Timika, mimbarpapua.com – Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika kembali melakukan pengiriman berkas perkara (Tahap I) tindak pidana narkotika ke Kejaksaan Negeri Mimika.
Tahap ini bertujuan memastikan berkas perkara memenuhi syarat materiil dan formil sebelum dilanjutkan ke tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti).
Disampaikan Kapolres Mimika melalui Kasi Humas Polres Mimika Iptu Hempy Ona, SE bahwa pelimpahan berkas ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/02/I/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tanggal 21 Januari 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kegiatan pelimpahan berkas itu dilaksanakan pada tanggal 9 Maret 2026 kemarin,” katanya.
Disampaikan Iptu Hempy bahwa tersangka narkoba jenis sabu-sabu ini ditangkap disalah satu penginapan yang beralamat di Jalan Kelimutu pada Rabu (21/01/2026).
Penangkapan berawal saat Sat Resnarkoba mendapatkan informasi terkait peredaran narkotika yang terjadi di salah satu penginapan.
Setelah mendapatkan informasi tersebut tim menuju alamat yang dimaksud guna melakukan pemantauan.
“Dari hasil pemantauan tim berhasil menangkap AA dan RI. Dan saat dilakukan penggeledahan tim opsnal menemukan 5 paket plastik klip bening kecil berisikan sabu-sabu, dan sejumlah BB lainnya,” terangnya.
Dari hasil interogasi,ternyata tersangka AA diketahui juga ikut membantu mengedarkan sabu-sabu milik tersangka RI.
Perlu diketahui dalam perkara ini, untuk berkas tersangka RI juga sudah dilimpahkan terlebih dahulu ke Kejaksaan Negeri Mimika. (*)














