Timika, mimbarpapua.com – Sat Reskrim Polres Mimika masih menunggu petunjuk dari Jaksa terkait dengan tindaklanjut dari perkembangan kasus tindak pidana peredaran uang palsu.
“Sementara ini kita sedang berkordinasi dengan Jaksa, mungkin dalam minggu depan kalau ada petunjuk kita langsung berangkat untuk melakukan periksaan ahli, di karenakan sudah ada petunjuk dari Jaksa untuk komunikasi dengan ahli,”kata Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria, Jumat (24/10/2025).
Lanjutnya,”Kita periksa ahli ini terkait kita mengecek tanda tangan pengesahan uang dan jenis kertas yang dipakai,”sambungnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Terkait dengan pengembangan dimana diduga uang palsu itu diedarkan, kata Kasat Reskrim pihaknya belum mendapatkan sampelnya.
“Kita belum dapat sampelnya, tapi kita duga di seputaran pasar. Kita curiganya di seputaran Pasar Lama dan di wilayah-wilayah dekat Hasanuddin,” kata AKP Rian.
Seperti diberitakan sebelumnya pengungkapan kasus tindak pidana peredaran uang palsu oleh kedua tersangka yakni Mayang alias K dan seorang oknum anggota TNI berinisial TMA ini terjadi pada tanggal 31 Agustus 2025. (*)









