Timika, mimbarpapua.com – Gerak cepat (Gercap) pihak Kepolisian Mimika dalam hal ini
Satuan Resnarkoba Polres Mimika menangkap seorang pria berinisial M.
M ditangkap setelah Satuan Resnarkoba Polres Mimika menindaklanjuti paket sabu-sabu seberat 12,47 gram yang diamankan pada Rabu kemarin (26/11/2025) di terminal Cargo Bandara UPBU Mozes Kilangin Timika,
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Mimika melalui Kasi Humas Polres Mimika Iptu Hempy Ona, S.E membenarkan Sat Resnarkoba Polres Mimika telah menangkap M yang diduga sebagai pemilik dari paketan tersebut.
“M diamankan di Jalan Cenderawasih SP2 pada Rabu kemarin,” ungkapnya Kamis (27/11/2025).
Diterangkan Iptu Hempy bahwa penangkapan terhadap M bermula ketika tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin KBO Sat Resnarkoba, Iptu Heri Setiabudi mendatangi salah satu kantor kargo dan berhasil memperoleh identitas pemilik paket.
“Setelah dilakukan penyelidikan lanjutan, sekitar pukul 16.30 WIT, tim berhasil menemukan dan mengamankan M. Dan dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa paketan adalah miliknya yang akan dikirim ke Mulia, Kabupaten Puncak Jaya,”terangnya.
Disampaikan Iptu Hempy, untuk berat keseluruhan barang bukti masih dalam proses penimbangan oleh penyidik.
“Untuk pasal yang dikenakan terhadap pelaku,Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, ditegaskan Kasi Humas bahwa Polres Mimika telah komitmen memberantas peredaran narkotika yang dapat merusak generasi bangsa.
Selain itu Polres Mimika juga menghimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika. (*)









