Sepanjang Bulan Januari-Desember 2025, Sat Resnarkoba Polres Mimika Tangani 43 Perkara

- Admin

Kamis, 18 Desember 2025 - 22:46 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Mattineta. 

Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Mattineta. 

Timika, mimbarpapua.com – Satuan Reserse dan Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika mengungkapkan jumlah kasus yang ditangani sejak bulan Januari hingga Desember 2025 saat ini.

Kasat Narkob Polres Mimika, AKP Mattineta kepada awak media mengatakan bahwa pihaknya sejak Januari sampai Desember berjalan 2025 itu ada 43 kasus atau perkara yang ditangani dengan 58 tersangka.

“Dari 43 perkara itu ada beberapa perkara yang sudah dilakukan tahap II ke Kejari Mimika, ada juga yang sudah tahap I dan sebagian lagi sedang dalam proses,”terangnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Disebutkan Kasat Narkoba bahwa untuk perkara atau kasus sabu-sabu itu sebanyak 23 LP dengan 32 orang tersangka.

Dimana dari 23 LP itu, 17 perkara sudah tahap dua, satu perkara SP3 (tersangka MD). Dan untuk tahap satu itu ada 1 perkara, sedangkan 4 perkara sidik. Kemudian total Sabu yang diamankan itu sebanyak 851,47 gram.

Sementara, untuk Narkotika jenis Ganja sendiri kata AKP Mattineta ada 4 LP dengan 4 orang tersangka. Dimana dari 4 LP tersebut, 3 perkara sudah tahap II dan 2 perkara proses sidik. Total Ganja yang berhasil diamankan sebanyak 291,15 gram.

Selain itu, Tembakau Sintetis ada 7 LP dengan 8 orang tersangka. Dari 7 LP itu, ada 1 perkara dilakukan Restorative Justice (RJ), kemudian tahap II ada 2 perkara, tahap I ada 4 perkara. Jumlah barang bukti sebanyak 64,04 gram. Bahan baku diduga cairan Sintetis sebanyak 103 ml.

Sementara obat keras ada 8 LP dengan jumlah tersangka 11 orang. Dari 8 LP tersebut, kesemuanya sudah tahap II.

Adapun jenis obat keras (obat terlarang) yang berhasil diamankan, diantaranya Dextromethorphan sebanyak 16.826 butir, Yarindo sebanyak 1617 butir, Eximer sebanyak 90 butir, dan Trihexypenidhyl sebanyak 1.077 butir.

Kemudian minuman keras (Miras) jenis arak Bali 1 LP dengan 3 orang tersangka dengan total barang bukti yang diamankan sebanyak 24 liter.

Perkara miras ini sudah dilakukan tahap II. (*)

Berita Terkait

Satgas ODC Lakukan Asistensi dan Kunjungan, Pastikan Kesiapsiagaan Personel di Pegunungan Bintang
Dua Orang Pengedar Sabu-sabu Kembali Ditangkap Polisi Di Jalan Kelimutu
Nelayan Diminta Lebih Waspada Terhadap Potensi Bencana Hidrometeorologi
Berkas Dinyatakan Lengkap, Tersangka Dan BB Diserahkan Ke Kejaksaan
Inilah Penuturan Suriadi Yang Akhirnya Ditemukan Selamat 
Semua Crew KM Putra Kwantan Dinyatakan Selamat
KM. Putra Siantan Tenggelam Di Perairan Timika, 12 Orang Selamat Dan 1 Orang Dalam Pencarian Tim SAR Gabungan 
Petugas Gabungan Di Bandara Gagalkan Pengiriman Sabu Ke Ilaga

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 19:24 WIT

Satgas ODC Lakukan Asistensi dan Kunjungan, Pastikan Kesiapsiagaan Personel di Pegunungan Bintang

Rabu, 21 Januari 2026 - 22:19 WIT

Dua Orang Pengedar Sabu-sabu Kembali Ditangkap Polisi Di Jalan Kelimutu

Selasa, 20 Januari 2026 - 17:10 WIT

Berkas Dinyatakan Lengkap, Tersangka Dan BB Diserahkan Ke Kejaksaan

Selasa, 20 Januari 2026 - 15:10 WIT

Inilah Penuturan Suriadi Yang Akhirnya Ditemukan Selamat 

Selasa, 20 Januari 2026 - 14:13 WIT

Semua Crew KM Putra Kwantan Dinyatakan Selamat

Selasa, 20 Januari 2026 - 09:21 WIT

KM. Putra Siantan Tenggelam Di Perairan Timika, 12 Orang Selamat Dan 1 Orang Dalam Pencarian Tim SAR Gabungan 

Senin, 19 Januari 2026 - 13:45 WIT

Petugas Gabungan Di Bandara Gagalkan Pengiriman Sabu Ke Ilaga

Senin, 19 Januari 2026 - 12:36 WIT

Minuman Lokal Jenis Sopi Kembali Kena Razia Saat Km Sirimau Sandar Di Pelabuhan Poumako

Berita Terbaru