Sabu Senilai Rp74 Juta Dimusnahkan, Polres Mimika Klaim Selamatkan 256 Jiwa

- Admin

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:27 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana saat proses pemusnahan barang bukti sabu-sabu. 

Suasana saat proses pemusnahan barang bukti sabu-sabu. 

Timika, mimbarpapua.com — Kepolisian Resor (Polres) Mimika memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 32,3785 gram yang merupakan hasil pengungkapan kasus oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika.

Pemusnahan dilakukan di Mako Polres Mimika, Mile 32, Senin (10/8/2026), setelah sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium forensik dan pembuktian dalam proses persidangan.

Kabag Ren Polres Mimika, AKP A. Djafar, yang mewakili Kapolres Mimika, mengatakan barang bukti tersebut berasal dari pengungkapan kasus narkotika pada 27 Juli 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pengungkapan dilakukan di wilayah hukum Polres Mimika,” kata A. Djafar saat memberikan keterangan pers di Mako Polres Mimika.

Kasus tersebut bermula dari penangkapan seorang tersangka berinisial M.D. alias G di Manila Homestay, Jalan Busiri Ujung, Timika, pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 00.05 WIT.

M.D. diketahui merupakan salah satu daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara narkotika yang terjadi pada 20 Mei 2026.

Dalam perkara sebelumnya, polisi menyita 279 paket plastik klip bening kecil berisi sabu dan satu paket plastik bening ukuran sedang dari tersangka NNML alias Vita di Jalan Perintis, Gang Panimbar, Timika. Total berat netto barang bukti saat itu mencapai 298,3035 gram.

Sementara dari pengungkapan pada 27 Juli 2026, polisi kembali menemukan 38 paket plastik bening kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Barang bukti tersebut kemudian ditimbang dan diperiksa di Laboratorium Forensik Polda Papua di Jayapura. Hasil pemeriksaan menunjukkan berat netto keseluruhan mencapai 33,5733 gram.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 0,1071 gram disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dan 1,0877 gram untuk kepentingan pembuktian di persidangan.

Sedangkan 32,3785 gram sisanya ditetapkan untuk dimusnahkan.

Jika sampai beredar di masyarakat, sabu tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomi sekitar Rp74 juta. Namun, bagi kepolisian, ancaman terbesar bukan hanya nilai transaksi narkotika tersebut, melainkan dampaknya terhadap masyarakat.

Dengan jumlah sabu yang dimusnahkan, Polres Mimika memperkirakan langkah tersebut dapat mencegah penyalahgunaan narkotika dan menyelamatkan sekitar 256 jiwa dari potensi bahaya penyalahgunaan narkoba.

Dalam perkara ini, M.D. alias G dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Selain M.D. alias G, polisi masih memburu dua orang lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni Matruji berinisial M dan Afandi berinisial A.

Polres Mimika menegaskan pengungkapan dan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika serta melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Mimika.(*)

Berita Terkait

Olah TKP, Tiga Bekas Tembakan Ditemukan Di Mobil Korban Penembakan FBLB
Polisi Amankan Anak 14 Tahun, Diduga Terlibat Curanmor Di Timika
Tim Babat Polres Mimika Bongkar Dua Kasus Curanmor, Tiga Orang Diamankan
DPO GW Ditindak Di Tembagapura, Polisi Sebut Target Terluka Dan Dibawa Ke Hutan
Penembakan Terjadi Di Lokasi Festival Budaya Lembah Baliem, Dua Warga Terluka
Sabu Diduga Diedarkan Ke Kawasan Pendulangan, Pria 59 Tahun Diciduk Polisi Di Timika
Sinergi Polri Dan Pemerintah Distrik Salurkan Bantuan Duka di Kampung Amole
Aksi Cepat Ditpolairud Polda Papua Evakuasi Warga Tenggelam Di Pantai Dok 2 Jayapura

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:35 WIT

Olah TKP, Tiga Bekas Tembakan Ditemukan Di Mobil Korban Penembakan FBLB

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:27 WIT

Sabu Senilai Rp74 Juta Dimusnahkan, Polres Mimika Klaim Selamatkan 256 Jiwa

Senin, 10 Agustus 2026 - 12:03 WIT

Polisi Amankan Anak 14 Tahun, Diduga Terlibat Curanmor Di Timika

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:50 WIT

Tim Babat Polres Mimika Bongkar Dua Kasus Curanmor, Tiga Orang Diamankan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 16:19 WIT

DPO GW Ditindak Di Tembagapura, Polisi Sebut Target Terluka Dan Dibawa Ke Hutan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 18:19 WIT

Sabu Diduga Diedarkan Ke Kawasan Pendulangan, Pria 59 Tahun Diciduk Polisi Di Timika

Kamis, 6 Agustus 2026 - 21:16 WIT

Sinergi Polri Dan Pemerintah Distrik Salurkan Bantuan Duka di Kampung Amole

Kamis, 6 Agustus 2026 - 21:08 WIT

Aksi Cepat Ditpolairud Polda Papua Evakuasi Warga Tenggelam Di Pantai Dok 2 Jayapura

Berita Terbaru