Sabu Senilai Rp74 Juta Dimusnahkan, Polres Mimika Klaim Selamatkan 256 Jiwa

- Admin

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:27 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana saat proses pemusnahan barang bukti sabu-sabu. 

Suasana saat proses pemusnahan barang bukti sabu-sabu. 

Timika, mimbarpapua.com — Kepolisian Resor (Polres) Mimika memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 32,3785 gram yang merupakan hasil pengungkapan kasus oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika.

Pemusnahan dilakukan di Mako Polres Mimika, Mile 32, Senin (10/8/2026), setelah sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium forensik dan pembuktian dalam proses persidangan.

Kabag Ren Polres Mimika, AKP A. Djafar, yang mewakili Kapolres Mimika, mengatakan barang bukti tersebut berasal dari pengungkapan kasus narkotika pada 27 Juli 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pengungkapan dilakukan di wilayah hukum Polres Mimika,” kata A. Djafar saat memberikan keterangan pers di Mako Polres Mimika.

Kasus tersebut bermula dari penangkapan seorang tersangka berinisial M.D. alias G di Manila Homestay, Jalan Busiri Ujung, Timika, pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 00.05 WIT.

M.D. diketahui merupakan salah satu daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara narkotika yang terjadi pada 20 Mei 2026.

Dalam perkara sebelumnya, polisi menyita 279 paket plastik klip bening kecil berisi sabu dan satu paket plastik bening ukuran sedang dari tersangka NNML alias Vita di Jalan Perintis, Gang Panimbar, Timika. Total berat netto barang bukti saat itu mencapai 298,3035 gram.

Sementara dari pengungkapan pada 27 Juli 2026, polisi kembali menemukan 38 paket plastik bening kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Barang bukti tersebut kemudian ditimbang dan diperiksa di Laboratorium Forensik Polda Papua di Jayapura. Hasil pemeriksaan menunjukkan berat netto keseluruhan mencapai 33,5733 gram.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 0,1071 gram disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dan 1,0877 gram untuk kepentingan pembuktian di persidangan.

Sedangkan 32,3785 gram sisanya ditetapkan untuk dimusnahkan.

Jika sampai beredar di masyarakat, sabu tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomi sekitar Rp74 juta. Namun, bagi kepolisian, ancaman terbesar bukan hanya nilai transaksi narkotika tersebut, melainkan dampaknya terhadap masyarakat.

Dengan jumlah sabu yang dimusnahkan, Polres Mimika memperkirakan langkah tersebut dapat mencegah penyalahgunaan narkotika dan menyelamatkan sekitar 256 jiwa dari potensi bahaya penyalahgunaan narkoba.

Dalam perkara ini, M.D. alias G dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Selain M.D. alias G, polisi masih memburu dua orang lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni Matruji berinisial M dan Afandi berinisial A.

Polres Mimika menegaskan pengungkapan dan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika serta melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Mimika.(*)

Berita Terkait

Satu Jaringan Terbongkar, Tiga Terduga Pengedar Sabu Diamankan Polres Mimika
Upaya Pulangkan 7 Warga Jila, Kapolda Minta Semua Pihak Hindari Konflik
Satgas Damai Cartenz Amankan Tiga Orang Terkait Peredaran Amunisi Ilegal Di Timika
Satgas Damai Cartenz Amankan DPO YYS, Pengembangan Jaringan Senjata Dan Amunisi Di Argapura
Motor Masih Menyala, Pria Ditemukan Tak Bernyawa di Dalam Parit
Cegah Tawuran Kembali Terjadi, Polres Mimika Tingkatkan Patroli Dan Pembinaan Pelajar
Polisi Dalami Kasus Pria Ditemukan Tewas Dengan Anak Panah Wayer Menancap Di Dada
Akun Medsos Diduga Provokasi Pelajar, Polres Mimika Tingkatkan Patroli

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:57 WIT

Satu Jaringan Terbongkar, Tiga Terduga Pengedar Sabu Diamankan Polres Mimika

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:52 WIT

Upaya Pulangkan 7 Warga Jila, Kapolda Minta Semua Pihak Hindari Konflik

Kamis, 1 Oktober 2026 - 10:52 WIT

Satgas Damai Cartenz Amankan Tiga Orang Terkait Peredaran Amunisi Ilegal Di Timika

Rabu, 30 September 2026 - 16:18 WIT

Satgas Damai Cartenz Amankan DPO YYS, Pengembangan Jaringan Senjata Dan Amunisi Di Argapura

Rabu, 30 September 2026 - 13:18 WIT

Motor Masih Menyala, Pria Ditemukan Tak Bernyawa di Dalam Parit

Senin, 28 September 2026 - 13:53 WIT

Polisi Dalami Kasus Pria Ditemukan Tewas Dengan Anak Panah Wayer Menancap Di Dada

Senin, 28 September 2026 - 13:48 WIT

Akun Medsos Diduga Provokasi Pelajar, Polres Mimika Tingkatkan Patroli

Senin, 28 September 2026 - 13:43 WIT

Belasan Pelajar Diamankan Saat Jam Belajar, Polisi Telusuri Dugaan Keterlibatan Tawuran

Berita Terbaru