Nyamar Jadi Tukang Service, Seprang Pria Di Mimika Curi Alat Elektronik

- Admin

Selasa, 18 Maret 2025 - 20:00 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama

Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama

Timika, mimbarpapua.com – Seorang pria di Kabupaten Mimika, Papua Tengah berinisial HSS (22), berhasil mencuri sejumlah barang elektronik dengan modus menyamar sebagai tukang servis elektronik.

Aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku HSS terjadi pada 14 Februari 2025 di Jalan C Heatubun, pukul 11.00 WIT.

Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama mengatakan, jika dilihat dari motifnya, modus ini baru pertama kali bada di Mimika.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek menerangkan, HSS dengan menyamar sebagai tukang servis, pelaku mengaku bahwa ia disuruh oleh anak korban untuk memperbaiki barang yang rusak di rumah korban.

Setelah merasa tidak dicurigai dan berhasil masuk ke rumah, saat itulah pelaku mencuri barang elektronik milik korban.

Usai merasa tak dicurigai, ia pun berhasil masuk ke dalam rumah dan mencuri barang elektronik milik korban. 3 unit tablet dan satu unit laptop raib digasaknya.

“Dia modusnya berpura-pura sebagai tukang servis, jadi dia (pelaku) bilang disuruh anaknya (korban) untuk servis barang,” jelas Kapolsek saat ditemui wartawan, Senin 17 Maret 2025.

Barang-barang yang berhasil dicuri oleh pelaku kemudian dijual kepada setiap orang yang dia temui di jalan untuk kebutuhan sehari-hari.

Dalam kasus ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp10.000.000 akibat aksi pencurian HSS.

Kapolsek mengatakan, barang hasil curian yang baru didapat adalah satu buah tablet. Sisanya masih dicari polisi.

Terkait kasus pencurian tersebut, HSS pun berhasil ditangkap Kepolisian Sektor Mimika Baru (Miru) pada 12 Maret 2025 di Jalan Freeport lama, Kelurahan Kebun Sirih, Distrik Miru, Mimika, Papua Tengah sekitar pukul 16.00 WIT.

Atas perbuatannya HSS saat ini ditahan di Rutan Polsek Miru, dan disangkakan pasal 363 Ayat (1) ketiga dengan ancaman 9 tahun penjara. (Moh).

Berita Terkait

Masyarakat Diminta Bijak Dalam Menerima Informasi Dan Tidak Langsung Mempercai
Dua Pramuria Di Lokalisasi Kilo 10 Dinyatakan Positif Narkoba
Dua Siswa di Timika Jalani Rehabilitasi Gegera Konsumsi Narkoba Jenis Tembakau Sintetis
Lakukan Sweeping, Polisi Sita Sejumlah Sajam Dan Katapel
Amankan Jalannya Aksi Demo, 120 Personel Gabungan Dikerahkan
Inilah Kronologis Tersangka Tega Membakar Korban
Polisi Lakukan Penyelidikan Pengemudi Tabrak Lari
Polisi Terus Ungkap Peredaran Narkotika, Satu Pengedar Kembali Tertangkap

Berita Terkait

Kamis, 11 Desember 2025 - 16:57 WIT

Masyarakat Diminta Bijak Dalam Menerima Informasi Dan Tidak Langsung Mempercai

Kamis, 11 Desember 2025 - 16:52 WIT

Dua Pramuria Di Lokalisasi Kilo 10 Dinyatakan Positif Narkoba

Kamis, 11 Desember 2025 - 16:49 WIT

Dua Siswa di Timika Jalani Rehabilitasi Gegera Konsumsi Narkoba Jenis Tembakau Sintetis

Kamis, 11 Desember 2025 - 16:45 WIT

Lakukan Sweeping, Polisi Sita Sejumlah Sajam Dan Katapel

Kamis, 11 Desember 2025 - 16:41 WIT

Amankan Jalannya Aksi Demo, 120 Personel Gabungan Dikerahkan

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:00 WIT

Inilah Kronologis Tersangka Tega Membakar Korban

Selasa, 9 Desember 2025 - 16:55 WIT

Polisi Lakukan Penyelidikan Pengemudi Tabrak Lari

Selasa, 9 Desember 2025 - 16:50 WIT

Polisi Terus Ungkap Peredaran Narkotika, Satu Pengedar Kembali Tertangkap

Berita Terbaru

Nampak personel Polres Mimika mengamankan sajam saat melakukan sweeping di dekat bundaran Timika Indah.

Hukrim

Lakukan Sweeping, Polisi Sita Sejumlah Sajam Dan Katapel

Kamis, 11 Des 2025 - 16:45 WIT