Polisi Amankan Pemilik Dan Menyita 258,84 Gram Ganja 

- Admin

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:28 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Narkoba Polres Merauke didampingi Kasie Humas dan penyidik saat menunjukkan BB ganja pada saat diadakan konferensi pers

Kasat Narkoba Polres Merauke didampingi Kasie Humas dan penyidik saat menunjukkan BB ganja pada saat diadakan konferensi pers

Merauke, mimbarpapua.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Merauke mengamankan pemilik narkotika jenis ganja.

Narkotika jenis ganja ini disita dari tangan pelaku berinisial RL pada tanggal 18 Januari 2026 malam di Jalan Pembangunan, Kabupaten Merauke.

Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Merauke AKP Rachmad Ridho Satrio, S.I.K., didampingi Kasie Humas Polres Merauke Ipda Andre Msb, S.Kom, serta penyidik Satresnarkoba, bertempat di Media Corner Humas Polres Merauke, Jumat (23/01/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Diamankan pelaku ini bbermula ketika petugas memperoleh informasi adanya seseorang yang membawa narkotika jenis ganja menggunakan kendaraan roda empat,”ungkapnya.

Lanjut AKP Rachmad bahwa menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap kendaraan dan kediaman pelaku.

“Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 427 linting ganja, satu kaleng bekas rokok surya berisi ganja, serta satu wadah plastik bertuliskan “Tequila” yang juga berisi ganja,” ujarnya.

Lanjutnya, “Total berat ganja yang berhasil kami sita sebanyak 258,84 gram, yang diduga berasal dari wilayah perbatasan Negara Papua Nugini (PNG),” sambung Kasat Resnarkoba.

Disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Merauke bahwa pengungkapan kasus narkotika jenis ganja ini merupakan upaya pihaknya dalam menyelamatkan generasi penerus bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

“Polres Merauke akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum dan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Merauke. Kami juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan setiap informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing agar dapat segera ditindaklanjuti oleh kepolisian,”ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(*)

Berita Terkait

Diduga Terlibat Pencurian, Seorang Pemuda Diamankan Polisi Di Jl Busiri
Sasar Kampung Vietnam Dan Sejumlah Penginapan, Aparat Amankan 10 Orang
Diduga Tabrak Lari, Pria 31 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa Di Jalan
Ungkap Pabrik Miras Ilegal di Mimika, Polisi Butuh Keberanian Warga
60 Personel Disiagakan, Polres Mimika Pastikan Agenda IFRC 2026 Berjalan Lancar
Polisi Selidiki Kebakaran Rumah Di Jalan Pendidikan, Penyebabnya Belum Diketahui
Masalah Penganiayaan Di Mimika Timur Berujung Pelemparan Mako Polsek
Polisi KP3 Laut Pomako Melakukan Pemusnahan Ribuan Liter Sopi Dan Cap Tikus Hasil Razia

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 18:28 WIT

Diduga Terlibat Pencurian, Seorang Pemuda Diamankan Polisi Di Jl Busiri

Minggu, 25 Oktober 2026 - 14:30 WIT

Sasar Kampung Vietnam Dan Sejumlah Penginapan, Aparat Amankan 10 Orang

Minggu, 25 Oktober 2026 - 14:24 WIT

Diduga Tabrak Lari, Pria 31 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa Di Jalan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:12 WIT

Ungkap Pabrik Miras Ilegal di Mimika, Polisi Butuh Keberanian Warga

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:04 WIT

60 Personel Disiagakan, Polres Mimika Pastikan Agenda IFRC 2026 Berjalan Lancar

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:37 WIT

Masalah Penganiayaan Di Mimika Timur Berujung Pelemparan Mako Polsek

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:55 WIT

Polisi KP3 Laut Pomako Melakukan Pemusnahan Ribuan Liter Sopi Dan Cap Tikus Hasil Razia

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:05 WIT

Program Polisi Menyapa Jadi Sarana Edukasi Hukum Polda Papua Kepada Masyarakat

Berita Terbaru