Ribuan Tablet Obat Ilegal Jenis DMP Dimusnahkan

- Admin

Rabu, 27 Agustus 2025 - 23:49 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto bersama Kepala Kantor Loka Pom Rudolf Surya P Bonay, (tengah) Kasat Narkoba Narkoba Polres Mimika dan anggota Bea Cukai AmamapareTimika

Foto bersama Kepala Kantor Loka Pom Rudolf Surya P Bonay, (tengah) Kasat Narkoba Narkoba Polres Mimika dan anggota Bea Cukai AmamapareTimika

mimbarpapua.com – Sebanyak ribuan tablet obat ilegal jenis Dextromethorphan (DMP) dari hasil pengawasan dan penindakan di tahun 2025 dimusnahkan.

Pemusnahan dengan cara diblender ini dilakukan oleh pihak Loka Pengawasan Obat dan Makanan (Loka POM) Mimika pada Rabu (27/08/2025) di Kantor Loka POM Mimika.

Hadir dalam pemusnahan obat ilegal tersebut juga dari Bea Cukai Amamapare Mimika, Satresnarkoba Polres Mimika,

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender dan dilarutkan yang dilakukan oleh Kepala Loka POM Mimika Rudolf Surya P Bonay, Kepala Bea Cukai Amamapare Mimika, KBO Satresnarkoba Polres Mimika,Iptu Hery Setiabudi di Kantor Loka POM Mimika, Rabu (27/8/2025).

Kepala Loka POM Mimika, Rudolf Surya P Bonay, mengatakan bahwa, pemusnahan ini dilakukan sebagai langkah tegas untuk melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan berbahaya.

“Pemusnahan ini merupakan bukti komitmennya dalam mencegah penyalahgunaan obat yang dapat membahayakan nyawa,”kata Rudolf.

Rudolf menjelaskan, bahwa obat DMP hanya boleh digunakan sesuai aturan dan pengawasan tenaga kesehatan. Penyalahgunaan obat dapat menimbulkan dampak serius, baik bagi kesehatan fisik maupun mental, bahkan berujung pada kematian.

“Oleh karena itu, kami terus memperketat pengawasan, memperkuat kerja sama lintas sektor, serta melakukan edukasi kepada masyarakat,” katanya.

Disampaikan juga bahwa obat ini merupakan obat batuk yang telah dilarang beredar dalam bentuk tunggal sejak 2013.

“Ini rentan disalahgunakan terutama oleh remaja, karena mudah diperoleh dan dapat menimbulkan efek euforia atau halusinasi,”ujarnya.

Lanjutnya, wlaupun tidak menemukan tersangka, namun berhasil mencegah peredaran obat-obatan ini.

” Pada 2024–2025, beberapa kasus bahkan kami tingkatkan hingga proses hukum. Ini wujud sinergi kami dengan Polres, Bea Cukai, dan Kejaksaan untuk melindungi masyarakat,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Diduga Dendam Pribadi, Pelaku Pembunuhan Di Jalan Freeport Lama Akhirnya Ditangkap
Mabuk Dan Mengganggu Pejalan Kaki, DP Diserang Dengan Senjata Tajam
Bentrok Di Kwamki Narama Terjadi Lagi, Satu Orang Meninggal Dunia
Sebagai Wujud Nyata Brimod Hadir Dan Peduli Untuk Warga Kwamki Narama
Siap Jalani Sidang Perdana, Dua Tersangka Beserta BB Dilimpahkan Ke Kejaksaan
Alat Bor Tertinggal di Tubuh Pasien, Kuasa Hukum Somasi RS Mitra Masyarakat  
Diserang Kelompok OPM, Tiga Warga Sipil Alami Luka-luka
Dua Pelaku Penganiayaan Di Jalan WR Supratman Berhasil Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 15:27 WIT

Diduga Dendam Pribadi, Pelaku Pembunuhan Di Jalan Freeport Lama Akhirnya Ditangkap

Jumat, 17 April 2026 - 23:46 WIT

Mabuk Dan Mengganggu Pejalan Kaki, DP Diserang Dengan Senjata Tajam

Jumat, 17 April 2026 - 23:30 WIT

Bentrok Di Kwamki Narama Terjadi Lagi, Satu Orang Meninggal Dunia

Kamis, 16 April 2026 - 19:06 WIT

Siap Jalani Sidang Perdana, Dua Tersangka Beserta BB Dilimpahkan Ke Kejaksaan

Rabu, 15 April 2026 - 20:53 WIT

Alat Bor Tertinggal di Tubuh Pasien, Kuasa Hukum Somasi RS Mitra Masyarakat  

Rabu, 15 April 2026 - 18:48 WIT

Diserang Kelompok OPM, Tiga Warga Sipil Alami Luka-luka

Rabu, 15 April 2026 - 18:43 WIT

Dua Pelaku Penganiayaan Di Jalan WR Supratman Berhasil Ditangkap Polisi

Selasa, 14 April 2026 - 21:20 WIT

Polisi Kembali Tangkap Dua Komplotan Curanmor 

Berita Terbaru

Suasana di lapangan Mini Soccer Goldstone Arena. 

Olahraga

Resmi Bergulir, 32 Sekolah Ikut Turnamen Kapolda Cup 2026

Sabtu, 18 Apr 2026 - 20:03 WIT