Timika, mimbarpapua.com – Seorang pria berinisial OP terpaksa berurusan dengan hukum karena terlibat dalam kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di Hotel 66 Timika pada tanggal 1 April 2026.
OP ditangkap di Jalan Cenderawasih, tepatnya di depan lampu merah pertigaan depan Kantor Pelayanan Polres Mimika oleh tim Babat Sat Reskrim Polres Mimika yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Ibnu Rudihartono, S..K., S.I.K.
Kapolres Mimika melalui Kasihumas Polres Mimika Iptu Hempy Ona,SE mengatakan bahwa penangkapan terhadap OP ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/347/IV/2026/SPKT/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tanggal 01 April 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kasus ini terjadi pukul 06.30 WIT, kemudian pelaku ditangkap pukul 16.30 WIT,”katanya.
Diterangkan Iptu Hempy, kasus ini terjadi pelapor mendapat informasi dari karyawan Hotel 66 bahwa telah kehilangan uang dari dalam laci meja kasir sebesar Rp 250.000.00 juta. Selanjutnya pelapor mengecek CCTV Hotel dan ternyata pelaku juga mengambil uang yang di isi dalam amplop di sebelah meja kasir sebesar Rp 4.500.000.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Babat Sat Reskrim Polres Mimika segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp10.821.000.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Mimika guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” terangnya.
Dengan adanya kasus ini, kata Iptu Hempy, Polres Mimika menghimbau kepada masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, khususnya dalam pengelolaan uang tunai di tempat usaha, serta memastikan sistem keamanan seperti CCTV berfungsi dengan baik guna mencegah terjadinya tindak kejahatan.(*)














