Sabu Senilai Rp74 Juta Dimusnahkan, Polres Mimika Klaim Selamatkan 256 Jiwa

- Admin

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:27 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana saat proses pemusnahan barang bukti sabu-sabu. 

Suasana saat proses pemusnahan barang bukti sabu-sabu. 

Timika, mimbarpapua.com — Kepolisian Resor (Polres) Mimika memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 32,3785 gram yang merupakan hasil pengungkapan kasus oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika.

Pemusnahan dilakukan di Mako Polres Mimika, Mile 32, Senin (10/8/2026), setelah sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium forensik dan pembuktian dalam proses persidangan.

Kabag Ren Polres Mimika, AKP A. Djafar, yang mewakili Kapolres Mimika, mengatakan barang bukti tersebut berasal dari pengungkapan kasus narkotika pada 27 Juli 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pengungkapan dilakukan di wilayah hukum Polres Mimika,” kata A. Djafar saat memberikan keterangan pers di Mako Polres Mimika.

Kasus tersebut bermula dari penangkapan seorang tersangka berinisial M.D. alias G di Manila Homestay, Jalan Busiri Ujung, Timika, pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 00.05 WIT.

M.D. diketahui merupakan salah satu daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara narkotika yang terjadi pada 20 Mei 2026.

Dalam perkara sebelumnya, polisi menyita 279 paket plastik klip bening kecil berisi sabu dan satu paket plastik bening ukuran sedang dari tersangka NNML alias Vita di Jalan Perintis, Gang Panimbar, Timika. Total berat netto barang bukti saat itu mencapai 298,3035 gram.

Sementara dari pengungkapan pada 27 Juli 2026, polisi kembali menemukan 38 paket plastik bening kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Barang bukti tersebut kemudian ditimbang dan diperiksa di Laboratorium Forensik Polda Papua di Jayapura. Hasil pemeriksaan menunjukkan berat netto keseluruhan mencapai 33,5733 gram.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 0,1071 gram disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dan 1,0877 gram untuk kepentingan pembuktian di persidangan.

Sedangkan 32,3785 gram sisanya ditetapkan untuk dimusnahkan.

Jika sampai beredar di masyarakat, sabu tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomi sekitar Rp74 juta. Namun, bagi kepolisian, ancaman terbesar bukan hanya nilai transaksi narkotika tersebut, melainkan dampaknya terhadap masyarakat.

Dengan jumlah sabu yang dimusnahkan, Polres Mimika memperkirakan langkah tersebut dapat mencegah penyalahgunaan narkotika dan menyelamatkan sekitar 256 jiwa dari potensi bahaya penyalahgunaan narkoba.

Dalam perkara ini, M.D. alias G dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Selain M.D. alias G, polisi masih memburu dua orang lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni Matruji berinisial M dan Afandi berinisial A.

Polres Mimika menegaskan pengungkapan dan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika serta melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Mimika.(*)

Berita Terkait

Kapolres Mimika Sambangi Rumah Duka, Pastikan Pencarian Korban Jila Terus Dilakukan
Masuk Rumah Saat Malam, Sosok Bermasker Diduga Berkaitan dengan Kematian Seorang Warga
Razia THM Di Timika, Polisi Temukan Satu Pramuria Positif Narkoba
Saat Ambulans Rusak, Bhabinkamtibmas Antar Ibu Hamil Ke Bandara Dengan Motor Dinas
Polisi Kejar Titik Terang Kematian SM Di Kawasan Kali Kum-kum
Ditemukan Meninggal Dalam Rumah, Polisi: Tidak Temukan Adanya Tanda Kekerasan
Gerak Cepat Polisi Jinakkan Dua Titik Karhutla Di Yendidori, Satu Water Cannon Dikerahkan
Polisi Putus Jalur Ganja Jayapura – Timika, Barang Bukti Dimusnahkan

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 15:46 WIT

Kapolres Mimika Sambangi Rumah Duka, Pastikan Pencarian Korban Jila Terus Dilakukan

Kamis, 10 September 2026 - 09:33 WIT

Masuk Rumah Saat Malam, Sosok Bermasker Diduga Berkaitan dengan Kematian Seorang Warga

Rabu, 9 September 2026 - 21:23 WIT

Razia THM Di Timika, Polisi Temukan Satu Pramuria Positif Narkoba

Rabu, 9 September 2026 - 20:08 WIT

Polisi Kejar Titik Terang Kematian SM Di Kawasan Kali Kum-kum

Selasa, 8 September 2026 - 14:45 WIT

Ditemukan Meninggal Dalam Rumah, Polisi: Tidak Temukan Adanya Tanda Kekerasan

Selasa, 8 September 2026 - 14:38 WIT

Gerak Cepat Polisi Jinakkan Dua Titik Karhutla Di Yendidori, Satu Water Cannon Dikerahkan

Selasa, 8 September 2026 - 14:32 WIT

Polisi Putus Jalur Ganja Jayapura – Timika, Barang Bukti Dimusnahkan

Senin, 7 September 2026 - 20:15 WIT

Polisi Tetapkan Empat Jadi Tersangka Kasus Membawa Senjata Tajam

Berita Terbaru