Timika, mimbarpapua.com – Seorang pemuda berinisial RZ terpaksa berurusan dengan hukum karena terlibat dalam penyalahgunaan tindakan narkotika jenis sabu-sabu Jumat (05/09/2025) di salah satu tempat pengiriman pengiriman.
Dari tangan pelaku, Sat Resnarkoba Polres Mimika menyita barang bukti berupa 15 paket sabu seberat kurang lebih 15 gram yang disembunyikan di dalam onderdil karburator motor serta 1 box bekas paket pengiriman.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan polisi LP/A/20/IX/2025/SPKT. Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah tertanggal 02 September 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Perlu diketahui 15 paket sabu-sabu yang disita ini bermula ketika RZ diamankan terlebih dahulu karena memiliki 1 paket sabu. Diketahui dari hasil keterangan, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang yang berada di Depok, Jawa Barat.
Pelaku juga mengakui sudah lima kali menerima kiriman sabu melalui jasa pengiriman dengan modus serupa.
Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Mimika Mile 32 untuk proses hukum lebih lanjut.
Dan Polisi akan melakukan penimbangan barang bukti di Pegadaian Timika, untuk pengujian laboratorium di Labfor Polda Papua, serta berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Mimika terkait status barang bukti tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Polisi Polres Mimika mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba. Kepolisian berkomitmen memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya demi menyelamatkan generasi muda di Kabupaten Mimika.(*)









