Timika, mimbarpapua.com — Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Mimika terus dilakukan melalui dua pendekatan, yakni pencegahan dan penindakan.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika juga memperkuat edukasi kepada masyarakat sebagai langkah antisipasi terhadap penyalahgunaan narkotika.
Kasat Narkoba Polres Mimika, Iptu Y. Rante Limbong, mengatakan pencegahan dilakukan dengan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai bahaya narkoba. Kegiatan tersebut menyasar berbagai kelompok, terutama generasi muda.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, sosialisasi tidak hanya dilakukan di lingkungan sekolah, tetapi juga menyasar sejumlah tempat umum yang menjadi lokasi berkumpulnya masyarakat.
“Langkah Satresnarkoba Polres Mimika terkait dengan pencegahan yaitu melakukan edukasi, melakukan sosialisasi baik di sekolah maupun di tempat-tempat umum terkait dengan bahaya narkoba,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kegiatan pencegahan tersebut menjadi salah satu bagian dari komitmen kepolisian dalam mendukung kebijakan Kapolres Mimika untuk menekan tindak pidana narkotika di wilayah Mimika.
Selain melakukan edukasi, Satresnarkoba tetap mengedepankan langkah penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran narkoba. Dalam pelaksanaannya, kepolisian juga menjalin koordinasi dengan sejumlah instansi terkait.
“Mengurangi itu melakukan penindakan, kerja sama dengan instansi yaitu baik pemerintah daerah, maupun instansi dalam hal ini BNN, maupun pihak dari Polres,” jelasnya.
Sementara itu, terkait keberadaan salah satu orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Satresnarkoba Polres Mimika masih melakukan langkah-langkah sesuai arahan pimpinan.
Iptu Y. Rante Limbong menyebutkan, koordinasi telah dilakukan untuk memperoleh informasi mengenai keberadaan DPO tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa detail mengenai proses pencarian tidak dapat dipublikasikan karena menyangkut strategi penegakan hukum.
“DPO ini kami sudah koordinasi, sesuai dengan perintah Bapak Kapolres. Kami sudah lakukan langkah-langkah, namun langkah itu mungkin kami tidak bisa sampaikan karena ini tertutup,” katanya.
Ia menegaskan, kepolisian akan langsung mengambil tindakan apabila mendapatkan informasi yang dapat mengarah pada keberadaan DPO tersebut.
“Tunggu saja. Bilamana ada informasi terkait keberadaan DPO kami, kami tetap melakukan penindakan yaitu penangkapan,” tegasnya.
Satresnarkoba Polres Mimika menegaskan bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Karena itu, upaya pencegahan melalui edukasi akan terus berjalan bersamaan dengan penindakan dan koordinasi lintas instansi.
Langkah tersebut diharapkan dapat mempersempit ruang peredaran narkotika sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya generasi muda, mengenai dampak dan bahaya penyalahgunaan narkoba.(*)














