Penyidik Kembali Limpahkan Tahap Pertama Berkas Tersangka Narkoba

- Admin

Senin, 23 Februari 2026 - 23:13 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu penyidik Sat Resnarkoba saat melimpahkan berkas perkara tahap satu ke Kejaksaan Negeri Mimika. 

Salah satu penyidik Sat Resnarkoba saat melimpahkan berkas perkara tahap satu ke Kejaksaan Negeri Mimika. 

Timika, mimbarpapua.com – Penyidik Sat Resnarkoba Polres Mimika kembali melimpahkan tahap satu berkas perkara tersangka RI ke Kejaksaan Negeri Mimika pada Senin (23/02/2026).

Pelimpahan berkas perkara tahap 1 merupakan tahapan dimana penyidik kepolisian menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti kelengkapannya.

Disampaikan Kapolres Mimika melalui Kasi Humas Polres Mimika Iptu Hempy Ona, SE bahwa pelimpahan berkas ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/02/I/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tanggal 21 Januari 2026. Dan nomor P19 : B-253 / R.1.19 / Enz.1 / 02 / 2026, tanggal 09 Februari 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelimpahan berkas tahap satu ini diterima oleh piket staf Kejaksaan Negeri Mimika di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika, Jalan Agimuga Nomor 5 Mile 32, Timika,” katanya.

Disampaikan Iptu Hempy bahwa tersangka narkoba jenis sabu-sabu ini ditangkap disalah satu penginapan yang beralamat di Jalan Kelimutu pada Rabu (21/01/2026).

Penangkapan berawal saat Sat Resnarkoba mendapatkan informasi terkait peredaran narkotika yang terjadi di salah satu penginapan.

Setelah mendapatkan informasi tersebut tim menuju alamat yang dimaksud guna melakukan pemantauan.

“Dari hasil pemantauan tim berhasil menangkap RI. Dan dari hasil interogasi, RI, mengakui bahwa salah satu rekannya AA juga terlibat dalam membantu mengedarkan sabu-sabu,” ujar Iptu Hempy.

Perlu diketahui selain tersangka, ada BB yang turut diamankan diantaranya, 5 paket plastik klip bening kecil berisikan sabu-sabu, 3 bundel plastik klip bening kosong,1 timbangan digital,2 potongan pipet (diduga sebagai alat takar/penyimpanan),1 dompet gantungan kunci warna hitam.

Selain itu uang tunai sebesar Rp3.450.000, diduga hasil penjualan, beberapa unit telepon genggam,1 jaket warna hitam,1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dan 1 buah tas samping warna hitam. (*)

Berita Terkait

DPO GW Ditindak Di Tembagapura, Polisi Sebut Target Terluka Dan Dibawa Ke Hutan
Penembakan Terjadi Di Lokasi Festival Budaya Lembah Baliem, Dua Warga Terluka
Sabu Diduga Diedarkan Ke Kawasan Pendulangan, Pria 59 Tahun Diciduk Polisi Di Timika
Sinergi Polri Dan Pemerintah Distrik Salurkan Bantuan Duka di Kampung Amole
Aksi Cepat Ditpolairud Polda Papua Evakuasi Warga Tenggelam Di Pantai Dok 2 Jayapura
Warga Palang Jalan Cenderawasih SP2 Tolak Eksekusi Lahan
Dihantam Ombak Di Perairan Manasari, Pengemudi Speed Boat Bermuatan Satu Ton Mangga Selamat
Polisi Hadir di Tengah Duka, Polres Mimika Salurkan Bantuan Untuk Keluarga Korban Pembunuhan

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 16:19 WIT

DPO GW Ditindak Di Tembagapura, Polisi Sebut Target Terluka Dan Dibawa Ke Hutan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 16:13 WIT

Penembakan Terjadi Di Lokasi Festival Budaya Lembah Baliem, Dua Warga Terluka

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 18:19 WIT

Sabu Diduga Diedarkan Ke Kawasan Pendulangan, Pria 59 Tahun Diciduk Polisi Di Timika

Kamis, 6 Agustus 2026 - 21:16 WIT

Sinergi Polri Dan Pemerintah Distrik Salurkan Bantuan Duka di Kampung Amole

Kamis, 6 Agustus 2026 - 21:02 WIT

Warga Palang Jalan Cenderawasih SP2 Tolak Eksekusi Lahan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:18 WIT

Dihantam Ombak Di Perairan Manasari, Pengemudi Speed Boat Bermuatan Satu Ton Mangga Selamat

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:43 WIT

Polisi Hadir di Tengah Duka, Polres Mimika Salurkan Bantuan Untuk Keluarga Korban Pembunuhan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:32 WIT

Polisi Minta Warga Kwamki Narama Tetap Tenang, Kasus Pembunuhan Di Kwamki Diproses Sebagai Tindak Pidana

Berita Terbaru