Sabu Senilai Rp74 Juta Dimusnahkan, Polres Mimika Klaim Selamatkan 256 Jiwa

- Admin

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:27 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana saat proses pemusnahan barang bukti sabu-sabu. 

Suasana saat proses pemusnahan barang bukti sabu-sabu. 

Timika, mimbarpapua.com — Kepolisian Resor (Polres) Mimika memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 32,3785 gram yang merupakan hasil pengungkapan kasus oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika.

Pemusnahan dilakukan di Mako Polres Mimika, Mile 32, Senin (10/8/2026), setelah sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium forensik dan pembuktian dalam proses persidangan.

Kabag Ren Polres Mimika, AKP A. Djafar, yang mewakili Kapolres Mimika, mengatakan barang bukti tersebut berasal dari pengungkapan kasus narkotika pada 27 Juli 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pengungkapan dilakukan di wilayah hukum Polres Mimika,” kata A. Djafar saat memberikan keterangan pers di Mako Polres Mimika.

Kasus tersebut bermula dari penangkapan seorang tersangka berinisial M.D. alias G di Manila Homestay, Jalan Busiri Ujung, Timika, pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 00.05 WIT.

M.D. diketahui merupakan salah satu daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara narkotika yang terjadi pada 20 Mei 2026.

Dalam perkara sebelumnya, polisi menyita 279 paket plastik klip bening kecil berisi sabu dan satu paket plastik bening ukuran sedang dari tersangka NNML alias Vita di Jalan Perintis, Gang Panimbar, Timika. Total berat netto barang bukti saat itu mencapai 298,3035 gram.

Sementara dari pengungkapan pada 27 Juli 2026, polisi kembali menemukan 38 paket plastik bening kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Barang bukti tersebut kemudian ditimbang dan diperiksa di Laboratorium Forensik Polda Papua di Jayapura. Hasil pemeriksaan menunjukkan berat netto keseluruhan mencapai 33,5733 gram.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 0,1071 gram disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dan 1,0877 gram untuk kepentingan pembuktian di persidangan.

Sedangkan 32,3785 gram sisanya ditetapkan untuk dimusnahkan.

Jika sampai beredar di masyarakat, sabu tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomi sekitar Rp74 juta. Namun, bagi kepolisian, ancaman terbesar bukan hanya nilai transaksi narkotika tersebut, melainkan dampaknya terhadap masyarakat.

Dengan jumlah sabu yang dimusnahkan, Polres Mimika memperkirakan langkah tersebut dapat mencegah penyalahgunaan narkotika dan menyelamatkan sekitar 256 jiwa dari potensi bahaya penyalahgunaan narkoba.

Dalam perkara ini, M.D. alias G dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Selain M.D. alias G, polisi masih memburu dua orang lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni Matruji berinisial M dan Afandi berinisial A.

Polres Mimika menegaskan pengungkapan dan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika serta melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Mimika.(*)

Berita Terkait

Polisi Selidiki Kebakaran Rumah Di Jalan Pendidikan, Penyebabnya Belum Diketahui
Masalah Penganiayaan Di Mimika Timur Berujung Pelemparan Mako Polsek
Polisi KP3 Laut Pomako Melakukan Pemusnahan Ribuan Liter Sopi Dan Cap Tikus Hasil Razia
Program Polisi Menyapa Jadi Sarana Edukasi Hukum Polda Papua Kepada Masyarakat
Polres Mimika Gelar Strong Point Pagi, Wakapolres Turun Langsung Atur Lalu Lintas
Pastikan BBM Tepat Sasaran, Bhabinkamtibmas Dan Disperindag Turun Ke SPBU
Propam Polres Mimika Ingatkan Personel Pentingnya Disiplin Dan Kerapian
Saat Jam Belajar, 27 Pelajar Malah Nongkrong, Dan Yang Lain Kedapatan Main Judi Slot

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:41 WIT

Polisi Selidiki Kebakaran Rumah Di Jalan Pendidikan, Penyebabnya Belum Diketahui

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:37 WIT

Masalah Penganiayaan Di Mimika Timur Berujung Pelemparan Mako Polsek

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:55 WIT

Polisi KP3 Laut Pomako Melakukan Pemusnahan Ribuan Liter Sopi Dan Cap Tikus Hasil Razia

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:05 WIT

Program Polisi Menyapa Jadi Sarana Edukasi Hukum Polda Papua Kepada Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:59 WIT

Polres Mimika Gelar Strong Point Pagi, Wakapolres Turun Langsung Atur Lalu Lintas

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:07 WIT

Propam Polres Mimika Ingatkan Personel Pentingnya Disiplin Dan Kerapian

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:02 WIT

Saat Jam Belajar, 27 Pelajar Malah Nongkrong, Dan Yang Lain Kedapatan Main Judi Slot

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:38 WIT

Aktivitas Pendulangan Di Tanggul Barat Ditertibkan, Tujuh Camp Dibongkar

Berita Terbaru