Timika, mimbarpapua.com – Penyidik Sat Resnarkoba Polres Mimika kembali melimpahkan tahap satu berkas perkara tersangka RI ke Kejaksaan Negeri Mimika pada Senin (23/02/2026).
Pelimpahan berkas perkara tahap 1 merupakan tahapan dimana penyidik kepolisian menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti kelengkapannya.
Disampaikan Kapolres Mimika melalui Kasi Humas Polres Mimika Iptu Hempy Ona, SE bahwa pelimpahan berkas ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/02/I/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tanggal 21 Januari 2026. Dan nomor P19 : B-253 / R.1.19 / Enz.1 / 02 / 2026, tanggal 09 Februari 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelimpahan berkas tahap satu ini diterima oleh piket staf Kejaksaan Negeri Mimika di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika, Jalan Agimuga Nomor 5 Mile 32, Timika,” katanya.
Disampaikan Iptu Hempy bahwa tersangka narkoba jenis sabu-sabu ini ditangkap disalah satu penginapan yang beralamat di Jalan Kelimutu pada Rabu (21/01/2026).
Penangkapan berawal saat Sat Resnarkoba mendapatkan informasi terkait peredaran narkotika yang terjadi di salah satu penginapan.
Setelah mendapatkan informasi tersebut tim menuju alamat yang dimaksud guna melakukan pemantauan.
“Dari hasil pemantauan tim berhasil menangkap RI. Dan dari hasil interogasi, RI, mengakui bahwa salah satu rekannya AA juga terlibat dalam membantu mengedarkan sabu-sabu,” ujar Iptu Hempy.
Perlu diketahui selain tersangka, ada BB yang turut diamankan diantaranya, 5 paket plastik klip bening kecil berisikan sabu-sabu, 3 bundel plastik klip bening kosong,1 timbangan digital,2 potongan pipet (diduga sebagai alat takar/penyimpanan),1 dompet gantungan kunci warna hitam.
Selain itu uang tunai sebesar Rp3.450.000, diduga hasil penjualan, beberapa unit telepon genggam,1 jaket warna hitam,1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dan 1 buah tas samping warna hitam. (*)














