Timika, mimbarpapua.com – Pelaku berinisial K yang terlibat kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan (REK) akhirnya ditangkap Kepolisian Mimika dalam hal ini Sat Reskrim Polres Mimika.
“Pelaku ditangkap tanggal 31 Agustus 2025 di Asmat. Sekarang sudah diamankan di Mako Polres Mimika,” kata Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria saat ditemui Senin (08/09/2025).
Selain mengamankan pelaku , kata AKP Rian, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yakni sebuah HP, topi dan palu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk motifnya sementara ini kita masih dalami. Tapi kalau yang saya lihat disini itu diduga cemburu karena sebelumnya itu pacaran,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya,kejadian yang menimpa korban seorang perempuan berinisial REK itu terjadi pada tanggal 17 Agustus 2025 di jalan Yos Sudarso, tepatnya di komplek belakang kantor Agama (Kemenag ) Timika. (*)









