Komitmen Berantas Narkotika, Dua Orang Kembali Tertangkap

- Admin

Selasa, 25 November 2025 - 21:01 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua pelaku saat diamankan tim Satuan Resnarkoba Polres Mimika.

Kedua pelaku saat diamankan tim Satuan Resnarkoba Polres Mimika.

Timika, mimbarpapua.com – Penyalahgunaan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di Mimika dinilai semakin merajalela, mengingat sering sekali dilakukan penangkapan oleh Resnarkoba Polres Mimika namun masih ada saja masyarakat yang masih memakai barang haram tersebut.

Seperti pada Senin malam (24/11/2025) dua orang pengedar berinisial AN dan I yang merupakan seorang perempuan tertangkap di salah satu rumah di Jalan Hasanuddin Arena Lama, Timika.

Penangkapan terhadap dua pengedar berinisial AN dan I (perempuan) ini dipimpin langsung KBO Satresnarkoba Iptu Heri Setiabudi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Mimika melalui Kasi Humas Polres Mimika Iptu Hempy Ona, S.E, menyampaikan bahwa Polres Mimika akan terus memberantas peredaran gelap narkotika di Kabupaten Mimika, dan menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba.

“Segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan,” ujarnya.

Diterangkan Iptu Hempy bahwa proses penangkapan bermula ketika tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika mendapatkan informasi terkait pengedar Narkotika di Jalan Hasanuddin tepatnya arena lama Timika.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim menuju lokasi yang dimaksud guna melakukan pemantauan. Selanjutnya tim mencurigai salah satu rumah, yang mana rumah tersebut sering didatangi dan pergi oleh orang yang berbeda beda.

“Dengan kecurigaan tersebut tim berinisiatif untuk melakukan penggerebekan, dan benar tim berhasil menangkap dua orang pelaku beserta BB 7 paket sabu-sabu,” terangnya.

Disampaikan Iptu Hempy, dari hasil interogasi terhadap pelaku berinisial I, dirinya mengakui  sering membantu memperjual belikan narkotika jenis sabu milik pelaku AN kepada konsumen.

“Kedua pelaku beserta barang buktinya yang berhasil disita sudah dibawa menuju ke kantor Polres Mimika Mile 32 guna di lakukan proses hukum lebih lanjut. Keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika,”ujarnya. (*)

Berita Terkait

Inilah Kronologis Tersangka Tega Membakar Korban
Polisi Lakukan Penyelidikan Pengemudi Tabrak Lari
Polisi Terus Ungkap Peredaran Narkotika, Satu Pengedar Kembali Tertangkap
Busur Dan Anak Panah Kembali Diamankan Polosi Di Bandara Mozes Kilangin Timika
Demi Menjamin Keamanan Di Kwamki Narama, Pembangunan Pos Pengamanan Diharapkan Segera Direalisasikan
Kasus Penemuan Jenazah Yang Hangus Terbakar Berhasil Diungkap
Guna Ungkap Pelaku Pembunuhan, Polres Mimika Bentuk Timsus
Polisi Sebut Itu Foto dan Video Kejadian Di Nawaripi Dan SP1 Itu Hoax

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:00 WIT

Inilah Kronologis Tersangka Tega Membakar Korban

Selasa, 9 Desember 2025 - 16:55 WIT

Polisi Lakukan Penyelidikan Pengemudi Tabrak Lari

Selasa, 9 Desember 2025 - 16:50 WIT

Polisi Terus Ungkap Peredaran Narkotika, Satu Pengedar Kembali Tertangkap

Selasa, 9 Desember 2025 - 08:55 WIT

Demi Menjamin Keamanan Di Kwamki Narama, Pembangunan Pos Pengamanan Diharapkan Segera Direalisasikan

Selasa, 9 Desember 2025 - 08:51 WIT

Kasus Penemuan Jenazah Yang Hangus Terbakar Berhasil Diungkap

Selasa, 9 Desember 2025 - 08:48 WIT

Guna Ungkap Pelaku Pembunuhan, Polres Mimika Bentuk Timsus

Jumat, 5 Desember 2025 - 05:54 WIT

Polisi Sebut Itu Foto dan Video Kejadian Di Nawaripi Dan SP1 Itu Hoax

Jumat, 5 Desember 2025 - 05:49 WIT

Aksi Teror Begal Mulai Terjadi, Masyarakat Diminta Selalu Waspada

Berita Terbaru

Kepala Perum Bulog Kc Timika, Dedy Wahyudi.

Ekonomi

Bulok  KC Timika Pastikan Stok Beras Aman Jelang Nataru

Selasa, 9 Des 2025 - 17:04 WIT

Kapolres Mimika saat memberikan menunjukan sejumlah BB.

Hukrim

Inilah Kronologis Tersangka Tega Membakar Korban

Selasa, 9 Des 2025 - 17:00 WIT

Personel Satlantas saat melakukan olah TKP.

Hukrim

Polisi Lakukan Penyelidikan Pengemudi Tabrak Lari

Selasa, 9 Des 2025 - 16:55 WIT