Penyidik Sat Resnarkoba Limpahkan Tahap Pertama Berkas Dua Tersangka Narkoba

- Admin

Kamis, 5 Februari 2026 - 14:58 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu penyidik Sat Resnarkoba saat melimpahkan berkas perkara tahap satu ke Kejaksaan Negeri Mimika. 

Salah satu penyidik Sat Resnarkoba saat melimpahkan berkas perkara tahap satu ke Kejaksaan Negeri Mimika. 

Timika, mimbarpapua.com – Penyidik Sat Resnarkoba Polres Mimika menyerahkan berkas perkara tahap satu tersangka RI dan AA ke Kejaksaan Negeri (Kejari) sebagai wujud penyelesaian penyidikan untuk diteliti kelengkapannya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tahap ini bertujuan memastikan berkas perkara memenuhi syarat materiil dan formil sebelum dilanjutkan ke tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti).

Disampaikan Kapolres Mimika melalui Kasi Humas Polres Mimika Iptu Hempy Ona, SE bahwa pelimpahan berkas ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/02/I/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tanggal 21 Januari 2026,” ujar

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kegiatan pelimpahan berkas itu dilaksanakan pada tanggal 3 Februari 2026 kemarin,” katanya.

Disampaikan Iptu Hempy bahwa tersangka narkoba jenis sabu-sabu ini ditangkap disalah satu penginapan yang beralamat di Jalan Kelimutu pada Rabu (21/01/2026).

Penangkapan berawal saat Sat Resnarkoba mendapatkan informasi terkait peredaran narkotika yang terjadi di salah satu penginapan.

Setelah mendapatkan informasi tersebut tim menuju alamat yang dimaksud guna melakukan pemantauan.

“Dari hasil pemantauan tim berhasil menangkap keduanya. Dan saat dilakukan penggeledahan tim opsnal menemukan 4 paket plastik klip bening kecil berisikan sabu-sabu dan 1 paket klip bening ukuran sedang milik RI,” terangnya.

Kata Iptu Hempy, dari hasil interogasi terhadap RI, dirinya mengakui bahwa AA juga terlibat dalam membantu mengedarkan sabu-sabu. (*)

Berita Terkait

Mimika Butuh Langkah Tegas, YLBH Papua Tengah Dorong Operasi Keamanan Terpadu
250 Personel Gabungan Kawal Aksi KNPB Di Timika, Pengamanan Berlangsung Kondusif
KNPB Timika Gelar Mimbar Bebas, Soroti Isu Kemanusiaan Di Papua
Polres Mimika Tolak Aksi KNPB, Kapolres Tegaskan Massa Yang Tetap Bergerak Akan Ditindak
Kapolres Mimika: Tak Ada Toleransi Untuk Pembunuhan Di Kwamki Narama, Pelaku Akan Diburu Hingga Tertangkap
Kapolres Mimika Ungkap Kronologi Penembakan Yang Libatkan Anggota Polsek Bandara
Sopir Mengantuk, Truk Bermuatan Kayu Terjun Ke Jurang Di Logpong, Satu Orang Luka Berat
Curanmor Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Polres Mimika Kedepankan Keadilan Dan Perdamaian

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 20:25 WIT

Mimika Butuh Langkah Tegas, YLBH Papua Tengah Dorong Operasi Keamanan Terpadu

Senin, 3 Agustus 2026 - 20:20 WIT

250 Personel Gabungan Kawal Aksi KNPB Di Timika, Pengamanan Berlangsung Kondusif

Senin, 3 Agustus 2026 - 20:15 WIT

KNPB Timika Gelar Mimbar Bebas, Soroti Isu Kemanusiaan Di Papua

Minggu, 2 Agustus 2026 - 20:03 WIT

Polres Mimika Tolak Aksi KNPB, Kapolres Tegaskan Massa Yang Tetap Bergerak Akan Ditindak

Minggu, 2 Agustus 2026 - 19:57 WIT

Kapolres Mimika: Tak Ada Toleransi Untuk Pembunuhan Di Kwamki Narama, Pelaku Akan Diburu Hingga Tertangkap

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 21:30 WIT

Sopir Mengantuk, Truk Bermuatan Kayu Terjun Ke Jurang Di Logpong, Satu Orang Luka Berat

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 21:24 WIT

Curanmor Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Polres Mimika Kedepankan Keadilan Dan Perdamaian

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:00 WIT

Seorang Penumpang KM. Sabuk Nusantara 75 Dicurigai Terjatuh Dari Kapal Disekitar Perairan Kaimana, SAR Gabungan Lakukan Pencarian 

Berita Terbaru