Timika, mimbarpapua.com – Satlantas Polres Mimika memberikan edukasi dan himbauan kepada masyarakat dengan membagikan stiker terkait 8 pelanggaran prioritas pada Rabu sore (26/11/2025) di lampu merah Jalan Cenderawasih.
Stiker itu dibagikan oleh jajaran Satlantas Polres Mimika dan langsung dipasang dengan cara ditempelkan pada kendaraan yang secara kasat mata melanggar.
Kasatlantas Polres Mimika AKP Baharuddin Buton melalui Kepala Unit (Kanit) Registrasi dan Identifikasi (Regident) Ipda Bayu Septian Ichramsyah menyampaikan bahwa pembagian stiker ini terkait 8 pelanggaran prioritas, diantaranya untuk pengendara dibawah umur dengan menggunakan polsel saat berkendaraan, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm SNI dan safety belt.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian pengendara dalam pengaruh miras, berkendara melawan arus, berkendara melebihi batas kecepatan dan penindakan balap liar.
“Jadi tujuannyan ini adalah pastinya untuk tujuan utama Operasi Zebra Noken, dan inikan mengedukasi masyarakat untuk meminimalisir angka pelanggaran, dan mengurangi fatalitas kecelakaan, juga meningkatkan kesadaran masyarakat terkait tertib berlalu lintas,” ujarnya.
Kata Kanit Regident bahwa dalam operasi bukan hanya mengedapankan penindakan tetapi juga bagaimana mengedukasi masyarakat, menghimbau masyarakat terkait tertib berlalu lintas.
“Sehingga bisa mengurangi angka-angka pelanggaran yang kasat mata, seperti tidak memakai helm, tidak memakai plat nomor, kenalpot brong, selain itu operasi zebra ini juga tujuannya untuk kesiapan operasi lilin yang akan datang,”kata Ipda Bayu.
Disampaikan Ipda Bayu bahwa sesuai petunjuk Korlantas yang baru diterima itu memang sudah tidak ada penilangan, melainkan hanya melakukan teguran, himbauan. (*)









