Penyidik Kembali Limpahkan Tahap Pertama Berkas Tersangka Narkoba

- Admin

Senin, 23 Februari 2026 - 23:13 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu penyidik Sat Resnarkoba saat melimpahkan berkas perkara tahap satu ke Kejaksaan Negeri Mimika. 

Salah satu penyidik Sat Resnarkoba saat melimpahkan berkas perkara tahap satu ke Kejaksaan Negeri Mimika. 

Timika, mimbarpapua.com – Penyidik Sat Resnarkoba Polres Mimika kembali melimpahkan tahap satu berkas perkara tersangka RI ke Kejaksaan Negeri Mimika pada Senin (23/02/2026).

Pelimpahan berkas perkara tahap 1 merupakan tahapan dimana penyidik kepolisian menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti kelengkapannya.

Disampaikan Kapolres Mimika melalui Kasi Humas Polres Mimika Iptu Hempy Ona, SE bahwa pelimpahan berkas ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/02/I/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tanggal 21 Januari 2026. Dan nomor P19 : B-253 / R.1.19 / Enz.1 / 02 / 2026, tanggal 09 Februari 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelimpahan berkas tahap satu ini diterima oleh piket staf Kejaksaan Negeri Mimika di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika, Jalan Agimuga Nomor 5 Mile 32, Timika,” katanya.

Disampaikan Iptu Hempy bahwa tersangka narkoba jenis sabu-sabu ini ditangkap disalah satu penginapan yang beralamat di Jalan Kelimutu pada Rabu (21/01/2026).

Penangkapan berawal saat Sat Resnarkoba mendapatkan informasi terkait peredaran narkotika yang terjadi di salah satu penginapan.

Setelah mendapatkan informasi tersebut tim menuju alamat yang dimaksud guna melakukan pemantauan.

“Dari hasil pemantauan tim berhasil menangkap RI. Dan dari hasil interogasi, RI, mengakui bahwa salah satu rekannya AA juga terlibat dalam membantu mengedarkan sabu-sabu,” ujar Iptu Hempy.

Perlu diketahui selain tersangka, ada BB yang turut diamankan diantaranya, 5 paket plastik klip bening kecil berisikan sabu-sabu, 3 bundel plastik klip bening kosong,1 timbangan digital,2 potongan pipet (diduga sebagai alat takar/penyimpanan),1 dompet gantungan kunci warna hitam.

Selain itu uang tunai sebesar Rp3.450.000, diduga hasil penjualan, beberapa unit telepon genggam,1 jaket warna hitam,1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dan 1 buah tas samping warna hitam. (*)

Berita Terkait

Kabar Penculikan Bikin Warga Geger, Polisi Turun Tangan Pastikan Empat Pelajar Aman
Keamanan Papua Tengah Relatif Landai, Kapolda: Bara Konflik Masih Ada
Bhayangkari Mimika Hadir Menguatkan Korban Penyanderaan KKB Di Tengah Masa Pemulihan
Siang Hari Rumah Dibobol, Keluarga Temukan Sejumlah Barang Berpindah
Saksi Berhasil Dievakuasi, Aparat Dalami Informasi Sebelum Tentukan Langkah
Satu Sandera Berhasil Dievakuasi Ke Timika, Kesaksiannya Diharapkan Ungkap Jejak Kelompok Bersenjata
Terduga Pelaku Penikaman Dibekuk, Akses Timika–Mapurujaya Kembali Lancar
Warga Paronggo Bergotong Royong Bangun Pospol, Bukti Nyata Harapan Akan Kehadiran Polisi

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 16:07 WIT

Kabar Penculikan Bikin Warga Geger, Polisi Turun Tangan Pastikan Empat Pelajar Aman

Selasa, 15 September 2026 - 13:51 WIT

Keamanan Papua Tengah Relatif Landai, Kapolda: Bara Konflik Masih Ada

Selasa, 15 September 2026 - 13:45 WIT

Bhayangkari Mimika Hadir Menguatkan Korban Penyanderaan KKB Di Tengah Masa Pemulihan

Senin, 14 September 2026 - 12:51 WIT

Siang Hari Rumah Dibobol, Keluarga Temukan Sejumlah Barang Berpindah

Senin, 14 September 2026 - 12:45 WIT

Saksi Berhasil Dievakuasi, Aparat Dalami Informasi Sebelum Tentukan Langkah

Minggu, 13 September 2026 - 20:16 WIT

Terduga Pelaku Penikaman Dibekuk, Akses Timika–Mapurujaya Kembali Lancar

Minggu, 13 September 2026 - 20:10 WIT

Warga Paronggo Bergotong Royong Bangun Pospol, Bukti Nyata Harapan Akan Kehadiran Polisi

Minggu, 13 September 2026 - 20:05 WIT

Patroli Malam Polres Mimika Sasar Kamtibmas, 5 Pembawa Sajam Diciduk

Berita Terbaru