 WIT

Warga Jila Berharap Keluarga Yang Dibawa Paksa Segera Pulang, Bantuan Logistik Ringankan Beban Warga

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 21:33 WIT

TNI Angkut Bantuan Ke Jila, 700 Kg Logistik Dikirim Untuk Warga Terdampak Konflik

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:46 WIT

Jumat, 21 Agustus 2026 - 08:45 WIT

Paket Kiriman Dari Jayapura Berisi Ganja, Seorang IRT Diamankan Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 21:24 WIT

Lima Tersangka Kasus Pembunuhan Bripka Anumerta Fredy Lukas Awes, Ditangkap Polisi

Berita Terbaru

Kapolsek Mimika Barat, Ipda Muhamad Yani. 

Hukrim

Kemarau Mulai Mengancam Ketersediaan Air Di Pesisir Mimika

Senin, 24 Agu 2026 - 13:51 WIT