Penyidik Sat Resnarkoba Limpahkan Tahap Pertama Berkas Dua Tersangka Narkoba

- Admin

Kamis, 5 Februari 2026 - 14:58 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu penyidik Sat Resnarkoba saat melimpahkan berkas perkara tahap satu ke Kejaksaan Negeri Mimika. 

Salah satu penyidik Sat Resnarkoba saat melimpahkan berkas perkara tahap satu ke Kejaksaan Negeri Mimika. 

Timika, mimbarpapua.com – Penyidik Sat Resnarkoba Polres Mimika menyerahkan berkas perkara tahap satu tersangka RI dan AA ke Kejaksaan Negeri (Kejari) sebagai wujud penyelesaian penyidikan untuk diteliti kelengkapannya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tahap ini bertujuan memastikan berkas perkara memenuhi syarat materiil dan formil sebelum dilanjutkan ke tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti).

Disampaikan Kapolres Mimika melalui Kasi Humas Polres Mimika Iptu Hempy Ona, SE bahwa pelimpahan berkas ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/02/I/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tanggal 21 Januari 2026,” ujar

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kegiatan pelimpahan berkas itu dilaksanakan pada tanggal 3 Februari 2026 kemarin,” katanya.

Disampaikan Iptu Hempy bahwa tersangka narkoba jenis sabu-sabu ini ditangkap disalah satu penginapan yang beralamat di Jalan Kelimutu pada Rabu (21/01/2026).

Penangkapan berawal saat Sat Resnarkoba mendapatkan informasi terkait peredaran narkotika yang terjadi di salah satu penginapan.

Setelah mendapatkan informasi tersebut tim menuju alamat yang dimaksud guna melakukan pemantauan.

“Dari hasil pemantauan tim berhasil menangkap keduanya. Dan saat dilakukan penggeledahan tim opsnal menemukan 4 paket plastik klip bening kecil berisikan sabu-sabu dan 1 paket klip bening ukuran sedang milik RI,” terangnya.

Kata Iptu Hempy, dari hasil interogasi terhadap RI, dirinya mengakui bahwa AA juga terlibat dalam membantu mengedarkan sabu-sabu. (*)

Berita Terkait

Diduga Lari Dengan Kecepatan, Mini Bus Dutro Terbalik Masuk Parit Di Jalan Irigasi Timika
Serap Aspirasi Dari Mitra Kerja, Anggota Komisi III DPR RI Lakukan Kunjungan Kerja di Polres Mimika
Tindaklanjut Kericuhan Di Stadion Lukas Enembe : 32 Orang Diperiksa, Sembilan Orang Berpotensi Jadi Tersangka
Sopir Truk Asal Makassar Ditemukan Tewas Di Bawah Kendaraan Di Jalan Irigasi Ujung
Bentuk Simpati Dan Empati, Kapolda Papua Tengah Jenguk Korban Insiden Penembakan di RSMM
Polres Mimika Musnahkan Sabu Senilai Rp1 Miliar Dari Dua Pengedar
Pelaku Pencurian Di Dalam Rumah Diamankan, Polisi Sita Sejumlah Barang Elektronik
Polda Papua Selidiki Provokator Kerusuhan Usai Laga Persipura vs Adhyaksa FC

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:56 WIT

Diduga Lari Dengan Kecepatan, Mini Bus Dutro Terbalik Masuk Parit Di Jalan Irigasi Timika

Rabu, 13 Mei 2026 - 21:28 WIT

Serap Aspirasi Dari Mitra Kerja, Anggota Komisi III DPR RI Lakukan Kunjungan Kerja di Polres Mimika

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:12 WIT

Tindaklanjut Kericuhan Di Stadion Lukas Enembe : 32 Orang Diperiksa, Sembilan Orang Berpotensi Jadi Tersangka

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:07 WIT

Sopir Truk Asal Makassar Ditemukan Tewas Di Bawah Kendaraan Di Jalan Irigasi Ujung

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:58 WIT

Bentuk Simpati Dan Empati, Kapolda Papua Tengah Jenguk Korban Insiden Penembakan di RSMM

Senin, 11 Mei 2026 - 17:28 WIT

Polres Mimika Musnahkan Sabu Senilai Rp1 Miliar Dari Dua Pengedar

Minggu, 10 Mei 2026 - 06:43 WIT

Pelaku Pencurian Di Dalam Rumah Diamankan, Polisi Sita Sejumlah Barang Elektronik

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:07 WIT

Polda Papua Selidiki Provokator Kerusuhan Usai Laga Persipura vs Adhyaksa FC

Berita Terbaru