Nyamar Jadi Tukang Service, Seprang Pria Di Mimika Curi Alat Elektronik

- Admin

Selasa, 18 Maret 2025 - 20:00 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama

Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama

Timika, mimbarpapua.com – Seorang pria di Kabupaten Mimika, Papua Tengah berinisial HSS (22), berhasil mencuri sejumlah barang elektronik dengan modus menyamar sebagai tukang servis elektronik.

Aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku HSS terjadi pada 14 Februari 2025 di Jalan C Heatubun, pukul 11.00 WIT.

Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama mengatakan, jika dilihat dari motifnya, modus ini baru pertama kali bada di Mimika.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek menerangkan, HSS dengan menyamar sebagai tukang servis, pelaku mengaku bahwa ia disuruh oleh anak korban untuk memperbaiki barang yang rusak di rumah korban.

Setelah merasa tidak dicurigai dan berhasil masuk ke rumah, saat itulah pelaku mencuri barang elektronik milik korban.

Usai merasa tak dicurigai, ia pun berhasil masuk ke dalam rumah dan mencuri barang elektronik milik korban. 3 unit tablet dan satu unit laptop raib digasaknya.

“Dia modusnya berpura-pura sebagai tukang servis, jadi dia (pelaku) bilang disuruh anaknya (korban) untuk servis barang,” jelas Kapolsek saat ditemui wartawan, Senin 17 Maret 2025.

Barang-barang yang berhasil dicuri oleh pelaku kemudian dijual kepada setiap orang yang dia temui di jalan untuk kebutuhan sehari-hari.

Dalam kasus ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp10.000.000 akibat aksi pencurian HSS.

Kapolsek mengatakan, barang hasil curian yang baru didapat adalah satu buah tablet. Sisanya masih dicari polisi.

Terkait kasus pencurian tersebut, HSS pun berhasil ditangkap Kepolisian Sektor Mimika Baru (Miru) pada 12 Maret 2025 di Jalan Freeport lama, Kelurahan Kebun Sirih, Distrik Miru, Mimika, Papua Tengah sekitar pukul 16.00 WIT.

Atas perbuatannya HSS saat ini ditahan di Rutan Polsek Miru, dan disangkakan pasal 363 Ayat (1) ketiga dengan ancaman 9 tahun penjara. (Moh).

Berita Terkait

Polisi Hadir di Tengah Duka, Polres Mimika Salurkan Bantuan Untuk Keluarga Korban Pembunuhan
Polisi Minta Warga Kwamki Narama Tetap Tenang, Kasus Pembunuhan Di Kwamki Diproses Sebagai Tindak Pidana
Mimika Butuh Langkah Tegas, YLBH Papua Tengah Dorong Operasi Keamanan Terpadu
250 Personel Gabungan Kawal Aksi KNPB Di Timika, Pengamanan Berlangsung Kondusif
KNPB Timika Gelar Mimbar Bebas, Soroti Isu Kemanusiaan Di Papua
Polres Mimika Tolak Aksi KNPB, Kapolres Tegaskan Massa Yang Tetap Bergerak Akan Ditindak
Kapolres Mimika: Tak Ada Toleransi Untuk Pembunuhan Di Kwamki Narama, Pelaku Akan Diburu Hingga Tertangkap
Kapolres Mimika Ungkap Kronologi Penembakan Yang Libatkan Anggota Polsek Bandara

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:43 WIT

Polisi Hadir di Tengah Duka, Polres Mimika Salurkan Bantuan Untuk Keluarga Korban Pembunuhan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:32 WIT

Polisi Minta Warga Kwamki Narama Tetap Tenang, Kasus Pembunuhan Di Kwamki Diproses Sebagai Tindak Pidana

Senin, 3 Agustus 2026 - 20:25 WIT

Mimika Butuh Langkah Tegas, YLBH Papua Tengah Dorong Operasi Keamanan Terpadu

Senin, 3 Agustus 2026 - 20:20 WIT

250 Personel Gabungan Kawal Aksi KNPB Di Timika, Pengamanan Berlangsung Kondusif

Senin, 3 Agustus 2026 - 20:15 WIT

KNPB Timika Gelar Mimbar Bebas, Soroti Isu Kemanusiaan Di Papua

Minggu, 2 Agustus 2026 - 20:03 WIT

Polres Mimika Tolak Aksi KNPB, Kapolres Tegaskan Massa Yang Tetap Bergerak Akan Ditindak

Minggu, 2 Agustus 2026 - 19:57 WIT

Kapolres Mimika: Tak Ada Toleransi Untuk Pembunuhan Di Kwamki Narama, Pelaku Akan Diburu Hingga Tertangkap

Minggu, 2 Agustus 2026 - 19:50 WIT

Kapolres Mimika Ungkap Kronologi Penembakan Yang Libatkan Anggota Polsek Bandara

Berita Terbaru