Timika, mimbarpapua.com – Selain melakukan olah TKP peristiwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Senin 8 Desember 2025 sekira pukul 17.30 WIT, bertempat di jalan masuk Kompi B Senapan, Kabupaten Mimika, Kepolisian juga melakukan penyelidikan terhadap pengemudi mobil yang melarikan diri atau kabur.
Dalam keterangan pihak kepolisian yang diberikan kepada media, Selasa (9/12/2025) kecelakaan melibatkan satu unit sepeda motor Yamaha Mio X Ride warna hitam TNKB PT 3406 LC yang dikendarai oleh YY (15) dengan dua penumpang, yakni YW (13) dan ‘AT (15).
Oleh karena itu Satuan Lalu Lintas Polres Mimika telah melakukan olah TKP.Dan berdasarkan hasil olah TKP, pengendara diduga mengendarai sepeda motor dalam pengaruh minuman beralkohol dari arah SP 3 menuju SP12.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sesampainya di TKP, penumpang AT kehilangan keseimbangan dan terjatuh ke badan jalan. Pengendara menghentikan sepeda motor untuk menolong, namun pada saat bersamaan datang mobil Toyota Avanza Veloz warna silver (TNKB dalam lidik) dari arah belakang dan langsung melindas korban, kemudian melarikan diri dari lokasi kejadian.
Akibat kejadian tersebut, penumpang berinisial AT mengalami luka berat pada bagian kepala dan tubuh, serta dinyatakan meninggal dunia. Sementara dua korban lainnya tidak mengalami luka serius.
Personel Lalu Lintas yang mendatangi dan melakukan olah TKP langsung mengevakuasi korban ke RSUD Mimika. Selain itu mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Mio X Ride TNKB PT 3406 LC.(*)









