Polisi Kembali Musnahkan Ratusan Gram Sabu Hasil Dari Penangkapan

- Admin

Jumat, 28 November 2025 - 15:24 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Waka Polres saat menunjukkan BB sabu-sabu yang akan dimusnahkan. 

Waka Polres saat menunjukkan BB sabu-sabu yang akan dimusnahkan. 

Timika, mimbarpapua.com – Polres Mimika dalam hal ini Sat Resnarkoba kembali memusnahkan barang bukti sabu-sabu seberat 321,14 gram pada Jumat (28/11/2025) di Mako Polres Mimika, Mile 32.

Barang bukti tersebut milik dari tersangka MIA alias Imran yang ditangkap tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika di Jalan Epo, Koperapoka beberapa hari lalu.

Pemusnahan tersebut dipimipin langsung oleh Wakapolres Mimika, Kompol Junan Plitomo didampingi Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Matinetta serta tamu undangan lainnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakapolres Mimika, Kompol Junan Plitomo dalam konferensi pers menerangkan mengatakan bahwa pengungkapan ini berawal

tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika mendapatkan informasi terkait pengedar Narkotika jenis Sabu di Jalan Epo, Koperapoka Timika.

Setelah mendapatkan informasi itu, tim Opsnal menuju ke alamat tersebut guna melakukan pemantauan. Ketika tiba di TKP, tim mencurigai seseorang (MIA) yang merupakan residifis kasus tindak pidana Narkotika.

“Tersangka MIA alias Imran merupakan residivis kasus yang sama,” terangnya.

Kemudian tim melakukan penangkapan terhadap MIA, dan pada saat dilakukan penggeledahan tim berhasil menemukan 2 paket plastik bening besar yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu dan 36 paket potongan pipet plastik kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu milik pelaku yang disimpan di dalam Magic com.

“Dalam kasus ini juga, terdapat seorang laki-laki yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial A,”kata Waka Polres Mimika.

Lanjutnya, barang bukti milik DPO yang diamankan berupa 2 paket plastik bening besar yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu dan 36 paket plastik klip bening kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu.

“Total keseluruhan Sabu yang diamankan seberat 323,14 gram.1 gram disisikan untuk pengujian Laboratoris, 1 gram lagi di sisihkan untuk pembuktian di Pengadilan. Jadi, total barang bukti yang dimusnahkan seberat 321,14 gram,” ungkapnya.

Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Matinetta menyebutkan bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut dipesan dari luar Timika melalui aplikasi Instagram (IG), kemudian dikirim melalui jasa pengiriman.

“Modus edarnya masih sama, yaitu sistem tempel,” katanya.

Menurut Kasat Narkoba, sabu-sabu sebanyak 321,14 gram tersebut bila dijual akan menghasilkan uang ratusan juta rupiah.

“Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Ancaman hukum pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” ujar AKP Matinetta. (*)

Berita Terkait

Kapolres Mimika Tegaskan Sanksi Hukum Positif Jika Kesepakatan Damai Kwamki Narama Dilanggar
Pasca Kesepakatan Perdamaian, Kwamki Narama Dicanangkan Sebagai Zona Damai 
Perdamaian Adat Di Kampung Amole Akhiri Konflik Dua Kelompok Di Kwamki Narama
Usai P-21, Dua Tersangka Pengeroyokan Resmi Diserahkan Ke Kejaksaan Negeri Mimika
Dua Kasus Pencurian Terungkap di Doyo Baru, Polres Jayapura Tangkap Pelaku dan Sita Barang Bukti
Diduga Rugikan Banyak Warga, Kasus Penipuan Rekrutmen Kerja Diselidiki Polres Mimika
PPI Kabupaten Mimika Salurkan Donasi Untuk Korban Kebakaran Gereja Katolik Santo Fransiskus Poumako
Ciptakan Situasi Aman Jelang Perdamaian Di Kwamki Narama, 400 Personel Gabungan Dikerahkan

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:31 WIT

Kapolres Mimika Tegaskan Sanksi Hukum Positif Jika Kesepakatan Damai Kwamki Narama Dilanggar

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:26 WIT

Pasca Kesepakatan Perdamaian, Kwamki Narama Dicanangkan Sebagai Zona Damai 

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:21 WIT

Perdamaian Adat Di Kampung Amole Akhiri Konflik Dua Kelompok Di Kwamki Narama

Rabu, 24 Juni 2026 - 04:39 WIT

Usai P-21, Dua Tersangka Pengeroyokan Resmi Diserahkan Ke Kejaksaan Negeri Mimika

Rabu, 24 Juni 2026 - 04:32 WIT

Dua Kasus Pencurian Terungkap di Doyo Baru, Polres Jayapura Tangkap Pelaku dan Sita Barang Bukti

Senin, 22 Juni 2026 - 20:10 WIT

PPI Kabupaten Mimika Salurkan Donasi Untuk Korban Kebakaran Gereja Katolik Santo Fransiskus Poumako

Senin, 22 Juni 2026 - 14:45 WIT

Ciptakan Situasi Aman Jelang Perdamaian Di Kwamki Narama, 400 Personel Gabungan Dikerahkan

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:39 WIT

Apelcami Soroti Dugaan Penipuan Rekrutmen Kerja Di Mimika, Minta Masyarakat Waspada

Berita Terbaru