Timika, mimbarpapua.com — Program pemberantasan pencurian kendaraan bermotor melalui operasi Sikat Noken kembali menunjukkan hasil. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika berhasil menemukan satu unit sepeda motor yang sebelumnya dilaporkan hilang dan menyerahkannya kembali kepada pemilik setelah melalui proses verifikasi.
Sepeda motor jenis Honda Genio warna cokelat, bernomor polisi PA 3395 HG dan tahun produksi 2022, diserahkan secara simbolis kepada pemilik dalam konferensi pers yang berlangsung di Polres Pelayanan Mile 32, Mimika, Senin (10/8/2026).
Wakapolda Papua Tengah, Kombes Pol. Dr. Gustav Robby Urbinas, S.H., S.I.K., M.Pd., M.H., mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tidak hanya diukur dari penangkapan pelaku, tetapi juga dari upaya Kepolisian mengembalikan hak masyarakat yang menjadi korban.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penegakan hukum bukan hanya tentang mengungkap perkara dan memproses pelaku, tetapi juga tentang memulihkan hak korban serta mengembalikan barang milik masyarakat kepada pihak yang berhak,” kata Gustav.
Ia menambahkan, pengembalian kendaraan dilakukan setelah Kepolisian memastikan status kepemilikan melalui proses verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan data Polres Nabire, sedikitnya delapan unit kendaraan telah terdata dan sedang menjalani proses untuk dikembalikan kepada pemilik maupun korban yang berhak.
Kepolisian juga memastikan kendaraan yang ditemukan tidak serta-merta diserahkan kepada pihak yang mengaku sebagai pemilik. Setiap kendaraan terlebih dahulu melalui tahapan pemeriksaan dan verifikasi dokumen guna memastikan proses pengembalian tepat sasaran.
Sementara itu, pemilik sepeda motor, Marfiati Yamco, mengaku bersyukur kendaraan miliknya berhasil ditemukan dan dikembalikan oleh Kepolisian.
“Saya mengucapkan terima kasih banyak kepada Kapolda, Wakapolda, dan Kapolres Mimika yang telah mengembalikan kendaraan saya yang telah ditemukan oleh Satreskrim Polres Mimika melalui hasil kegiatan Sikat Noken,” ujarnya.
Pengembalian sepeda motor tersebut menjadi bagian dari upaya Kepolisian dalam memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. Selain menindak pelaku kejahatan, aparat juga berupaya memastikan barang hasil kejahatan dapat kembali kepada pemilik yang sah.
Polda Papua Tengah menegaskan akan terus memperkuat langkah pemberantasan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor sekaligus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam memberikan kepastian hukum dan pemulihan hak para korban.(*)














