Residivis Narkoba Kembali Ditangkap Polisi

- Admin

Rabu, 19 November 2025 - 22:35 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Opsnal Satresnarkoba saat mengamankan pengedar beserta BBnya.

Tim Opsnal Satresnarkoba saat mengamankan pengedar beserta BBnya.

Timika, mimbarpapua.com – Tak pernah kapok bermain (mengedarkan) barang haram narkotika jenis sabu-sabu, seorang residivis berinisial MIA ditangkap Satuan Resnarkoba Polres Mimika pada Rabu malam (19/11/2025).

MIA alias Imran (pengedar) diketahui merupakan residivis kasus yang sama. MIA alias Imran ini ditangkap dikediamannya yang beralamat di Jalan Epo, Koperapoka Timika.

Kapolres Mimika melalui Kasi Humas, Iptu Hempy Ona mengatakan bahwa penangkapan terhadap MIA ini berdasarkan Laporan Polisi : LP /A / 28 / XI / 2025 /SPKT. Sat Resnarkoba / Polres Mimika / Polda Papua Tengah, tanggal 19 November 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku beserta barang buktinya sudah dibawah menuju ke kantor Polres Mimika Mile 32 guna di lakukan proses hukum lebih lanjut. Dan untuk pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”katanya.

Diterangkan Iptu Hempy bahwa penangkapan terhadap MIA ini berawal dari informasi yang diperoleh tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Mimika terkait peredaran narkotika di Jalan Epo.

KBO Satresnarkoba, Iptu Heri Setiabudi yang memimpin tim menuju alamat yang di maksud guna melakukan pemantauan.

Kemudian dari hasil pemantauan, tim mencurigai seseorang residivis, yang mana tempat tinggalnya berada tepat di TKP.

Tim akhirnya berinisiatif untuk melakukan penggerebekan.

“Benar saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan paketan narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan kantong plastik berwarna merah dan kuning yang disimpan di dalam magic com,”terangnya.

Adapun BB yang diamankan, diantaranya 2 paket plastik bening besar berisikan narkotika golongan 1 jenis sabu, 36 paket potongan pipet plastik kecil berisikan sabu.

Selain itu, 1 buah HP, 1 buah magic com, dan 2 buah kantong yang digunakan sebagai pembungkus paketan sabu. (*)

Berita Terkait

Masyarakat Diminta Bijak Dalam Menerima Informasi Dan Tidak Langsung Mempercai
Dua Pramuria Di Lokalisasi Kilo 10 Dinyatakan Positif Narkoba
Dua Siswa di Timika Jalani Rehabilitasi Gegera Konsumsi Narkoba Jenis Tembakau Sintetis
Lakukan Sweeping, Polisi Sita Sejumlah Sajam Dan Katapel
Amankan Jalannya Aksi Demo, 120 Personel Gabungan Dikerahkan
Inilah Kronologis Tersangka Tega Membakar Korban
Polisi Lakukan Penyelidikan Pengemudi Tabrak Lari
Polisi Terus Ungkap Peredaran Narkotika, Satu Pengedar Kembali Tertangkap

Berita Terkait

Kamis, 11 Desember 2025 - 16:57 WIT

Masyarakat Diminta Bijak Dalam Menerima Informasi Dan Tidak Langsung Mempercai

Kamis, 11 Desember 2025 - 16:52 WIT

Dua Pramuria Di Lokalisasi Kilo 10 Dinyatakan Positif Narkoba

Kamis, 11 Desember 2025 - 16:49 WIT

Dua Siswa di Timika Jalani Rehabilitasi Gegera Konsumsi Narkoba Jenis Tembakau Sintetis

Kamis, 11 Desember 2025 - 16:45 WIT

Lakukan Sweeping, Polisi Sita Sejumlah Sajam Dan Katapel

Kamis, 11 Desember 2025 - 16:41 WIT

Amankan Jalannya Aksi Demo, 120 Personel Gabungan Dikerahkan

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:00 WIT

Inilah Kronologis Tersangka Tega Membakar Korban

Selasa, 9 Desember 2025 - 16:55 WIT

Polisi Lakukan Penyelidikan Pengemudi Tabrak Lari

Selasa, 9 Desember 2025 - 16:50 WIT

Polisi Terus Ungkap Peredaran Narkotika, Satu Pengedar Kembali Tertangkap

Berita Terbaru

Nampak personel Polres Mimika mengamankan sajam saat melakukan sweeping di dekat bundaran Timika Indah.

Hukrim

Lakukan Sweeping, Polisi Sita Sejumlah Sajam Dan Katapel

Kamis, 11 Des 2025 - 16:45 WIT